Tak Ada Ruang Aman di Perguruan Tinggi

Untuk menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, telah dibentuk regulasi dari  Permendikbudristek dan PMA. Kendati demikian, kedua regulasi tersebut memiliki sejumlah perbedaan serta pengimplementasinya tidak sesuai dengan semestinya. 


Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi polemik yang tak kunjung usai. Pada 2026, salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang mana 15 mahasiswa dinyatakan terbukti bersalah, sementara satu lainnya tidak terbukti bersalah. Kasus itu diduga telah berlangsung sejak 2020, ditemukan sebanyak 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang menjadi korbannya.

Kekerasan seksual semacam itu bukan pertama kali terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per Januari–Maret 2026, sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Dari data tersebut, perguruan tinggi menempati urutan kedua teratas dengan persentase 11% sementara urutan pertama berada di sekolah dengan total 71%. Sebelumnya pada 2025, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 641 kasus (didominasi kekerasan seksual). Angka ini mengindikasikan adanya peningkatan jika dibandingkan 2024 yang sebanyak 573 kasus. 

Untuk mengatur terkait kasus kekerasan, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 untuk perguruan tinggi umum, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 untuk perguruan tinggi keagamaan. Masing-masing regulasi mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sebagai garda terdepan dalam menerima laporan dan menangani kasus.

Kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, terdapat perbedaan dalam lingkup kekerasannya. Misalnya dalam pasal 12 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mengatur segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Sementara PMA Nomor 73 Tahun 2022 hanya mengatur terkait kekerasan seksual. Selain itu, perbedaan lain ada pada nomenklatur satgas. PMA menggunakan istilah satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), sementara Permendikbudristek menggunakan istilah satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Regulasi mengenai kekerasan seksual juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan pada April 2022. Dalam undang-undang tersebut, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKS sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.

Kendati demikian, kampus masih menghadapi permasalahan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam Siaran Pers Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terbit pada 24 April 2025, disebutkan hasil survei Komnas Perempuan terkait dukungan kampus terhadap Satgas PPKS menunjukkan bahwa dari 1.724 Satgas PPKS di sejumlah perguruan tinggi hanya 53% satgas yang mendapatkan dukungan dari pimpinan kampus, sementara 23% lainnya melaporkan minimnya dukungan dari pihak kampus.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu menjelaskan, dari sisi substansi, regulasi yang ada sudah cukup mengatur mekanisme PPKS. Namun, Devi juga mengkritisi kurangnya peran kampus dalam mendukung penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, ketersediaan fasilitas, alokasi anggaran untuk perlindungan dan pemulihan korban, serta kebijakan dan komitmen pimpinan kampus dinilai kurang dalam implementasinya.

“Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda tergantung political will masing-masing pimpinan. Sedangkan satgas juga berkaitan dengan kapasitas satgas di masing-masing kampus yang berbeda dan beban kerja satgas yang berat dalam penanganan kasus di kampus,” ujarnya, Jumat (22/5).

Devi juga mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual sebaiknya menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pimpinan, sekaligus penentu akreditasi perguruan tinggi yang langsung diawasi pemerintah. Hal itu bertujuan mendorong pimpinan bersikap serius dalam memastikan optimalnya mekanisme pencegahan dan penanganan kasus.

Kemudian, Devi menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Satgas PPKS dalam menjaga independensi dan keberpihakan pada korban. Secara struktural, posisi Satgas yang berada di bawah pimpinan perguruan tinggi dinilai masih menyisakan kerentanan dalam praktiknya. “Secara kelembagaan, kedudukan satgas yang berada di bawah rektor membuat ruang geraknya menjadi terbatas, terutama ketika kasus melibatkan pimpinan perguruan tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, Anis Faziratul Muhtar dari Lingkar Studi Feminis (LSF) menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah kecenderungan institusi untuk lebih mengutamakan citra dibanding keadilan bagi korban. “Kampus sering kali lebih menjaga nama baik institusi dibanding menindaklanjuti laporan secara adil. Akibatnya, banyak kasus yang tidak mereka selesaikan,” ujarnya, Minggu (10/5).

Seperti kasus yang menimpa RZ dan DF, dua pegawai Universitas Pancasila yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Awalnya, RZ dan DF telah melapor ke pihak yayasan atas kejadian tersebut. Namun, keduanya tak kunjung mendapat respons sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Meski begitu, penanganan kasus berjalan lambat dan hingga kini Edie belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan terdapat laporan baru adanya dua korban lain pada April 2024 lalu.

