Kuliah Daring Harus Berlanjut

Kuliah Daring Harus Berlanjut

Read Time:2 Minute, 3 Second


Kuliah Daring Harus Berlanjut

Melihat perkembangan pendidikan di tengah pandemi ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menentukan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan melalui siaran langsung YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senin (15/6). Nadiem menyatakan, pendidikan tinggi pada semua zona tetap melaksanakan segala jenis perkuliahan secara dalam jaringan (daring) untuk semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Pola pembelajaran lainnya yang ditetapkan ialah, perkuliahan yang tidak dapat dilakukan secara daring harus diletakkan di akhir semester. Namun untuk kegiatan penelitian laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, pihak kampus dapat mengizinkan mahasiswanya beraktivitas di dalam kampus dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. Hal tersebut sama halnya dengan aktivitas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang dapat diizinkan aktivitasnya.

Terkait hal itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis menjelaskan, perkuliahan semester depat akan dapat dilakukan sebanyak 40% secara tatap muka danlalu 60% secara daring. Rencananya, kampus juga akan membuka laboratorium gunakeperluan praktikum untuk dosen atau mata kuliah tertentu dengan protokol kesehatan yang ada. Amany melanjutkan, dosen dalam satu mata kuliah pun bisa ditawarkan untuk 40% melaksanakan perkuliahan di dalam kampus secara bergiliran. Walau begitu sampai saat ini, belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh rektor.

Sedangkan itu di UIN Sultan Syarif Kasim Riau—melalui Surat Edaran Nomor B-1833/Un.04/PP.00.9/06/2020—universitas memutuskan untuk menjalankan perkuliahan daring secara penuh untuk semester ganjil tahun ajaran 2020/2021. Berbeda lagi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan akademik dengan lengkap melalui Surat Edaran Nomor: 1669/Un.02/PP/06/2020.

Dalam edaran tersebut, fase kegiatan dibagi menjadi empat, yaitu fase persiapan, fase new normal awal, fase new normal tengah, dan fase new normal akhir. Di dalamnya tertera uraian kegiatan yang terdiri mulai dari penerimaan dan orientasi mahasiswa baru, herregistrasi mahasiswa, perkuliahan, hingga praktikum. Untuk perkuliahan dan praktikum mahasiswa yang bukan mengerjakan tugas akhir pada fase new normal awal (September hingga November 2020), akan dilakukan secara daring.

Pada fase new normal tengah dan lanjut (Desember 2020 dan seterusnya), perkuliahan akan dilakukan secara blended learning—gabungan antara daring dan luar jaringan atau tatap muka. Sedangkan untuk kegiatan praktikum mahasiswa yang bukan mengerjakan tugas akhir pada fase tersebut, masih akan ditentukan kemudian. Uraian tersebut senada dengan Faliqul Isbah, Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam. “Baik untuk kegiatan belajar mengajar ataupun Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan akan tetap dilaksanakan secara daring,” jelasnya, Rabu (17/6).

Fitha Ayun Lutvia Nitha

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Mahasiswa di Tengah Bayang-Bayang Represi Previous post Mahasiswa di Tengah Bayang-Bayang Represi
Keringanan UKT, Bagaimana Menurut Mahasiswa? Next post Keringanan UKT, Bagaimana Menurut Mahasiswa?