LPM Didaktika Siap Hadapi Tuntutan Andri

Read Time:1 Minute, 46 Second
  (Sumber: portalkbr.com)
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada mahasiswinya (FN), tak kunjung menemukan titik terang. Setelah menggugat balik FN dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan tuduhan yang sama, Andri Rivelino, bekas dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) sekaligus pelaku kasus pelecehan seksual terhadap FN juga melaporkan reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika UNJ, Indra Gunawan kepada Polda Metro Jaya Jakarta Timur.

Seperti dikutip dari hasil wawancara khusus Indra dengan kuasa hukum Andri, Slamet Hasan pada Senin (8/6) lalu,  pihak Andri menilai pemberitaan yang dimuat didaktikaunj.com tidak berimbang. Dalam beberapa pemberitaan itu misalnya, Slamet keberatan dengan pemberitaan yang hanya memuat keterangan pihak FN dengan tidak ada komentar pihak Andri.

Untuk menyelesaikan kasus itu, sejauh ini, pihak LPM Didaktika sudah mengajukan mediasi ke Dewan Pers melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Pasalnya sesuai ketentuan, menurut Indra, tuduhan pihak Andri mestinya dibawa ke Dewan Pers karena berkaitan dengan kode etik jurnalistik. “Sebenarnya pelapor bisa menggunakan hak jawabnya tanpa harus melaporkan kami,” tuturnya kepada Institut saat diwawancarai via telepon Jumat, (18/9).

Pada Senin (14/9) lalu, Indra juga memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan  didampingi LBH Pers. Seperti dilansir, portalkbr.com, di ruang penyidik, Indra menjawab 16 pertanyaan mengenai statusnya sebagai saksi atas tuduhan Andri Rivelino terhadap pemberitaan tertanggal 13, 17, dan 30 April di laman didaktikaunj.com.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua LPM DIDAKTIKA Virdika Rizky Utama mengatakan, sampai sejauh ini, belum ada kemajuan dari masalah ini. “Pelaku seolah mencari-cari masalah baru, dan dosen dibebaskan begitu saja,” ujarnya, Kamis (17/9).

Virdika mengaku, hingga kini organisasinya telah mendapat dua kali surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya, yakni pada 27 Agustus dan 7 September. Namun, pihaknya baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pemanggilan ke dua. “Hal itu dikarenakan surat pertama bertepatan berlangsungnya kegiatan Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek) mahasiswa baru UNJ,” ungkapnya.

Virdika juga menegaskan, LPM DIDAKTIKA akan siap melayani hak jawab dari pihak Andri terkait kasus tersebut. “Kalaupun sampai kepada dewan kode etik jurnalis, kami pun siap mengemukakan bukti kuat terkait pemberitaan yang ada di web LPM Didaktika,” pungkasnya.

Triana Sugesti

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Kupas Jurnalistik dalam JourARTlism
Next post Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi Telat