Temu Dengar Persoalan UKT dengan DPR

Temu Dengar Persoalan UKT dengan DPR

Read Time:3 Minute, 15 Second
Temu Dengar Persoalan UKT dengan DPR

Dema UIN Jakarta hadiri audiensi dengan Komisi VIII DPR RI. Mereka mendesak peninjauan kembali terhadap KMA Nomor 498 Tahun 2024 yang merugikan mahasiswa baru.


Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melangsungkan audiensi dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Kamis (11/7). Audiensi membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kian menjulang, khususnya di UIN Jakarta. 

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzili beserta dua stafnya, John Kenedy Azis dan Iskan Qolba Lubis menyambut kedatangan 15 perwakilan mahasiswa di Ruang Rapat Komisi VIII DPR. Bukan hanya utusan Dema-U, seluruh Dema Fakultas (Dema-F) juga dilibatkan dalam audiensi tersebut. Meski begitu, Dema Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) serta Fakultas Sains dan Teknologi (FST) belum berkesempatan hadir. 

Perwakilan Dema UIN Jakarta mendesak DPR melakukan peninjauan ulang terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 tentang UKT PTKIN Tahun Akademik 2024–2025. Perlu diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 telah terbit menggantikan KMA Nomor 368 tahun 2024 yang berisi penetapan UKT perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Berdasarkan Catatan Audiensi Komisi VIII DPR RI, Dema UIN Jakarta juga menyampaikan bahwa kenaikan UKT UIN Jakarta tidak diiringi peningkatan fasilitas bagi mahasiswa. Lift yang sering rusak dan akses wifi yang lambat menjadi dua contoh permasalahan dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Jenderal Dema-U, Zulfikar Putra Utama menyatakan, KMA Nomor 498 Tahun 2024 bukanlah solusi sebab regulasi itu masih menuai polemik. Tidak ada perubahan nominal UKT UIN Jakarta yang signifikan dalam regulasi pengganti tersebut. Hasil audiensi dengan Kemenag beberapa waktu lalu juga tak memberikan hasil memuaskan.

“Masih banyak persoalan yang terjadi karena KMA Nomor 498 Tahun 2024, kami mendesak DPR meninjau kembali aturan itu. Mungkin sebelumnya tidak pernah ada laporan maka keputusan Kemenag itu masih berjalan,” ungkapnya, Kamis (11/7).

Menurut Zulfikar, kenaikan UKT bukan hanya persoalan yang dihadapi UIN Jakarta semata, melainkan di hampir seluruh PTKIN meski nominal kenaikannya beragam. Rata-rata PTKIN yang terdampak kenaikan UKT hanya melakukan audiensi tingkat lokal. Namun Dema UIN Jakarta berinisiatif membawa isu itu ke ranah nasional. “Tujuannya menegaskan bahwa kenaikan UKT betul-betul permasalahan serius,” tuturnya. 

Dema-U telah mengajukan audiensi ke Komisi VIII DPR sejak awal Juni lalu. Namun Zulfikar menuturkan, jadwal audiensi baru dikirimkan pada Selasa (9/7). Alhasil, perwakilan mahasiswa di bawah PTKIN lain belum berkesempatan hadir. Maka dari itu, Dema-U menggandeng Dema-F yang juga terkoneksi dengan mahasiswa kampus lain guna memaparkan kasus-kasus di lapangan secara gamblang.

Ketua Dema Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Akhmad Husni Romansyah memaparkan hasil kajian kenaikan UKT di fakultasnya. Temuan itu menunjukkan 13 calon mahasiswa baru mengundurkan diri dari pendaftaran imbas mahalnya UKT. “Total enam puluh mahasiswa baru menyatakan keberatan dengan pengelompokkan UKT yang mereka terima,” paparnya, Kamis (11/7).

Cerita serupa turut dituturkan Wildan Miftahudin, Anggota Departemen Perhubungan dan Kerja Sama Dema Fakultas Ushuluddin. Seorang rekannya merupakan anak dari petani yang upah per bulannya hanya Rp2 juta. Sementara itu, tanggungan orang tuanya sebanyak dua orang anak yang tengah berkuliah. 

“Anak pertamanya mendapat UKT Rp2,5 juta, sementara UKT anak keduanya itu Rp2 juta. Bagaimana mau memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila membayar UKT satu anak saja sudah habis upah orang tuanya?” ungkap Wildan miris, Kamis (11/7).

Wildan juga mengaku geram dengan para pemangku kebijakan yang selalu berlindung di balik ungkapan “Perguruan tinggi merupakan kebutuhan tersier”. Padahal menurutnya, perguruan tinggi merupakan inkubator lahirnya tokoh yang berpengaruh. “Gimana caranya menggapai Indonesia Emas dan menghadapi bonus demografi kalau perguruan tinggi aja gak kita perhatikan dengan baik?” tuturnya. 

Ketika menutup audiensi, tutur Husni, pihak DPR RI meminta laporan komparasi UKT UIN Jakarta tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya guna mengetahui lebih detail kenaikannya. Dema-U kemudian menginstruksikan agar Dema-F menghimpun dan melaporkannya sesegera mungkin. “Sehingga pekan ini datanya bisa segera dilaporkan ke Komisi VIII (delapan) lagi,” pungkasnya.

Reporter: Shaumi Diah Chairani
Editor: Nabilah Saffanah

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Lemah Sistem Keamanan, Massa Minta Pertanggungjawaban Previous post Lemah Sistem Keamanan, Massa Minta Pertanggungjawaban
UIN Jakarta Masih Batasi Kebebasan Akademik Next post UIN Jakarta Masih Batasi Kebebasan Akademik