Bayang-bayang Kontrol Negara dalam Hak Kesehatan Reproduksi

Bayang-bayang Kontrol Negara dalam Hak Kesehatan Reproduksi

Read Time:3 Minute, 6 Second
Bayang-bayang Kontrol Negara dalam Hak Kesehatan Reproduksi

Berangkat dari abainya negara dalam menjamin hak-hak kesehatan reproduksi wanita membuat Amnesty internasional bersama Perempuan Mahardika menginisiasikan diskusi sebagai ruang dialog untuk permasalahan tersebut


Menjelang hari perempuan internasional pada (8/3), Amnesty International Indonesia bersama Perempuan Mahardika menginisiasikan diskusi bertemakan “Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi” pada Selasa, (24/2). Diskusi yang bertempat di Menteng, Jakarta Pusat itu menghadirkan Sarah, Aktivis Perempuan Mahardhika, Ika Ayu, Direktur Samsara, dan Nurina Savitri, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia sebagai pembicara.

Acara tersebut menghadirkan ruang dialog antara aktivis, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), dan publik untuk membedah bagaimana kebijakan negara mempengaruhi hak kesehatan seksual dan reproduksi. Acara ini mengulas seputar isu seperti hak otonomi tubuh wanita, kriminalisasi aborsi, pembatasan layanan kesehatan reproduksi, hingga implikasi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

“Latar belakang diadakannya acara ini buat menyambut acara hari perempuan internasional di tanggal 8 Maret nanti,” ujar Sarah (24/2). 

melansir marinews.mahkamahagung.go.id, pasal KUHP 463-465 mengatur tentang pembatasan aborsi secara jelas. Aborsi hanya diizinkan atas dasar indikasi kesehatan medis atau bagi korban perkosaan, selain diluar kondisi tersebut diancam pidana. Pasal 465 mengatur secara khusus mengenai pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan, termasuk kemungkinan pencabutan hak untuk menjalankan profesi apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh hukum.

Sarah menegaskan bahwasanya tujuan dari acara tersebut adalah untuk konsolidasi jaringan, khususnya tentang isu tubuh perempuan dan bagaimana negara mengontrol perempuan dengan berbagai aturan. Ia juga menyampaikan bahwa diskusi ini penting untuk membahas cara melawan kontrol tersebut, karena negara sudah telah menggunakan strategi yang beragam dan kreatif. Oleh karena itu, menurutnya, perlu mewujudkan konsolidasi melalui diskusi tersebut sekaligus untuk menguatkan perspektif dan pembacaan bersama mengenai hak kesehatan reproduksi. 

“Tujuan utamanya memang untuk konsolidasi jaringan. Apalagi tentang isu tubuh perempuan dan bagaimana cara negara mengontrol perempuan dengan kebijakan tadi dan juga tentang gimana kita kemudian melawan itu karena cara yang dilakukan negara udah banyak, udah pake cara-cara yang macam-macam gitu yang lebih kreatif,” ujar Sarah, Selasa (24/2). 

Ia berharap dengan terselenggaranya diskusi isu hak kesehatan seksualitas produksi semakin banyak di ruang publik. Menurutnya, isu tubuh wanita yang dikontrol oleh negara perlu didorong jadi isu utama, bukan lagi menjadi isu pinggiran yang hanya dibahas oleh gerakan perempuan atau feminis, tetapi juga dibahas oleh gerakan masyarakat sipil lain, seperti gerakan HAM, lingkungan, dan advokasi lainnya. 

“Hasilnya semoga isu hak kesehatan seksualitas produksi lebih banyak dibicarakan tentang bagaimana kita memainstreamingkan, mensentralkan isu tubuh perempuan yang dikontrol negara itu jadi isu yang tidak tabu, isu yang lebih banyak dibicarakan tidak cuma sama gerakan perempuan atau gerakan feminis, tapi juga dibicarakan sama gerakan di masyarakat sipil yang lain,” ujarnya.

Ika Ayu, pemateri diskusi menjelaskan bahwa perempuan belum sepenuhnya mendapatkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Ia menekankan bahwa pendidikan tersebut hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga formal, sementara lembaga nonformal tidak bisa membahasnya secara bebas karena berpotensi terkena sanksi hukum.

“ Kita ngomongin pendidikan seks ke anak-anak itu berbahaya. Di KUHP muncul pasal mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak itu pidana. Memberikan informasi itu pidana. Jadi ini sebetulnya gak ada. Kita tuh gak ada, rasanya udah gak ada ruangnya,” ujar Ika (24/02).

Selepas penjelasan Ika, Nurina Savitri turut memaparkan hak aborsi merupakan bagian dari otonomi tubuh dengan kebebasan yang sangat mendasar. Ia menjelaskan, faktanya sekarang otonomi tubuh adalah hak istimewa untuk sebagian orang, karena ada budaya patriarki yang membatasinya. Otonomi tubuh berkaitan erat dengan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi wanita. 

“Selain aborsi pembicaraan yang juga panas itu gak punya anak aja dikomenin. Nah, di banyak negara yang sangat mendambakan kontrol otonomi tubuh dan reproduksi itu dijadikan sebagai alat. Alat kebijakan, alat reproduksi yang sifatnya untuk kebutuhan demografi,” ujar Nurina (24/02).

Reporter: AA
Editor: Rifki Kurniawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
KawanMu Dukung Layanan Psikososial Penyintas Bencana Sumatra Previous post KawanMu Dukung Layanan Psikososial Penyintas Bencana Sumatra