Pencemaran SDA Pulau Pari Butuh Perhatian Pemerintah

Read Time:1 Minute, 29 Second
Pulau Pari dikenal sebagai pulau penghasil rumput laut dalam skala besar, tapi dalam dua tahun terakhir ini, produksi rumput laut mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan karena air laut sekitar Pulau Pari sudah tercemar dengan limbah pabrik.
Pulau dengan luas sekitar 40 hektar ini dihuni 790 jiwa. Kebanyakan dari mereka menggantungkan hidup  pada kekeyaan alam sekitar, seperti membudidaya rumput laut dan bakau.
Penghasilan dari budi daya rumput laut dan tembakau dapat dikatakan cukup besar. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat Pulau Pari beralih profesi dari nelayan, buruh, dan tukang perbaikan perahu menjadi petani rumput laut.
Menurut penduduk setempat, pembudidayaan rumput laut dan bakau lebih mudah dikerjakan daripada menjadi nelayan atau buruh. Selain untuk memenuhi keberlangsungan hidup masyarakat, budidaya  bakau juga bermanfaat untuk mencegah abrasi.
Sayangnya, belakangan ini kondisi air laut Pulau Pari tak sebagus dulu. Kini, air laut mulai tercemar limbah pabrik yang menyebabkan matinya rumput laut dan bakau. Dengan begitu, para petani rumput laut dan bakau mengalami kerugian cukup besar.
Pencemaran tersebut menyebabkan turunnya hasil panen dan harga jual ke pasar lokal dan luar negeri. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi Indonesia ikut melemah, terlebih di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk meningkatkan kembali pendapatan masyarakat Pulau Pari dan meningkatkan kembali sektor ekonomi Indonesia, seharusnya pemerintah ikut turun tangan. Upaya masyarakat untuk mencegah pencemarah air laut belum cukup. Harus ada pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam mengatasi hal ini.
Selain peraturan yang jelas terkait pembuangan limbah pabrik, harus ada ganti rugi atau setidaknya uang ‘minta maaf’ untuk warga. Setelah itu, masyarakat dan pihak pabrik harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pemerintah yang memiliki wewenang atas perusahaan industri seharusnya menggalakkan perihal limbah yang dibuang agar tidak merugikan pihak lain. Usaha yang dilakukan misalnya limbah dari perusahaan industri harus dijinakkan terlebih dahulu sebelum di buang ke laut. (Mauliya)

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Belajar Musik Meski Tak Sampai Profesional
Next post Dugaan Kudeta Timbulkan Perseteruan Habibie-Prabowo