Kedudukan HAM Sebelum Revolusi

Kedudukan HAM Sebelum Revolusi

Read Time:1 Minute, 0 Second

Kedudukan HAM Sebelum Revolusi


Lingkar Studi Ruang Siyasah Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menyelenggarakan pelatihan advokasi dengan tema “Melahirkan Mahasiswa Akademis yang Berjiwa Kritis, Sadar akan Fungsi dan Peranannya dalam Mengawal Kebijakan Politik”. 

Pelatihan Advokasi tersebut diselenggarakan di Aula Madya, Jumat (1/7). Acara ini turut mengundang beberapa narasumber, di antaranya Sri Hidayati, Zezen Zaenal Mutaqin, serta Syahrul Adam. 

Menurut penjelasan Dosen FSH Zezen Zaenal Muttaqin,  advokasi merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan usaha yang sistematik dan terorganisasi. Zenzen menambahkan, advokasi juga berguna untuk memengaruhi serta mendesak terjadinya perubahan.

Zezen juga menjelaskan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah muncul setelah perang dunia kedua. Sementara di Indonesia, tutur Zezen, HAM mulai dikenal sejak zaman revolusi 1998. Menurutnya, sebelum ada HAM manusia hanya dituntut perihal kewajiban, sementara hak asasi manusia kerap dipinggirkan.

 Ia menambahkan, pasca kongres pemuda disepakati sebagai persatuan nasional, barulah HAM muncul. Zezen lanjut memaparkan, di atas hak asasi manusia ada martabat yang jauh lebih tinggi kedudukannya.

“Sebelum ada HAM, manusia hanya dituntut kewajiban, hak itu di kesampingkan. Jadi, setelah kongres pemuda barulah hak manusia muncul,” ungkap Zezen, Jumat (1/7). 

Reporter: Nadhifah Qothrunnada

Editor: Haya Nadhira

 

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Pegiat Iklim Desak BNI Stop Danai Batu Bara Previous post Pegiat Iklim Desak BNI Stop Danai Batu Bara
Keluh Mahasiswa pada Aplikasi AIS Mobile Next post Keluh Mahasiswa pada Aplikasi AIS Mobile