Minimnya Kesadaran Berlalu Lintas

Read Time:1 Minute, 42 Second

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengemudi harus mematuhi setiap rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat. Saat melintasi lintasan kereta api, pengemudi tidak boleh menerobos masuk ketika palang pintu sudah tertutup.

Berdasarkan data PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2014, terdapat 141 kecelakaan di pintu perlintasan kereta api. Karena itulah, pengemudi harus berhenti saat palang pintu sudah ditutup. Kata Bernedete E.S. Mayashanti Kepala Sub Direktorat Audit dan Peningkatan Keselamatan dalam seminar betajuk “Optimalisasi Pemenuhan Regulasi Prasarana Perlintasan Kereta Api Demi Stabilitas 

Transportasi Nasional” yang diadakan di auditorium FKIK, Kamis (13/11).
Menurutnya, kecelakaan kereta api terjadi karena pengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan yang ada. Kecelakaan tersebut terjadi bukan karena kereta api.“Kendaraan tersebut hanya melintasi jalur yang telah disediakan,” tegasnya.

“Ketika direm mendadak, kereta tidak bisa langsung berhenti secara tepat waktu. Karena memiliki bobot massa yang besar, kereta baru dapat berhenti ketika memasuki interval 26 detik,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Djayeng Sumarsono Vice President Safety Standard PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, setelah kecelakaan kerugian selalu diberikan ke pihak Kereta Api (KA). Biaya pengobatan, santunan korban, rusaknya sarana, sampai ke opini masyarakat yang cenderung menyalahkan KA.

Karena itulah, ia mengusulkan kepada pemerintah agar menambah perlintasan tidak sebidang, yakni perlintasan yang tidak berpotongan langsung dengan jalan seperti fly over/under pass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang, perlintasan yang bersinggungan dengan jalan harus dilakukan pengamanan. “Agar tidak terjadi pelanggaran lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Deddy Herlambang Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia menyatakan, dalam riset yang ia lakukan pada perlintasan Parung Panjang-Tanah Abang. Ia menilai, masih terdapat pedagang maupun masyarakat yang melakukan kegiatan perdagangan di pinggiran rel kereta api. Ia berharap masyarakat dapat menjaga alat transportasi yang telah disediakan.“Semoga dilakukan Sterilisasi di kawasan perlintasan rel kereta api,” ucapnya.

Ketua Pelaksana Seminar, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Ilmu Kesehatan Anisa Khoerunisa, berkata tujuan diadakannya seminar ini untuk membahas tema yang sedang hangat namun terabaikan oleh masyarakat.“Perlintasan kereta api yang merupakan sarana prasarana yang masih terdapat banyak permasalahan seolah terabaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

RR

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pemerintahan dalam Dunia Keruh
Next post Mahasiswa UIN Jakarta Tolak Kenaikan BBM