Bedah Motif Pelaku Kekerasan Seksual

Bedah Motif Pelaku Kekerasan Seksual

Read Time:3 Minute, 13 Second
Bedah Motif Pelaku Kekerasan Seksual

Melansir dari amanindonesia.org, berdasarkan data yang tersaji pada Situs Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam Aya (2025). Pada awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 17.355 kasus kekerasan di Indonesia, dengan 14.919 penyintas adalah perempuan.

Merujuk penelitian oleh Fachria Octaviani, dan Nunung Nurwati pada tahun 2021 dengan tajuk Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual ada Anak , ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kekerasan seksual, yaitu perubahan hormon, perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, sosial budaya yang mempengaruhi, dan minimnya literasi masyarakat mengenai kekerasan seksual. 

Pada (20/12), Institut mewawancarai Dosen Psikologi Klinis Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Iyulen Pebry Zuanny. Pada wawancara tersebut Iyulen menjelaskan faktor-faktor pendorong pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual.

Apa yang menyebabkan seseorang memiliki pola pikir bahwa kekerasan seksual dapat dibenarkan dengan alasan korban “memprovokasi” pelaku?

Pola pikir tersebut muncul akibat kombinasi faktor kognitif, sosial, dan budaya. Pertama, rape myths. Rape myths yaitu keyakinan keliru bahwa korban bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya, misalnya karena pakaian, perilaku, atau keberadaannya di situasi tertentu. Akibatnya, individu yang mempercayai rape myths cenderung lebih permisif terhadap kekerasan seksual.

Kedua, bias kognitif dan victim blaming maksudnya adalah Individu berusaha mempertahankan keyakinan bahwa dunia itu adil (just world hypothesis), sehingga menyalahkan korban agar merasa bahwa kejadian buruk tidak akan menimpa dirinya. Ketiga, norma patriarkal dan ketimpangan relasi kuasa merupakan budaya yang menormalisasi dominasi laki-laki atas perempuan meningkatkan toleransi terhadap kekerasan berbasis gender.

Bagaimana proses psikologis yang membuat pelaku membenarkan tindakan mereka dengan alasan korban “memprovokasi”?

Pelaku membenarkan tindakan mereka karena sering menggunakan mekanisme pertahanan ego dan distorsi kognitif. Pertama, moral disengagement (Bandura). Moral disengagement yaitu ketika pelaku memisahkan tindakan dari nilai moral, misalnya dengan menyalahkan korban atau meremehkan dampak kekerasan. Kedua, externalization of blame yaitu dimana tanggung jawab dialihkan kepada korban “dia yang menggoda”,  “dia tidak menolak”.

Ketiga, cognitive distortions yaitu penafsiran keliru terhadap sinyal sosial, seperti menganggap keramahan sebagai persetujuan seksual. Keempat, dehumanisasi korban yaitu korban dipandang sebagai objek pemuas kebutuhan, bukan individu dengan hak dan perasaan.

Apakah ada faktor fisiologis (hormon atau struktur otak) yang mempengaruhi perilaku agresif pelaku kekerasan seksual?

Terdapat faktor biologis terhadap perilaku agresif tapi tidak bersifat deterministik. Beberapa temuan ilmiah menunjukkan yang pertama, hormon testosteron berkorelasi dengan dominasi dan impulsivitas, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kekerasan seksual tanpa faktor psikososial pendukung.

Kedua, disfungsi korteks prefrontal yaitu area otak yang berperan dalam kontrol impuls dan pengambilan keputusan moral. Gangguan fungsi dapat meningkatkan perilaku impulsif dan agresif. Ketiga, Aktivitas amigdala yang tinggi berkaitan dengan respons emosional dan agresi, terutama jika tidak diimbangi regulasi dari prefrontal cortex. Namun, sebagian besar individu dengan karakteristik biologis tersebut tidak melakukan kekerasan seksual, sehingga konteks lingkungan sangat menentukan.

Bagaimana pengaruh lingkungan sosial dan budaya dalam membentuk pola pikir pelaku?

Lingkungan sosial dan budaya berperan besar dalam memengaruhi pola pikir pelaku melalui beberapa hal. Pertama, menormalisasi kekerasan dan seksisme seperti di media, humor seksual, dan narasi budaya yang meremehkan kekerasan seksual memperkuat sikap permisif.

Kedua, peer reinforcement yaitu kelompok sosial yang mendukung maskulinitas toksik meningkatkan risiko perilaku agresif. Ketiga, Budaya diam dan stigma terhadap korban yang membuat pelaku merasa aman dan korban enggan melapor.

Apa yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual dan mengubah pola pikir pelaku?

Terdapat enam cara untuk mencegah kekerasan seksual. Pertama, edukasi consent dan literasi seksual sejak dini ini berperan penting dalam menekankan persetujuan, batasan, dan respek. Kedua, dekonstruksi rape myths dan norma patriarkal dengan melalui pendidikan, media, dan kebijakan publik.

Ketiga, intervensi psikologis bagi pelaku seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan program rehabilitasi berbasis akuntabilitas. Keempat, penguatan sistem hukum dan sanksi sosial untuk meningkatkan deterrence dan keadilan bagi korban.

Kelima, pendekatan komunitas dan budaya yang melibatkan tokoh agama, pendidik, dan pemimpin masyarakat untuk mengubah norma. Keenam, dukungan pemulihan korban dengan lingkungan yang berpihak pada korban membantu memutus siklus kekerasan.

Reporter: FR
Editor: Naufal Fauzan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Terhubung Tanpa Batas dalam Festival Global Village Previous post Terhubung Tanpa Batas dalam Festival Global Village
Dari RT Inovatif Jadi Inspiratif Next post Dari RT Inovatif Jadi Inspiratif