Masih Berharap KUHP Batal

Masih Berharap KUHP Batal

Read Time:1 Minute, 27 Second

Masih Berharap KUHP Batal

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12). Di hari yang sama, puluhan massa aksi memadati Gedung DPR RI untuk terus menolak pengesahan KUHP. Beberapa Aliansi Masyarakat Sipil turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Green Peace, dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI). 


Berdasarkan pengamatan Institut, demonstran memulai aksinya sekitar pukul 14.50 dengan membawa berbagai perlengkapan kemah seperti tenda, kompor, dan tikar. Usai magrib, aksi simbolik tersebut pun dibubarkan oleh aparat. 


Koordinator Aksi Dzuhrian menuturkan, pihaknya akan terus menyerukan kepada seluruh aliansi masyarakat untuk lanjut menggelar aksi penolakan KUHP. Ia juga mengatakan, adanya penolakan terhadap segala macam kebijakan yang telah merampas hak-hak rakyat juga perlu dilakukan.


Dzuhrian lanjut menjelaskan, jumlah massa yang sedikit tak mengurangi semangat para demonstran untuk terus menyuarakan aksi penolakan KUHP. “Aksi simbolik ini merupakan bentuk protes yang kami upayakan dalam berdemokrasi,” ucap Dzuhrian, Selasa (6/12).


Salah satu perwakilan dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Benny menuturkan, pengesahan KUHP yang tidak melibatkan partisipasi publik dapat membuat indeks demokrasi semakin menurun. Lanjut, jika KUHP disahkan, ke depannya akan ada berbagai hal yang membatasi ruang gerak publik dengan ancaman kriminalisasi. 


Benny juga mengaku pihaknya sudah cukup lelah dengan sikap DPR RI yang tak mendengarkan aspirasi rakyat. “Pengesahan di akhir tahun seperti disengaja,” tutur Benny, Selasa (6/12).


Menurut keterangan mantan tahanan politik tahun 2019 Suryanta Ginting, jika KUHP ini tetap dipertahankan, maka akan terus terjadi pembungkaman dalam berekspresi, berpikir, dan berpendapat. Suryanta bahkan tak berharap dengan sesuatu yang tak mungkin dipenuhi oleh DPR, seperti pembatalan KUHP. “Bagi mereka, jika sebuah peraturan sudah ditetapkan maka tidak bisa dirubah, perlu adanya rapat paripurna untuk membatalkanya,” ungkapnya, Selasa (6/12).


Reporter: DS

Editor: Ken Devina

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Puntung Rokok Berserakan di Toilet FISIP Previous post Puntung Rokok Berserakan di Toilet FISIP
KUHP dan Jerat Disabilitas Next post KUHP dan Jerat Disabilitas