Cari Celah Dahulu, Bagi-Bagi Sembako Kemudian 

Cari Celah Dahulu, Bagi-Bagi Sembako Kemudian 

Read Time:1 Minute, 52 Second
Cari Celah Dahulu, Bagi-Bagi Sembako Kemudian 

KPU sudah menetapkan jadwal kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Meski begitu, masih banyak Parpol yang mencari celah kampanye di luar ketetapan.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dilansir dari polpum.kemendagri.go.id, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, beberapa partai politik (Parpol) melakukan kampanye di luar jadwal. Dikutip dari Republika.co.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan mencatat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlibat dalam kegiatan pembagian sembilan bahan pokok (sembako). Bawaslu menekankan Parpol untuk memahami regulasi kampanye, termasuk larangan terkait pembagian sembako.

Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Fatimah (64) merasa senang dan bersyukur mendapatkan sembako. Lanjut, Fatimah juga menyebutkan isi dari sembako yang di dalamnya terdapat beras, minyak, mi, terigu, dan gula. “Ya butuh juga, menerima saja. Alhamdulillah banget dapat rezeki, yang penting halal,” ungkapnya, Senin (13/11).

Menurut warga lain, Ana Sayekti (47) merasa senang dengan adanya program sembako tebus murah. Di tengah naiknya harga sembako, ucap Ana, sembako tersebut sangat membantu dirinya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Menurut saya sebagai ibu rumah tangga, saya merasa sangat terbantu dalam mencukupi kebutuhan,” ujarnya, Selasa (14/11).

Senada dengan Ana, salah satu warga Larangan, Kota Tangerang, Nur Sinta (29) merasa senang dan terbantu mendapatkan sembako secara gratis. Lanjut, Sinta menjelaskan, warga bisa mendapatkan sembako gratis dengan syarat menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dengan adanya sembako memudahkan kita sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya, Senin (13/11).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Luthfi Hasanal Bolqiah menjelaskan, Bawaslu sangat terbatas dalam mengawasi para kandidat dan politisi. Luthfi mengatakan, masyarakat harus melaporkan para pelaku kampanye kepada Bawaslu. “Partisipasi masyarakat menjadi penting, jika masyarakat menerima sembako itu dan tidak melaporkan kepada Bawaslu, berarti masyarakat mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Terkait praktik-praktik kampanye di luar jadwal, Lutfi mengungkapkan, hal tersebut  melanggar aturan dari Bawaslu. Luthfi juga mengatakan banyak kandidat yang mencari celah untuk melakukan kampanye. “Kalau kita sampingkan dulu konteks aturan, apapun yang dilakukan oleh kandidat, pasti kampanye semua,” pungkasnya, Jumat (10/11).

Reporter: RAAH

Editor: Wan Muhammad Arraffi 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Renovasi Sekretariat Ormawa Previous post Renovasi Sekretariat Ormawa
Tak Kunjung Capai Target Sertifikasi Halal  Next post Tak Kunjung Capai Target Sertifikasi Halal