RUU PPRT di Ambang Ketidakpastian

RUU PPRT di Ambang Ketidakpastian

Read Time:1 Minute, 42 Second

RUU PPRT di Ambang Ketidakpastian

Sejak tahun 2004, nasib RUU PPRT belum juga disahkan. 17 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh dan  pekerja rumah tangga.

Sejumlah aktivis dan  serikat pekerja dari berbagai daerah di Jabodetabek, melakukan aksi rantai diri di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14/12). Di tengah kerumunan massa yang mayoritas pedemo dari kalangan ibu-ibu, terlihat pula mereka sembari menggendong anaknya. Tak peduli seberapa beratnya sang anak dipangkuannya, mereka tetap bersikukuh menyampaikan aksi tuntutan. Pihak kepolisian turut mengamankan massa dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif. 

 

Para pedemo menuntut agar DPR segera menuntaskan pembahasan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang selama 17 tahun tidak kunjung disahkan. Kabarnya perkembangan proses legislasi di DPR belum juga menemui titik terang. “Kita meminta DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang itu,” ujar Roza Febrianti, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, Roza menjelaskan bahwa ada dua fraksi partai  yang menolak RUU PPRT untuk tidak dibahas di rapat paripurna. Keduanya adalah fraksi yang menjadi mayoritas duduk di kursi  DPR: Golkar dan PDIP. “Kita pernah ikut sidang dan yang tidak mengesahkan itu adalah PDIP dan Golkar,” ungkapnya, Selasa (14/12).

Ketua Aksi Serikat Pekerja Rumah Tangga, Surmi mengungkapkan bila kehadiran RUU PPRT dinilai membawa angin segar bagi para pekerja rumah tangga. Hal ini sebagai upaya melindungi kepentingan hubungan pekerjaan. Mulai dari pemberi kerja, pekerja rumah tangga hingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. “Harapannya, pemerintah bisa melindungi pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia maupun di luar negeri,” ungkap Surmi, Selasa (14/12).

Para aktivis dan  perwakilan serikat pekerja menilai RUU PPRT telah menjadi kebutuhan yang mendesak lantaran menjadi penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia. Mengingat, mayoritas pekerja di bidang ini adalah perempuan. “Kami akan terus berjuang untuk RUU PPRT ini, saat ini kami sedang menunggu instruksi dan akan terus mendesak DPR sampai RUU tersebut disahkan,” tandas Surmi. 

NSH, FAL

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Asa di Persimpangan Ciputat Previous post Asa di Persimpangan Ciputat
Ranita Bantu Korban Semeru Next post Ranita Bantu Korban Semeru