Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain ruru dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1561678/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Putusan Praperadilan Ungkap Kelalaian Kepolisian atas Kasus Andrie – LPM INSTITUT

Putusan Praperadilan Ungkap Kelalaian Kepolisian atas Kasus Andrie

Sidang praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara tuntas. Hakim menilai terdapat miskomunikasi dalam penanganan perkara di tubuh Polda Metro Jaya.


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6), hakim menerima permohonan TAUD kepada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus menggugat Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Selatan terkait mandeknya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam laporannya, TAUD menganggap ada maksud terselubung atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim tunggal, Suparna. Dalam putusannya, hakim menyoroti adanya miskomunikasi dalam penanganan perkara di tubuh Polda Metro Jaya. 

“Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana penyelidik menyatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh termohon masih berlangsung dan kenyataannya memang belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan,’’ ujar Suparna, Selasa (2/6).

Hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyelidikan secara tuntas guna memberikan kepastian hukum serta berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD, Afif Abdul Qoyim mengapresiasi putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan angin bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pernyataan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyiraman air keras menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Putusan ini menunjukkan titik terang bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie,” pungkas Afif, Selasa (2/6).

Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Naila Asyifa

Previous post Ramai Kendaraan Bermotor di Kampus Hijau
Next post Saiful Mujani Sambangi Polda Atas Dugaan Makar