
Merespons tindak kekerasan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Kastrat DEMA-U menggelar diskusi publik guna membahas seputar pelanggaran terhadap HAM dan mengawal keadilan untuk Andrie Yunus.
Menyikapi insiden penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Badan Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik. Diskusi itu berlangsung di Kafe Gerak Gerik, Selasa (14/4) dengan tajuk “Seruan Keadilan dan Usut Tuntas Atas Kriminalisasi Andrie Yunus”.
Dalam diskusi publik itu, Kastrat DEMA-U menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani, kemudian Virdinda La Ode Achmad, aktivis KontraS dan Akhmad Husni Romansyah, Ketua DEMA Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Diskusi ini membahas seputar ketegasan hukum perihal yang menimpa Andrie Yunus dan kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam diskusi, Ray mengaitkan kasus kekerasan kepada Andrie Yunus itu dengan tuduhan makar terhadap Saiful Mujani. Ia menjelaskan Saiful dituduh makar saat berbicara mengenai menjatuhkan Prabowo Subianto. Meski Ray menjelaskan dalam diskusi tersebut, Saiful mengucapkan pernyataanya dengan nada bertanya dan menurutnya pernyataan yang dilontarkannya itu sebenarnya mengajak diskusi.
“Saya kira tidak pernah ada dalam sejarah era pemerintahan reformasi, belum sampai setahun pemerintahannya bekerja sudah ada ribuan orang ditangkap, kecuali di eranya Prabowo. Baik dari Andrie atau Saiful Mujani sebetulnya pesannya jelas, era pembungkaman sudah dimulai, itu pesannya,” ujar Ray, Selasa (14/4).
Selanjutnya, Virdinda mengungkapkan perihal kebaruan kasus ini pada Rabu (8/4) lalu, KontraS bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah memasukan laporan tipe b—laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri atas laporan yang diterima dari masyarakat—ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) sebagai upaya kolektif terhadap kasus penegakan hukum Andrie Yunus.
Kemudian ia menambahkan, laporan tipe b itu merupakan upaya partisipasinya sebagai warga negara untuk mengungkapkan kebenaran guna memperoleh keadilan. Tujuan akhirnya tidak hanya berlaku untuk kasus Andrie Yunus saja, tapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Salah satu unsur yang terpenuhi dari kasus ini yaitu adalah unsur yang kemudian menimbulkan ketakutan dan teror yang meluas. Alhasil semua orang jadi takut bersuara, menyuarakan ketidakadilan dan semua orang takut untuk menjadi kritis,” tutur Virdinda, Selasa (14/4).
Selanjutnya, Virdinda menjelaskan alasan dua pasal tersebut sebagai argumen di laporan tipe b itu. Pertama terkait tindak pidana terorisme adalah karena ia mengamini respon Prabowo itu sendiri selaku kepala negara dan kepala pemerintahan di Hambalang pada Jumat (17/3) dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah jurnalis dan pengamat. Prabowo mengatakan bahwasanya kasus tersebut merupakan bentuk tindak dari pidana terorisme.
Kedua terkait pasal percobaan pembunuhan berencana, ia menjelaskan bahwa terdapat rangkaian sistematis yang pelaku lakukan, mulai dari mengintai, membuntuti, dan teror telepon. Berdasarkan pemaparanya, KontraS sendiri juga kerap mengalami teror serupa.
“Kami mencoba untuk mengkonstruksikan ulang bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini adalah peristiwa yang masuk dalam tindak pidana terorisme dan juga bentuk daripada penyertaan percobaan pembunuhan berencana,” terangnya.
Ketua Pelaksana Diskusi Publik, Ahmad Varis Farhan dan selaku Ketua Kastrat DEMA-U menjelaskan, diadakannya diskusi publik tersebut lantaran hendak berpartisipasi dalam merespon isu mengenai Andrie Yunus. Baginya, masalah tersebut bukan lagi menjadi isu lokal, melainkan nasional.
“Salah satu tujuan dari teman-teman Kastrat itu poin utamanya yaitu kita ingin meningkatkan budaya literatur khususnya untuk teman-teman mahasiswa UIN Jakarta dan kita ingin mengadvokasikannya guna mewujudkan keadilan buat Andrie Yunus.” ungkap Ahmad, Selasa (14/4).
Farhan Novaldi, salah satu peserta diskusi publik mendapatkan kesan positif dari acara diskusi publik tersebut. Menurutnya diskusi itu memiliki fungsi sebagai upaya merawat ingatan. “Dengan adanya diskusi publik seperti ini, gua harap akan meluas kepada elemen-elemen mahasiswa di luar sana yang memang menurut gua itu berkewajiban untuk membahas mengenai demokrasi dan HAM di Indonesia yang sedang mengalami menuju jurang demokrasi,” tutur Farhan, Selasa (14/4).
Reporter: Adam Alfarraby
Editor: Rifki Kurniawan
