Zaenal Arifin: SK Tak Perlu Dipertanyakan

Read Time:2 Minute, 28 Second
Dok: pribadi
Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) dalam buku pedoman OPAK 2015 menuai perdebatan. Pasalnya, Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U), Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas  (Dema-U) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak dilibatkan dalam kepanitiaan. Hal tersebut menjadi alasan UKM menarik diri (walk out) dari rangkaian acara OPAK.
Berikut hasil wawancara reporter Institut, dengan Ketua Panitia Pelaksana OPAK 2015, yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Zaenal Arifin, Rabu (26/8).
Sejauh ini, bagaimana menurut Anda  pelaksanaan OPAK 2015?
Pelaksanaan OPAK 2015 ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pihak rektorat dengan mahasiswa sepakat tidak ada senioritas dan perploncoan. Pelaksanaannya pun lebih menekankan pada intelektualitas mahasiswa baru. Hal ini mengacu visi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yakni, Knowledge, Piety and Integrity. Tahun ini kita juga menyetak buku pedoman OPAK terbitan UIN sendiri.
Benarkah Pedoman OPAK dibuat tanpa sepengetahuan Dema-U, Sema-U, dan UKM?
Buku pedoman OPAK ini merupakan ide dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Dema pun menyambut baik  atas kehadiran buku ini. Dalam penyusunannya buku ini mengacu pada buku-buku terbitan tahun sebelumnya dari Kementrian Agama (Kemenag).
Dalam SK Rektor tentang Panitia Pelaksana, kenapa tidak ada nama mahasiswa yang seharusnya dilibatkan?
Dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 poin g Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) PTAI 2013 berisi, panitia pelaksana OPAK terdiri dari pimpinan, karyawan, dosen dan mahasiswa. Tetapi, nama panitia dari mahasiswa belum dicantumkan dengan alasan kejar cetak. Bahkan jika diteliti ulang SK rektor mengenai panitia pelaksana OPAK jajaran karyawan juga tidak memiliki nomor yang jelas.
Namun, ada SK atau tidak semuanya harus bekerja sesuai tugas dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu, hal ini harusnya tidak perlu dipermasalahkan. Mahasiswa harus tetap membantu (support) pelaksanaan kegiatan OPAK yang memang sudah menjadi kewajibannya.
Sebenarnya, SK panitia pelaksana dari pihak mahasiswa awalnya sudah ada. Hanya saja SK tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan. Pertimbangan dari beberapa pihak menyebutkan bahwa SK itu harus ditandatangani langsung oleh rektor. Namun sampai hari pertama OPAK, SK terbaru dari rektor masih belum jadi.
UKM menyatakan walk out dari rangkaian OPAK, bagaimana tanggapan Anda?
Panitia sebenarnya sudah menyiapkan jadwal sejak awal bulan puasa. Namun, keinginan untuk berpartisipasi atau tidak adalah hak warga UKM. Terkait penarikan diri dari acara OPAK, menurut saya, acara ini adalah kesempatan mereka untuk memperkenalkan UKM.
Misalkan saja, nama sudah tertera di SK, ya, harus bekerja sesuai dengan tugas. Jika tidak, dalam kepanitiaan selanjutnya dapat dihapuskan namanya. Begitupun dengan mahasiswa, seharusnya mereka tidak bersikap demikian. Lalu, jika benar warga UKM tidak ikut berpartisipasi dalam acara OPAK, mereka dapat mengadakan acara roadshow UKM dan masalah dana, mereka dapat mencari melalui sponsor.
Adakah sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang melibatkan mahasiswa, seperti yang mereka rekomendasikan?
Mengenai sidang LPj, saya sangat mengapresiasi usulan tersebut. Tetapi, saya pun kurang tahu akan kelanjutannya karena proses ini sudah ditangani langsung oleh bagian keuangan. Adanya pertanggungjawaban kegiatan OPAK dan transparasi dana itu perlu, namun tidak semua kalangan boleh tahu.

KB

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post FSDAL Tak Menerima Mahasiswa Baru
Next post INSTITUT NEWSLETTER OPAK 2015