Read Time:2 Minute, 26 Second
Awal tahun ini, UIN Jakarta memulai perkuliahan lebih awal dari biasanya. Dampaknya harus di rasakan beberapa jurusan.
Pada 4 Desember 2017 lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menerbitkan penetapan kalender akademik tahun ajaran 2017/2018–2018/2019 melalui Surat Keputusan (SK) rektor nomor 846 tahun 2017. SK rektor ini telah menganulir keputusan rektor sebelumnya tahun 630 tahun 2017 dari halaman 499 sampai 500 yang dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan kalender akademik tahun ini membawa banyak dampak bagi sivitas akademik. Beberapa di antaranya ialah kurangnya kesiapan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) untuk sarana prasarana laboratorium, kacaunya kontrak magang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), hingga tidak adanya waktu mahasiswa Kesehatan Masyarakat (Kesmas) untuk mempersiapkan seminar profesi karena jadwal Praktek Belajar Lapangan (PBL) diundur.
Lantas apasajakah alasan di balik berubahnya kalender akademik? Bagaimana dampaknya terhadap mahasiswa dan sivitas akademik lainnya? Berikut ini hasil wawancara reporter Institut Ayu Naina Fatikha dengan Wakil Rektor Bidang Akademik Fadhilah Suralaga di Gedung Rektorat lantai 2 UIN Jakarta, Sabtu (17/02).
Apa alasan perubahan kalender akademik?
Kita punya pertimbangan sejak rapat pimpinan kemarin, ada usul mengenai Ramadan yang biasanya dosen dan mahasiswa mempercepat perkuliahan. Pada kalender sebelumnya, jadwal ujian terpotong lebaran. Rektor juga sudah menyetujui hal itu sesuai kesepakatan rapat pimpinan.
Bagaimana sosialisasi dari kebijakan ini?
Sosialisasi ini kita lakukan secara bertingkat, sesuai dengan kesepakatan rapat pimpinan yang diadakan 2 kali. Barulah setelah usul itu disetujui oleh rektor, kesepakatan itu disampaikan kepada dekanat dan prodi untuk kemudian sosialisasikan kepada mahasiswa.
Siapa yang terlibat dalam membuat kebijakan ini?
Dalam pembuatan kebijakan ini, yang terlibat ialah mereka yang tergabung dalam rapat pimpinan itu sendiri. Antara lain rektor, wakil rektor, dekanat, kepala biro akademik dan lembaga-lembaga terkait. Kemudian rektor menyetujui sesuai dengan usul yang telah dibicarakan dan disepakati di rapat pimpinan.
Perubahan kalender akademik ini mengakibatkan jadwal magang di Fisip dan FKIK terganggu, bagaimana tanggapan Anda?
Terkait waktu itu fleksibel. Masa kuliah kita pakai kan 4 bulan saja. Katakanlah satu bulan itu 4 pertemuan, jadi ada 16 pertemuan. Sebenarnya, 12 kali pertemuan saja sudah cukup untuk perkuliahan. Sehingga masih ada sisa waktu 4 kali perkuliahan, yang biasanya sisa pertemuan itu dipakai untuk tugas lapangan, observasi.
Perubahan kalender akademik ini berdampak pada kesiapan Fakultas Sains dan Teknologi (FST), bagaimana solusinya?
Perkuliahan dimajukan menjadi Februari, jadwal mereka ke depannya yang terganggu. Pasalnya, mereka belum siap sarana prasarana untuk laboratorium. Kebijakan ini kan berkaitan dengan waktu, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing prodi. Untuk hal-hal yang seperti itu, kita berikan keleluasaan kepada fakultas untuk mengatur.
Apakah kebijakan ini akan diberlakukan di tahun-tahun selanjutnya?
Belum tentu. Untuk semester depan tetap di bulan September mulai perkuliahan. Perubahan kalender akademik ini kan ada sasaran dan tujuannya. Seberapa banyak prodi yang menggunakan kesempatan itu untuk semester antara. Sehingga nanti akan diadakan evaluasi dahulu. Bisa jadi dengan masalah-masalah seperti yang di FST atau FISIP tadi, atau ternyata semester antara itu tidak terlalu dibutuhkan, perkuliahan kembali dilakukan bulan Maret.
Average Rating