Lebih lanjut, menurut Anis, kondisi tersebut berdampak langsung pada keberanian korban untuk melapor. Ketidakpastian penanganan, risiko stigma, praktik victim blaming, hingga kemungkinan intimidasi atau sanksi akademik membuat korban cenderung memilih untuk diam. “Kalau kasusnya tidak selesai, itu membuat korban takut untuk melapor,” jelasnya.

Anis menilai pembaruan regulasi di perguruan tinggi berlangsung dengan kecepatan yang berbeda di tiap kementerian. Menurutnya, Kemendikbudristek lebih sigap menyesuaikan regulasinya dengan UU TPKS yang disahkan pada 2022 melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Berkebalikan dengan PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang masih menyisakan persoalan keagamaan di dalamnya sehingga berpotensi mengaburkan fokus penanganan kasus. “Dalam beberapa kasus, korban justru dipertanyakan soal perilaku atau pakaiannya (sesuai atau tidak dengan nilai agama). Hal-hal seperti ini bisa mengaburkan fokus penanganan,” jelasnya.

Tak hanya tentang keberadaan regulasi, kapabilitas sumber daya manusia di satgas juga disebutkan Anis sebagai salah satu faktor penentu yang memengaruhi mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual. “Satgas harus punya perspektif keadilan gender dan mekanisme yang aman bagi korban. Kalau tidak, regulasi yang ada tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.

Anis menegaskan, praktik pembentukan satgas harus benar-benar mengikuti mekanisme seleksi yang ketat dan transparan agar tidak menjadi formalitas kelembagaan. Dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), prosedur pembentukan satgas PPKS paling sedikit terdiri dari tujuh orang. Sementara dalam regulasi Kementerian Agama (Kemenag), struktur satgas minimal lima orang dan maksimal sembilan orang dalam satu periode kepengurusan. Keduanya perlu melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1143 Tahun 2024, syarat penerimaan anggota satgas harus melalui proses seleksi, asesmen integritas, dan pelatihan PPKS.

“Jangan sampai salah satu unsur tidak terpenuhi. Harus ada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, supaya perspektifnya seimbang,” katanya.

Adapun struktur kepengurusan Satgas PPKS di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari Wakil Dekan (Wadek) tiga serta dosen yang ditunjuk oleh masing-masing fakultas. Satgas tersebut berada dalam tanggung jawab Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang kepengurusannya ditunjuk langsung oleh rektor. “Saat ini, kami memang belum melibatkan mahasiswa, tapi ke depannya satgas akan turut melibatkan mahasiswa,” ujar Wiwi Siti Sajaroh, Kepala PSGA UIN Jakarta, Kamis (21/5).

Wiwi menyebut bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku berada di tangan fakultas. Sedangkan peran PSGA adalah menerima laporan dan memastikan korban mendapatkan pendampingan. Namun, pelaporan juga bisa dilakukan kepada Wadek tiga, dosen yang ditugaskan, ketua program studi (Kaprodi), atau pun penasihat akademik.

Ia berpesan kepada mahasiswa agar tidak mengumbar informasi mengenai kasus kekerasan seksual di media sosial. Menurutnya, hal itu merupakan masalah atau aib rumah tangga. Maka jika memungkinkan, sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu dengan memberi efek jera kepada pelaku.

“Mungkin tidak harus disebarkan di media sosial karena itu akan mencoreng nama lembaga, dan yang akan menerima aibnya bukan hanya pelaku, tapi korban juga. Kalau bahasa pegadaian itu menyelesaikan masalah tanpa masalah,” katanya. 

Pernyataan Wiwi tersebut menekankan proses penyelesaian kasus dengan pendekatan internal kampus. Di satu sisi, pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai upaya melindungi privasi korban serta mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menambah trauma korban.

Namun di sisi lain, sejumlah kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menunjukkan bahwa korban lebih memilih membawa persoalannya ke ruang publik karena merasa laporan yang disampaikan melalui mekanisme internal tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Sebagaimana kasus eks rektor di Universitas Pancasila.

Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Anis. Menurutnya, kecenderungan institusi untuk memprioritaskan reputasi kampus berpotensi menghambat proses keadilan bagi korban. Ketika penyelesaian internal tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang jelas, korban dapat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme yang tersedia sehingga memilih menempuh jalur lain, baik melalui media sosial maupun aparat penegak hukum.

Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXXI dengan judul yang sama. 

Reporter: Anggita Rahma Dinasih, Naila Asyifa
Editor: Cindy Seviona Azahra

Previous post Bingo Prabowo: Kritik dalam Balutan Permainan
Next post Demonstrasi Tuntut Penghapusan MBG