Roshiifah Bil Haq
Read Time:2 Minute, 15 Second
Surat Keputusan Rektor Nomor 399 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah telah ditetapkan pada Jumat, (19/6). Surat ini ditetapkan dengan menimbang adanya dampak pelaksanaan proses pendidikan. Guna menyesuaikan kondisi tersebut, perlu halnya untuk memberikan keringanan UKT untuk semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Ketentuan keringanan UKT ini diantaranya ialah akan diberikan kepada mahasiswa strata-1 dengan penurunan satu golongan UKT. Pengajuan keringanan UKT diajukan melalui email fakultas masing-masing. Akan tetapi, keringanan UKT ini tidak berlaku kepada beberapa mahasiswa seperti mahasiswa penerima beasiswa (termasuk bidikmisi dan Program Beasiswa Santri Berprestasi), mahasiswa dengan golongan UKT I, serta mahasiswa internasional.
Selain ketentuan tersebut, terdapat pula beberapa persyaratan dalam mengajukan keringanan UKT. Syarat-syarat itu diantaranya ialah melampirkan beberapa surat seperti permohonan keringanan UKT serta keterangan terkait kondisi Orang Tua/Wali Mahasiswa sebagai bukti. Syarat kondisi yang dimaksud ialah Orang Tua/Wali Mahasiswa meninggal dunia pada masa pandemi, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau pailit, mengalami penutupan tempat usaha, dan atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Beberapa mahasiswa mengeluhkan adanya syarat tersebut, mengingat semua mahasiswa pasti terkena dampak pandemi dan syarat tersebut susah dilakukan saat pandemi. Hal ini dirasakan oleh Mahasiswi Manajemen Dakwah Semester 2, Siti Hayati Nufus. Kondisi orang tuanya tidakmemenuhi syarat untuk dapat mengajukan keringanan, tetapi merasa keberatan membayar UKT penuh karena kondisi keuangan yang tidak stabil serta adanya tambahan kebutuhan untuk perkuliahan daring. “Kalau bisa diratakanbuat semua, soalnya kita pasti kesulitan ekonomi banget,” ungkap Nufus ketika diwawancarai via WhatsApp, Jumat (19/6).
Hal serupa dirasakan oleh Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Semester 2, Indah Nurdiyanah. Indah merasa sedikit keberatan kerena selain membayar UKT, ia juga harus keluar biaya untuk membeli kuota. Sedangkan dalam kondisi seperti ini, susah adanya untuk mengurus segala persyaratan yang harus dipenuhi. “Menurut saya, kalau kampus berniat untuk memberi keringanan ke mahasiswa, harusnya dipermudah,” ungkap Indah, Sabtu (20/6).
Lain halnya pendapat yang datang dari Febi Nur Amelia, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Semester 4. Ia memenuhi syarat pengajuan keringanan UKT, tetapi merasa keberatan dengan penurunan yang hanya turun satu golongan. Hal ini dikarenakan nominal golongan UKT yang telah diturunkan hanya berbeda sedikit dengan golongan sebelumnya. “Suratnya kayak cuma formalitas, juga sama sekali tidak menjamin UKT turun. Jadi kayak cuman ngerjainorang saja,” kata Febi, Minggu (21/6).
Nyatanya, rasa keberatan pun juga datang dari mahasiswa yang secara ekonomi masih mampu membayar UKT penuh. Mahasiswi Matematika Semester 2 Salma Abidah Faizah mengatakan, hal tersebut dikarenakan dirinya tidak menikmati fasilitas kampus, terlebih lagi kampus pun tidak menyediakan kuota internet seperti beberapa universitas lain. “Menurut saya,bagus ada keringanan. Tapi setelah dibaca, banyak poin-poin yang sebenarnya agak membuat sistemnya jadi sedikit ribet,” ujar Salma, Jumat (21/6).
Average Rating