Mimpi Gugur di Gerbang PTN

Fenomena puluhan ribu calon mahasiswa Indonesia mengundurkan diri dari PTN karena biaya UKT yang tinggi dan sistem bantuan yang belum sepenuhnya berpihak. Kondisi tersebut menunjukkan akses pendidikan tinggi masih belum merata.


Untuk mempersiapkan biaya perkuliahan, salah satu siswa Sekolah Menengah Akhir (SMA) asal Pesantren Annur Darunnajah 8, Andika—bukan nama sebenarnya—rela menunggu setahun setelah lulus untuk mengabdi di Pesantren sembari bekerja sebagai barista. Berbeda dengan temannya yang berkecukupan, Andika harus rela gap year untuk membiayai kehidupan sehari-harinya sambil menabung untuk biaya perkuliahannya.

Usaha Andika akhirnya berbuah hasil, pada tahun berikutnya, ia akhirnya diterima di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kampus yang telah lama diimpikannya. Andika berhasil menjadi mahasiswa Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional (HI) melalui jalur tes mandiri. 

Namun, kebahagiaan itu hanya berlangsung singkat sebab ia harus menghadapi kenyataan ketika besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterimanya jauh melampaui kemampuan penghasilannya sebagai barista. Andika pun mendapatkan UKT golongan tertinggi yaitu golongan tujuh sebesar Rp7 juta, meski ia berhasil memperoleh penurunan UKT menjadi Rp5,5 juta melalui aju banding, penurunan nominal tersebut tetap tak sesuai dengan penghasilannya.

Upaya Andika untuk meminta keringanan tidak berhenti di situ, ia menjelaskan kondisi ekonomi keluarganya yang tidak dapat membayar jumlah UKT yang besar kepada pihak kampus. Namun, penjelasan yang Andika terima dari pihak kampus justru menambah kekecewaan sebab pihak kampus menjelaskan alasan ia memperoleh UKT tinggi karena mendaftar ulang pada hari terakhir. Bagi Andika, mekanisme tersebut tidak mencerminkan keadilan kampus. 

“Pihak kampus bilang saya dapat UKT golongan tertinggi karena saya daftar ulang di hari terakhir. Jika memang sistemnya begitu, menurut saya tidak adil. Kalau begitu berlomba-lomba saja siapa yang paling cepat, bukan dari kemampuan ekonomi yang sebenarnya,” jelasnya, Kamis (16/7).

Meski demikian, pihak kampus memperbolehkan Andika mencicil pembayaran dalam waktu sekitar satu minggu. Namun, skema tersebut tetap tidak meringankan beban Andika yang berpenghasilan bulanan. 

Andika bukan satu-satunya mahasiswa yang harus mengubur mimpinya berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) meski lolos seleksi ujian masuk. Salah satu calon mahasiswa baru Universitas Padjajaran (Unpad), Natasya—bukan nama sebenarnya—juga mengalami hal serupa. 

Natasya rela mempersiapkan selama setahun untuk bisa lolos di PTN yang diinginkan pada 2025. Selama itu, Natasya mempersiapkan diri dengan serius untuk menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) baik secara mandiri maupun melalui Bimbingan Belajar (Bimbel) melalui platform Zenius. Natasya membayar biaya Bimbel berjualan cilok setiap hari di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dekat rumahnya.

Selanjutnya, setelah dua kali gagal dalam UTBK, Natasya tidak menyerah. Ia mencoba jalur Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP), ia pun akhirnya diterima sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Unpad. 

Tetapi, kebahagiaan Natasya tidak berlangsung lama, ia kembali diliputi kecemasan saat menerima surat tagihan daftar ulang dari kampusnya. Natasya terkejut dengan nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp7,5 juta untuk UKT dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp50 juta. Pihak kampusnya menetapkan Natasya harus melunasi biaya itu dengan tenggat pembayaran sekitar dua bulan. 

Setelah itu, pihak kampus juga menegaskan bagi mahasiswa yang tidak dapat melunasi dalam tenggat tersebut diminta menandatangani surat pengunduran diri. Permasalahan yang Natasya hadapi bukan hanya tentang waktu pembayaran melainkan keputusasaan untuk mendapatkan uang dengan jumlah besar tersebut. 

“Setelah dinyatakan diterima, saya berusaha keras mencari informasi bantuan dari berbagai orang. Saya menghubungi senior, pihak kemahasiswaan, hingga bergabung di berbagai grup Telegram dan LINE. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil pada titik itu, saya merasa sangat putus asa,” jelas Natasya pada Minggu (12/7).

Kemudian, kendala lain juga muncul saat Natasya mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).  Sebelum mengikuti SMUP, Natasya telah lebih dahulu mencari informasi KIP-K karena khawatir dengan biaya kuliah yang di luar kesanggupannya. Salah satu kendala yang dihadapi Natasya adalah persyaratan administratif yang mengharuskan kepemilikan KIP dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang harus dimiliki sejak SMA. Persyaratan tersebut membuatnya tidak memenuhi kriteria, lantaran Natasya hanya memiliki surat pendaftaran KIP-K, sehingga pengajuannya tidak lolos.

Natasya menambahkan bahwa persoalan KIP-K saat itu sempat ramai dibahas di media sosial melalui tagar #UnpadDaruratKIPK. Melansir Korangala.id, persoalan tersebut turut membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad melakukan advokasi dan mendorong pihak kampus untuk memberikan bantuan KIP-K kepada mahasiswa yang membutuhkan. Kampus akhirnya memberikan bantuan KIP-K kepada mahasiswa tanpa harus memiliki KIP yang dimiliki sejak SMA. Namun, Natasya tidak termasuk di dalamnya karena telah lebih dulu mengundurkan diri.

Setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari Unpad, Natasya melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi swasta di Malaysia. Ia mendapatkan beasiswa penuh yang mencakup biaya kuliah dan kebutuhan hidup.

Kasus yang dialami Andika dan Natasya bukanlah kasus individual melainkan masalah struktural. Keduanya menjadi bagian dari fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang tidak melanjutkan proses daftar ulang setelah dinyatakan lolos seleksi PTN. 

Melansir Detik.com, berdasarkan data panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) terdapat sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru (camaba) yang lolos seleksi PTN tidak melakukan daftar ulang pada 2025. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian yang mengawasi bidang pendidikan, menyoroti fenomena tersebut, salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Penetapan UKT yang tidak terjangkau, serta keterbatasan akses terhadap bantuan pendidikan seperti KIP-K untuk menutupi kesulitan membayar membuat camaba terpaksa melepaskan kesempatan berkuliah PTN.

Pakar pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menilai fenomena ini sebagai dampak dari kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tengah mengalami tekanan. Ia mengamati semakin banyak masyarakat kelas menengah yang mengalami penurunan kondisi ekonomi hingga masuk ke kelas bawah. Hal itu sejalan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Mandiri Institute pada 2025 yang mencatat penurunan kelas menengah menjadi kelas bawah sekitar 1,2 juta orang.

Menurut Ubedillah, kondisi itu juga turut dipengaruhi oleh kebijakan komersialisasi pendidikan melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang menjadikan UKT sebagai sumber pendapatan utama universitas. “Kebutuhan universitas terus naik sedangkan subsidi pemerintah kurang. Akhirnya, kampus harus menempuh jalan paling mudah yaitu menaikkan biaya UKT,” ucap Ubedillah saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Jumat (17/7).

Ubedillah memandang mekanisme penetapan UKT di Indonesia memiliki banyak catatan  untuk dievaluasi. Seperti tidak adanya wawancara mendalam terhadap kondisi ekonomi mahasiswa, penetapan UKT yang lebih tinggi untuk jurusan tertentu yang dianggap favorit, serta tidak adanya rasionalisasi biaya antarperguruan tinggi. 

“Selain karena ekonomi, fenomena ini berkaitan dengan public policy di bidang pendidikan yang makin terjebak dalam komersialisasi pendidikan. Dalam pembuatan kebijakan, skala prioritas anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak diberikan keseluruhan pada Kementerian Pendidikan, bahkan digunakan untuk program lain atas nama efisiensi,” jelas Ubedillah.

Lebih lanjut, Ubedillah juga menyoroti mekanisme bantuan pendidikan seperti beasiswa yang sering menjadi kendala mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi. Baginya, sistem beasiswa di Indonesia cukup rumit dan cenderung birokratis. “Jadi jika penerima beasiswa kritis terhadap kampus atau pemerintah, ada semacam ancaman seperti beasiswanya akan dicabut. Mestinya, pemerintah langsung memberikan beasiswa kepada mahasiswa lolos seleksi yang terkendala biaya,” tambahnya.

Kasus Andika, Natasya, dan mahasiswa lainnya memperlihatkan bahwa akses pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh arah kebijakan negara dalam mendanai pendidikan. Di tengah mahasiswa yang masih menghadapi kendala biaya pendidikan tinggi, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya mendapat alokasi dalam jumlah besar, anggaran MBG juga mengambil porsi anggaran pendidikan sebanyak 29,1 persen.

Melansir laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), dari total Rp769,1 triliun anggaran pendidikan, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG. Secara konstitusional, anggaran pendidikan harus dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penggunaan sebagian anggaran tersebut untuk MBG dinilai menyalahi ketentuan karena program MBG berfokus pada pemenuhan gizi, bukan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu alokasi anggaran MBG yang sempat menjadi perhatian publik ialah rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung distribusi Program MBG. Melansir CNN Indonesia, pengadaan tersebut dianggarkan mencapai Rp1,03 triliun untuk menjangkau wilayah terpencil. Sejumlah keresahan muncul di media sosial mengenai urgensi pengadaan dibandingkan memperbaiki kualitas pendidikan. 

Di samping itu, MK melalui putusan pada Kamis (30/7), menyatakan anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi tidak boleh digunakan untuk membiayai Program MBG. Putusan itu kemudian mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil terkait batas waktu pemisahan anggaran yang dilakukan paling lambat pada APBN 2028. Mengutip Hukumonline.com, Peneliti Celios, Muhamad Saleh menilai batas waktu tersebut membuka risiko penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG selama dua tahun.

Padahal merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, negara diamanatkan untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan nasional. Namun, fenomena puluhan ribu camaba tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses pendidikan tinggi belum berhenti pada proses seleksi masuk. 

Mereka masih harus berhadapan dengan UKT yang tinggi, keterbatasan bantuan pendidikan, serta kebijakan pendanaan yang belum sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak atas pendidikan. Dari hal tersebut, arah prioritas penggunaan anggaran pendidikan menjadi hal yang patut terus dievaluasi agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Reporter: Siti Fatimah Azzahra
Editor: Anggita Rahma Dinasih

 

Previous post Kampus yang Fatherless