Darurat Kasus Pembunuhan Munir

Darurat Kasus Pembunuhan Munir

Read Time:1 Minute, 35 Second

Darurat Kasus Pembunuhan Munir


18 tahun berlalu, namun kasus pembunuhan Munir Said Thalib tak kunjung menampakkan titik terang. Rabu (7/9), di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghelat aksi, guna menuntut ditetapkannya kasus pembunuhan Munir menjadi pelanggaran HAM berat.


Hujan deras tak membuat para peserta aksi gentar. Aksi yang dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, dan Amnesty Indonesia itu tetap berlangsung dengan khidmat. Aksi tersebut pun turut dihadiri oleh Ketua Komnas HAM.


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya telah membuat tim ad hoc sejak bulan Agustus 2022 untuk mengusut kembali kasus kematian Munir. Selasa (6/9) lalu, Taufan telah menetapkan Tim ad hoc berisi lima orang yang berasal dari internal komisioner Komnas HAM, yakni dirinya dan Sandrayati Moniaga bersama tiga tokoh masyarakat. “Banyak yang meminta dukungan Komnas HAM untuk kasus Munir. Kami pun melakukan penyelidikan,” kata Taufan, Rabu (8/9).


Andi, salah satu perwakilan KontraS mengaku pihaknya banyak melakukan upaya untuk mendesak pemerintah dalam penyelesaian kasus Munir. Jika presiden memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kasus Munir, menurutnya, ada banyak hal yang bisa dilakukan.


Andi berharap tim Ad hoc dapat mengusut kasus Munir dengan cepat dan segera menemukan dalang di baliknya. “Kasus ini harus diselesaikan, jangan sampai ada Munir lain yang bisa dimunirkan,” tutur Andi kepada Institut, Kamis (8/9).


Perwakilan LBH Jakarta, Arif Maulana pun mendesak Komnas HAM untuk mengusut kembali kasus pembunuhan Munir. Sebab menurutnya, kasus tersebut bukan kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana. Ia meyakini bahwa pembunuhan tersebut turut melibatkan para aktor negara, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Maskapai Garuda Indonesia.


Arif juga mendesak agar tim ad hoc dapat segera memulai penyelidikan. Menurutnya, serangan sistematis terhadap Munir sangat layak untuk dibuka kembali sebagai pelanggaran HAM berat. “Pada salah satu putusan kasus Munir, hakim pengadilan negeri menyatakan kasus Munir adalah konspirasi,” kata Arif, Rabu (8/9).

Reporter: Haya Nadhira

Editor: Sekar Rahmadiana Ihsan

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Pelanggaran HAM Timika-Mappi Previous post Pelanggaran HAM Timika-Mappi
Menagih Janji PT KCN Next post Menagih Janji PT KCN