
Walaupun kuota dan hak difabel untuk bekerja sudah diatur dalam Undang-Undang, akses pekerjaan bagi difabel masih menghadapi hambatan dan tantangan.
Difabel merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial masyarakat. Mereka memiliki hak, potensi, serta kemampuan untuk secara aktif hadir dalam kehidupan ekonomi. Dapat ditemukan banyaknya difabel yang kesulitan memperoleh pekerjaan di sektor formal dengan berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah kurangnya pendidikan dan pelatihan difabel dalam mempersiapkan difabel di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak asasi manusia, kesamaan kesempatan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas agar hidup mandiri serta bermartabat. Hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lain juga diperkuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, mulai dari hubungan kerja, perlindungan, upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyediaan kuota pekerjaan untuk difabel diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan kesempatan kerja, upah, akomodasi layak, tanpa diskriminasi, dan menetapkan kuota minimal 1% lowongan bagi perusahaan swasta dan 2% lowongan bagi penyedia usaha di bawah naungan pemerintah untuk difabel. Tujuannya untuk menjamin hak, perlindungan, dan partisipasi untuk penyandang disabilitas di dunia kerja.
Sayangnya, difabel masih kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap pekerjaan formal. Padahal, Indonesia telah menyediakan landasan hukum terkait hak difabel atas pekerjaan yang layak. Fenomena sulitnya difabel mendapatkan akses pekerjaan dirasakan oleh Romi Syofpa Ismael, Dokter Gigi asal Solok Selatan . Melansir dari CNNIndonesia.com, Romi gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dicoret oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dengan alasan disabilitas. Padahal ia menduduki peringkat pertama dalam hasil seleksi. Setelah dinyatakan gagal, posisi Romi digantikan peserta yang peringkatnya berada di bawahnya.
Thalia Salsabil Rahman—kerap disapa Abil, difabel tuli asal Tangerang Selatan membagikan kisah pengalamannya saat pertama kali mencari kerja setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia aktif mengirim lamaran melalui email ke sejumlah perusahaan retail di wilayah Jakarta dan Tangerang. Proses rekrutmen yang dijalaninya memakan waktu sekitar satu minggu, mulai dari seleksi curriculum vitae (CV), tes offline, hingga wawancara.
Abil menjalani proses seleksi sama dengan pelamar lainnya. Akan tetapi, dalam proses tersebut dirinya mengaku menghadapi sejumlah kesulitan akibat kurangnya pengalaman di CV dan ketatnya persaingan di antara pelamar kerja. “Bagi penyandang disabilitas, tambahan hambatan seperti aksesibilitas lokasi kerja dan prasangka employer sering muncul,” ungkap Abil, Kamis (12/2).
Abil juga pernah merasakan penolakan ketika melamar kerja. Ia ditolak setelah tahap wawancara dengan alasan tidak sesuai kriteria. “Mungkin alasannya karena kemampuan saya masih kurang seperti menggunakan Microsoft Excel, itu jadi motivasi buat saya belajar lebih giat,” jelasnya.
Abil melihat upaya pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi difabel. Terdapat komitmen memperluas kesempatan kerja di sektor pemerintahan. “Kesempatan kerja di pemerintahan untuk disabilitas diantaranya ada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan pelatihan oleh Walikota seperti di Tangerang & Jakarta yang menggelar job fair menghasilkan 150+ penempatan kerja disabilitas,” jelasnya.
Meski demikian, menurutnya masih diperlukan langkah yang lebih tegas dan sistematis. Ia menekankan pentingnya penegakan kuota pekerja disabilitas. “Menurut saya perlu penegakan kuota 1% di perusahaan swasta dan 2% di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelatihan vokasi digital gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), insentif pajak bagi perusahaan inklusif, plus sosialisasi anti-diskriminasi agar akses kerja lebih adil,” ungkapnya.
Serupa dengan Abil, Muhammad Dzulkifli Hidayah Ramadhan—kerap disapa Zulfi, difabel tuli asal Parung, mengaku kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan pada tahap seleksi awal hingga keterbatasan jumlah lowongan.
“Prosesnya tak jauh berbeda dari biasanya, pertama saya cari yang sesuai dengan kemampuan dan minat saya lalu saya mengirimkan lamaran kerja dan menunggu panggilan wawancara. Setelah saya melakukan wawancara saya menunggu lagi pengumuman apakah saya keterima atau tidak,” jelas Zulfi, Rabu (11/2).
Menurut Zulfi, hambatan terbesar dalam mencari kerja bukan hanya faktor disabilitas, tetapi juga ketimpangan antara jumlah pelamar dan ketersediaan posisi kerja. Banyaknya pencari kerja membuat kesempatan menjadi semakin terbatas. Dalam proses mencari kerja, dirinya juga beberapa kali mendapatkan penolakan. “Waktu itu alasannya adalah posisi yang saya lamar sudah terisi oleh kandidat lain,” ungkapnya.
Terkait dukungan kebijakan, ia menyebut sudah ada aturan yang mengatur lowongan untuk disabilitas. Namun implementasi di lapangan dinilai masih perlu pengawasan agar benar-benar dijalankan. “Yang saya tahu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1 % penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja normal,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Zulfi menilai pemerintah perlu memberikan lebih banyak program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi difabel agar kesiapan kerja meningkat. “Dengan hadirnya pelatihan yang banyak dapat menciptakan peluang kerja yang semakin terbuka luas bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Dosen Sosiologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mohammad Hasan Ansori menyebutkan, persaingan kerja yang semakin ketat menjadi tantangan utama bagi kesempatan difabel bekerja. Jumlah pelamar yang tinggi tidak sebanding dengan ketersediaan lowongan. “Ketersediaan orang-orang yang dalam kategori normal dan pelamar kerja itu kan jumlahnya banyak sehingga tidak memadai dengan job yang tersedia yang kemudian meredupkan kesempatan bagi difabel,” ujar Hasan saat diwawancara pada Kamis (19/2).
Di sisi lain, Hasan menilai, tidak semua perusahaan menyediakan fasilitas, aksesibilitas, atau alat bantu kerja yang ramah disabilitas. Penyediaan fasilitas dinilai memerlukan biaya tambahan, sementara sebagian perusahaan merasa investasi tersebut belum tentu sebanding dengan manfaat yang mereka rasakan jika mempekerjakan difabel.
Hasan menilai pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Terdapat kebijakan kuota 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN, namun implementasinya dinilai belum efektif. “Persoalan utama bukan pada cukup atau tidaknya persentase kuota, melainkan apakah kuota itu terpenuhi, dan saya rasa tidak. Buat apa membahas apakah 2 persen itu cukup atau tidak, kalau pelaksanaannya saja belum tercapai,” ujarnya.
Hasan pun menyoroti persoalan selain regulasi, stigma menjadi salah satu hambatan dalam akses pekerjaan difabel. Bagi sebagian masyarakat, difabel masih dipandang sebagai keterbatasan, bahkan dianggap aib. Pandangan ini berdampak pada sikap diskriminatif, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Cara menghapus stigma ya dengan adanya edukasi dan kampanye terkait difabel bahwa mereka bukanlah aib, noda, dan lainnya sehingga stigma diskriminasi kepada difabel bisa terhapuskan,” jelasnya.
Hasan menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kuota dan meningkatkan kapasitas serta kemampuan difabel melalui pelatihan. “Tidak mungkin perusahaan merekrut difabel begitu saja tanpa melihat skill yang dimiliki difabel. Maka dari itu perlu adanya pelatihan yang relevan untuk difabel,” ujarnya.
Penulis: HZ
Editor: Naufal Fauzan
