Perjuangkan Penegakan HAM di Indonesia

Perjuangkan Penegakan HAM di Indonesia

Read Time:1 Minute, 29 Second

Perjuangkan Penegakan HAM di Indonesia

Amnesty Chapter Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menggelar launching buku sekaligus diskusi di Ruang Diri Kopi, Depok, Sabtu (10/12). Diskusi tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dari peluncuran buku yang berjudul “Menggugat Angkara: Catatan Refleksi Dinamika Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Acara tersebut bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu. 


Beberapa narasumber turut menghadiri acara tersebut, di antaranya pimpinan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati, peneliti di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad, dan aktivis HAM Irfan Rachmad Hutagalung. 


Menurut keterangan Saidiman Ahmad, HAM merupakan suatu hak yang bertempat pada diri tiap individu. Ia melanjutkan, kebebasan beragama menjadi salah satu bagian dari HAM. Menurutnya, kebebasan beragama masih menjadi tantangan bagi Indonesia yang masyarakatnya heterogen. 


Saidiman lanjut mengatakan, tak sedikit orang yang cenderung bersikap intoleran dalam memandang sebuah agama. Untuk meminimalisir hal tersebut, lanjutnya, diperlukan adanya nilai-nilai kebangsaaan. 


“Nilai yang bisa diterima oleh masyarakat plural antara lain nilai kebebasan, persamaan, dan kesetaraan,” ujar Saidiman, Sabtu (10/12).


Asfinawati memaparkan data yang dilaporkan oleh Wahid Foundation mengenai kebebasan beragama. Pada lima tahun masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, pelanggaran HAM lebih banyak dilakukan oleh organisasi masyarakat. Sebaliknya, kata dia, pada lima tahun masa Jokowi, pelanggaran HAM lebih banyak dilakukan oleh pemerintah. 


“Orang Indonesia sebetulnya memiliki kecenderungan takut atau alergi dengan kebebasan,”  ujar Asfin, Sabtu (10/12).


Irfan Rachmad Hutagalung mengatakan, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memuat UU yang pro terhadap HAM. Namun, lanjutnya, regulasi tersebut tak berjalan dengan semestinya. Ia lanjut mengatakan, di Indonesia, para pelanggar HAM seakan enggan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. 


“Kita harus perjuangkan hukum internasional untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara,” jelas Irfan, Sabtu (10/12).

Reporter: Alfiarum Cahyani

Editor: Haya Nadhira

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Dahului Kampus, Dema-U Bentuk Satgas KS Previous post Dahului Kampus, Dema-U Bentuk Satgas KS
Rendah Keamanan Situs dari Pustipanda Next post Rendah Keamanan Situs dari Pustipanda