Dema-U membentuk Satgas pencegahan dan penanganan KS di UIN Jakarta. Lambatnya pergerakan kampus menjadi alasan Dema-U bergerak lebih dulu.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) membentuk Dewan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (KS) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 694/SK/A-1/DEMA-U /XII/2022, Satgas KS resmi dibentuk pada Rabu (7/12). Pembentukan Satgas tersebut menjadi salah satu program kerja Dema-U.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dema-U, Jihan Lutfiyah menuturkan lambatnya pergerakan kampus dalam penanganan Kekerasan Seksual (KS) membuat Dema-U bergerak lebih dulu. Selain itu, kata Jihan, demi membentuk Satgas KS, Dema-U bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Tangerang Selatan, dan pihak penanganan KS lainnya.
Namun, Jihan juga menjelaskan, regulasi Dema-U dalam membuat posko KS hanya sekedar pengaduan, pemulihan, dan penanganan korban KS. Bahkan, kata Jihan, regulasi tersebut tidak sampai memberikan sanksi kepada pelaku. Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ialah pihak kampus. “Pasti kita akan terbuka dengan lembaga serta gerakan yang mumpuni dalam hal penanganan KS,” ujar Jihan, Rabu (7/12).
Soal penyeleksian Satgas KS, lanjut Jihan, semua mahasiswa yang mendaftar pasti memiliki ketertarikan mengenai isu KS. Mereka dimasukkan dalam Tim Calon Satgas yang kemudian diarahkan untuk mendapatkan pelatihan dari Dema-U. Materi terdiri dari pengenalan terhadap isu gender, advokasi, dan cara penanganan korban. Setelah melakukan pelatihan, dilanjutkan dengan pengumuman terpilihnya nama-nama lulus uji menjadi Tim Satgas KS berdasarkan nilai yang telah ditentukan.
Petugas Satgas dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Shella Aklima mengatakan, satgas hanya sebagai fasilitator korban KS dengan menyarankan pendampingan secara psikologis. “Di sini hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan ke pihak yang nantinya lebih berhak,” ucap Shella, Rabu (7/12).
Selain itu, Petugas Satgas dari Fakultas Ushuluddin Andi Nurazizah juga menuturkan terkait mekanisme pelaporan KS. Ia mengatakan, pengaduan atau pelaporan masalah KS dapat melalui dua platform media, yaitu email dan akun instagram @aman.bicara. “Dengan adanya dua platform ini semoga korban ataupun mahasiswa yang melihat adanya KS bisa melakukan pengaduan,” tutur Azizah, Rabu (7/12).
Jihan mengatakan, pihaknya menginginkan program ini tetap ada dan terus berkembang, tak hanya bertahan selama satu periode. Jihan juga berharap gerakan ini bisa menjadi Lembaga Semi Otonom (LSO) di UIN Jakarta. “Sambil kita jalani pos pengaduan ini, kita juga berupaya untuk bisa dibentuk lembaga seperti UKM ataupun sejenisnya,” pungkas Jihan.
Reporter: DS
Editor: Nur Hana Putri Nabila, Hany Fatihah Ahmad