
Sidang praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara tuntas. Hakim menilai terdapat miskomunikasi dalam penanganan perkara di tubuh Polda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6), hakim menerima permohonan TAUD kepada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Selatan terkait mandeknya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam laporannya, TAUD menganggap ada maksud terselubung atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim tunggal, Suparna. Dalam putusannya, hakim menyoroti adanya miskomunikasi dalam penanganan perkara di tubuh Polda Metro Jaya.
“Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana penyelidik menyatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh termohon masih berlangsung dan kenyataannya memang belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan,’’ ujar Suparna, Selasa (2/6).
Hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyelidikan secara tuntas guna memberikan kepastian hukum serta berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Afif Abdul Qoyim mengapresiasi putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan angin bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pernyataan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyiraman air keras menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Putusan ini menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie,” pungkas Afif, Selasa (2/6).
Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Naila Asyifa
