Read Time:3 Minute, 30 Second
Pembuatan SOP Plagiarisme berlarut-larut. Keseriusan UIN Jakarta tangani plagiarisme dipertanyakan.
Hingga kini, Komisi Etik Senat Universitas Islam Negeri (UIN)Syarif Hidayatullah Jakarta masih merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) plagiarisme yang recananya bakal rampung akhir 2015 ini. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Jakarta, Sururin menjelaskan sebelum SOP diterapkan, harus ada Surat Keputusan (SK) Rektor terlebih dulu. “SOP bisa dianggap sebagaipedoman penanganan plagiarismejikasudah ada SK Rektor,” jelasnya, Rabu (21/10).
Sururin menjelaskan, Tak adanya SOP mampu memicu persoalan dalam mengukur tingkatplagiarisme.“Kita kan enggak tahu berapa besar persentase suatu karya ilmiah bisa dikatakan sebagai plagiarisme. Makanya sanksi pun belum bisa ditentukan,”ungkapnya.
Sejauh ini, untuk menangani plagiarisme di lingkungan kampus,Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiarisme di perguruan tinggi.
Dalam pasal 1 ayat 1 Permendiknas RI Nomor 17 tahun 2010 menjelaskan plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Lalu pasal 2 ayat 1 poin a menyatakan plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada mengacu dan/atau mengutip istilah kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Empat bulan yang lalu, LPM menerima satu laporan tindak plagiarisme oleh dosen UIN Jakarta. Tapi kasus plagiarisme tersebut belum dapat disahkan sebagai tindakan plagiarisme.“SOP-nya masih dalam proses. Kami ingin membuat payung hukum untuk menyelaraskan semua aturan penanganan plagiarisme di UIN Jakarta,” papar Sururin.
Menyoal proses pembuatan SOP, Sekretaris Komisi Etik Senat UIN Jakarta, Amany Lubis menuturkan, tahun ini ada empat hal yang sedang dirancang Komisi Etik Senat UIN Jakarta yakni kode etik mahasiswa, dosen, karyawan, dan kelembagaan UIN Jakarta. Sebenarnya, jelas Amani, kode etik sivitas akademika sudah ada, namun perlu disesuaikan lagi karena belum ada aturan rinci mengenai plagiarisme.
Meski belum punya aturan tersendiri terkait plagiarisme, Amani memaparkan UIN Jakarta sebetulnya mengikuti peraturan Permendiknas nomor 17 tahun 2010. “Kalau ada kasus plagiat, fakultas serta rektorat dan jajarannya harus bisa bertindak dengan menjatuhkan sanksi meski tak ada aturan dari kampus,” katanya, Jumat (18/9).
Menurut Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fadhilah Suralaga, sanksi sosial dan sanksi moral akan diberikan untuk tindak plagiarisme yang bukan berkaitan dengan perolehan gelar. Sanksi tersebut misalnya pelaku plagiarisme tidak akan mendapat kepercayaan lagi dari sivitas akademika lainnya. “Kemudian kalau menyangkut gelar, sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian,” jelas Fadhilah.
Sedangkan menurut Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, Komisi Etik Senat UIN Jakarta tak punya wewenang mengajukan sanksi kepada pihak rektorat untuk pelaku plagiarisme. Maka, lanjut Dede, secepatnya UIN Jakarta akan membentuk Mahkamah Etik yang berwenang memberi rekomendasi sanksi.
“Rektorat menerima rekomendasi sanksi dari Mahkamah Etik. Walaupun begitu, rektor hanya bisa memberi sanksi teguran lisan dan peringatan tertulis saja. Selebihnya diserahkan kepada Kemenag,” papar Dede.
Cata Jitu Cegah Plagiarisme
Kasus plagiarisme memang kerap terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Pada 2013 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat 808 kasus plagiarisme dalam proses sertifikasi dosen. Memasuki akhir 2014 lalu, Rektor UIN Maliki Malang, 80 persen bukunya dituding telah menjiplak dari sembilan makalah mahasiswa pasca sarjana UIN Malang.
Banyaknya kasus plagiarisme membuat Universitas Indonesia (UI) punya cara sendiri dalam mencegah tindak plagiarisme. UI mempunyai perangkat lunak yang dipakai untuk mendeteksi karya ilmiah seluruh sivitas akademika kampus. Pun, mengenai peraturan, UI sudah memiliki Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 208/SK/R/UI/2009 tentang pedoman penyelesaian masalah plagiarisme.
Menanggapi hal itu, Dede mengatakan, UIN Jakarta sesegera mungkin akan membeli perangkat lunak anti-plagiarisme. “Sebenarnya, untuk mendeteksi plagiarisme bisa dengan cara manual yaitu memeriksa karya ilmiah yang dimaksud. Tapi kami usahakan pada 2015 ini atau awal 2016 UIN Jakarta sudah memiliki perangkat lunak pendeteksi plagiarisme,” katanya, Jumat (23/10).
Selain membeli perangkat lunak anti-plagiarisme, upaya pencegahan yang paling efektif menurut Dede adalah pemberian sanksi kepada pelaku plagiarisme. Menurutnya, efek jera akan timbul setelah orang menerima hukuman. “Plagiarisme itu kejahatan akademik karena mengambil karya orang tanpa menyebutkan sumber. Dia (pelaku) mau kelihatan pintar tapi sebenarnya enggak,” tutupnya.
Jeannita Kirana
Average Rating