Salah satu calon Dema-F, AS (bukan nama sebenarnya) telah memanipulasi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang merupakan syarat untuk menjadi calon Dema-F. AS memalsukan IPK yang seharusnya 2,96 menjadi 3,40. Pemalsuan tersebut diketahui oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Wakil Dekan (Wadek) bidang kemahasiswaan dan tim Informasi dan Teknologi (IT) FAH.
Koordinator KPPS, Rizki Nurdia Astuti mengatakan, terdapat perbedaan antara IPK yang tercatat dalam berkas dengan IPK yang ada di akademik dan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda). “Di sini kesalahannya manipulasi nilai, itu memang faktor yang tak bisa di maafkan,” ujarnya, Senin (14/12).
Senada dengan Rizki, Wadek Bidang Kemahasiswaan FAH, Zubair membenarkan terjadinya kecurangan tersebut. Ia mengatakan, kecurangan yang terjadi akan ditindaklanjuti dalam sidang kode etik yang dilaksanakan setelah Pemira.
Menurut Zubair, kecurangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pelakunya sendiri, namun adanya keterlibatan dengan pihak luar. “Tapi kita belum selidiki lebih lanjut,” katanya. Hal tersebut telah melanggar Kode Etik Mahasiswa pasal 10 poin 10. Pasal tersebut berbuyi memalsukan tanda tangan, nilai, dan sejenisnya akan dikenakan sanksi skorsing selama dua semester.
Sebagai pelaku, AS membenarkan dirinya telah memanipulasi nilai. Namun, ia mengakui bahwa sejak awal ia tidak berniat mencalonkan diri. Ia hanya dicalonkan oleh salah satu pihak organisasi yang enggan disebutkan namanya. Terkait pemberkasan, ia tidak tahu menahu. “Saya hanya mengurusi pemberkasan pada tes kesehatan,” pungkasnya.
Z & JA
Average Rating