Wewenang Pemberi Sanksi Dipertanyakan

Read Time:2 Minute, 23 Second


Sesuai tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2014 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, waktu pelaksanaan kampanye diadakan pada 22-28 November. Namun, beberapa kandidat masih melanggar peraturan tersebut. Wewenang pemberi sanksi bagi pelanggar kampanye pun tidak jelas sampai saat ini.
Pada 29 November lalu, sebuah banner berukuran 4×6 meter masih terpampang di samping Masjid Fatullah. Banner tersebut berisikan foto  dan  slogan  kandidat Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) nomor 2, Muhammad Ahsan Ridhoi dan Ahmad Khoeri.
Keberadaan banner tersebut memicu kecaman dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Panwaslu mengategorikan tindakan kandidat melanggar aturan kampanye dan menahan surat suara pasangan nomor 2. Panwaslu juga menyerahkan foto banner tersebut kepada ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) agar ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Ahsan Ridhoi mengajukan banding ke Bawaslu karena merasa tindakan yang dilakukannya tidak melanggar. Setelah kedua belah pihak menyerahkan data masing-masing, Ahsan dinyatakan bebas dari gugatan Panwaslu.
Sesuai dengan aturan kampanye, pemasangan banner pada masa kampanye hanya berlaku di dalam kampus. “Saya kecewa dan merasa dirugikan karena dituduh melanggar aturan kampanye,” ujar Ahsan, Jumat (5/12).
Senada dengan Ahsan, kandidat Dema-U nomor 3, Waldan Mufathir dan Fikri Abdillah juga mendapat teguran dari Panwaslu Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Mereka terindikasi berkampanye di hari pencoblosan karena menyalami beberapa mahasiswa. Berdasarkan tata tertib kampanye pasal 12, kegiatan tatap muka termasuk bagian dari kampanye.
Namun menurut Waldan, menyalami  mahasiswa bukan bagian dari proses kampanye, melainkan ajang perkenalan. “Lagi pula, tidak ada kejelasan secara rinci tentang pelanggaraan kampanye,” katanya, Jumat (5/12).
Berbeda dengan Ahsan dan Waldan, kandidat  Dema-U nomor 1, Muhammad Ulum dan Dedi Eka Setiawan tidak mengeluhkan persoalan di atas. Ulum mengatakan, mereka telah mendapat kejelasan dari KPU terkait kampanye. “Semua kandidat kan mendapat pemberitahuan berupa pesan singkat,” jelas Ulum, Kamis (4/12).
Saat INSTITUT mengkonfirmasi perihal sanksi, baik KPU maupun  Bawaslu tidak berkomentar banyak. Ketua KPU, Hilman A. Halim  mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan perihal kampanye pada setiap kandidat.
Lanjutnya,semua masalah, terkait pelanggaran kampanye menjadi wewenang Bawaslu. “KPU hanya membuat aturan, kalau ada masalah terkait kampanye, Bawaslu yang akan menindaklanjuti,” tambah Hilman, Kamis (4/12).
Menyusul perkataan Hilman, ketua  Bawaslu, Cena Aprilian  menyatakan, baik KPU maupun Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi bagi pelanggar. “Semua jenis pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh tim independen,” katanya, Kamis (4/12).
Sementara itu, ketua tim independen universitas, Nurul Irfan menjelaskan, tugas dan wewenangnya hanya menyelesaikan sengketa yang terjadi saat pemira. “Pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan,” ujarnya, Sabtu (6/12).
Akan tetapi, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Sudarnoto Abdul Hakim menuturkan, pelanggaran kampanye sudah termasuk aturan yang dibuat KPU. Maka, pihak yang berwenang untuk memberi sanksi adalah KPU. “Tidak mungkin rektor atau warek yang memberi sanksi, kan KPU sudah punya AD/ ART,” tutupnya, Sabtu (6/12).

AN & TS

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pamflet Beraroma Kampanye Hitam
Next post One Man One Vote Suguhkan Pemira Berdemokrasi