Efektivitas Sanksi Bagi Mahasiswa Perokok

Read Time:1 Minute, 44 Second
(Ilustrasi: Eko Ramdani)

Setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tak dibenarkan untuk merokok. Pasalnya, larangan itu tercantum dalam Buku Saku Pedoman Kode Etik Mahasiswa pasal 10 poin ke 15 yang menegaskan mahasiswa tak dibenarkan merokok di luar maupun di lingkungan kampus.
Bahkan, dalam larangan merokok itu tercantum pula sanksi bagi yang melanggarnya. Pada pasal 26, mahasiswa dikenakan denda sebesar Rp 50ribu jika terbukti merokok. Dosen Program Studi (Prodi) Aqidah Filsafat, Fakultas Ushuludin (FU), Abdul Mutholib mengatakan, dibutuhkan kerjasama dari para sivitas akademika untuk menegakkan larangan merokok di kampus.
Awal bulan September, Mutolib menindak beberapa mahasiswa yang sedang merokok di FU, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM), dan Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI). Mahasiswa yang tertangkap segera dibawa ke akademik fakultasnya. Ia melakukan itu demi menegakkan peraturan larangan merokok di kampus.
Tidak adanya pengawasan dari pihak bersangkutan membuat peraturan yang berlaku tak kunjung direalisasikan. “Baru saya yang peduli akan hal ini,” tambahnya, Kamis (24/9).
Menanggapi hal tersebut, pihak penyusun Buku Saku Panduan Kode Etik Mahasiswa, Zahrotun Nihaya mengatakan, hingga saat ini mekanisme pengawasan Kode Etik Mahasiswa belum dirumuskan oleh tim penyusun kode etik. “Efektivitasnya itu yang saya pertanyakan, ungkap Zahrotun, Selasa (13/10).
Ia juga tak setuju diterapkannya denda yang diterapkan universitas bagi para mahasiswa yang merokok. “Denda ini belum bisa menimbulkan efek jera,” tegas Zahrotun. Namun, berdasarkan Buku Saku Panduan Kode Etik Mahasiswa pemberian sanksi bagi para perokok dilimpahkan oleh wakil dekan (wadek) bidang kemahasiswaan.
Fufu Zaelani mahasiswa semester tiga, program studi (prodi) Aqidah Filsafat, FU mengaku pernah tertangkap tangan oleh dosen saat ia sedang merokok di lobby fakultas. Kemudian saya ditegur dan dibawa  ke ruang akademik fakultas,” ujarnya, Kamis (24/9).
Berbeda dengan Fufu, Muhammad Syukron mahasiswa semester satu, prodi Tafsir Hadist, FU tidak pernah tertangkap tangan oleh dosen meskipun ia merokok di fakultas. “Saya beruntung ngga didenda,” terangnya, Rabu (23/9).
UIN Jakarta sudah sepatutnya menyediakan ruangan khusus bagi para perokok. Mutolib mengucapkan, di kampus luar negeri, para perokok sudah disediakan ruangan khusus merokok.Bukan sama sekali tidak boleh merokok, boleh asalkan ada ruangannya sendiri,” ucapnya, Kamis (24/9).
EM

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Manusia Jarak Jauh
Next post Ketika Otak Teroptimalisasi 100 Persen