Nestapa di Balik Proyek PLTU III Banten

Nestapa di Balik Proyek PLTU III Banten

Read Time:8 Minute, 3 Second
Nestapa di Balik Proyek PLTU III Banten

Limbah yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Lontar yang terletak di Tangerang, Banten, telah menjadi masalah serius. Proyek PLTU yang dibangun di pesisir Desa Lontar itu mengancam nelayan sebab tangkapan ikan berkurang drastis setelah air laut terkontaminasi limbah.


Santoso—bukan nama sebenarnya—merindukan masa kala ia masih mampu membawa pulang ikan-ikan segar dengan berat mencapai lima kilogram. Namun, masa itu sudah berlalu. Saat ini, ia hanya sanggup menangkap ikan sekitar satu kilogram saja, paling banyak. Kadang, ia pulang dengan tangan kosong.

“Dulu biasanya dapet 5 kilogram, sekarang paling 1 kilogram. Biasanya ikan ada di depan sini, sekarang harus putar jauh ke (pesisir) Cikokol karena airnya sudah beracun,” ucap Santoso, Sabtu (24/6).

Hasil tangkapannya kian menurun sejak perairan di pesisir Desa Lontar, Kabupaten Tangerang, tercampur limbah beracun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Banten. Sejak PLTU itu beroperasi, penghasilan Santoso terus merosot, sampai-sampai, tak mampu menutup biaya operasional untuk melaut, seperti bahan bakar dan bekal makanan. Alhasil, ia dan para nelayan lainnya terpaksa berlayar lebih jauh untuk mencari ikan-ikan segar.

Menurut Santoso, serikat nelayan setempat sudah berulang kali menyampaikan protes. Namun, kata Santoso, aspirasi mereka kerap diredam dengan “uang tutup mulut”. Biasanya, pengelola PLTU memberikan kompensasi berupa uang atau barang. “Kalau berontak mah sering, tapi biasanya mulut kita sama atasannya ditutup pake uang,” ungkap dia.

Suatu waktu, pihak PLTU pernah memberikan kompensasi berupa perahu kepada sejumlah nelayan. Namun, Santoso menilai pemberian itu tidak cukup mencerminkan rasa keadilan. Perahu-perahu itu, kata dia, hanya dibagikan kepada nelayan pemilik perahu besar. Meski begitu, ia mengaku tetap tak bisa berbuat banyak. “Nelayan juga dirugiin. Enggak bakalan kuat lawan PLTU. Lurahnya aja sampai diturunin, dipenjara lurahnya,” ucap Santoso.

Irwan—bukan nama sebenarnya—yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangkit, juga mengeluhkan keberadaan PLTU itu, sama seperti Santoso. Menurut Irwan, kehadiran PLTU kerap membikin petani merugi. Sebab, polusi dari asap batu bara itu kerap mengganggu kesehatan mereka.

“Perkembangan disini semenjak ada PLTU pesat, tanah yang tadinya murah jadi mahal, cuman sama petani kurang, petaninya kena penyakit terus. Polusi dari batu bara itukan parah. Kalau hujan, airnya dari atas hitam,” tuturnya, Sabtu (24/6).

Sementara itu, menurut keterangan Ahmad, angin muson sering kali membawa limbah batu bara dan mencemari air tambak udang. Pada 2012 lalu, kata Ahmad, sejumlah petani tambak sempat menggelar aksi di depan gerbang PLTU III Lontar lantaran lahan tambak udang mereka tercemar oleh limbah cair dari pembuangan PLTU. Akibatnya, ribuan ikan dan udang milik para petambak mati keracunan.

Melansir Liputan6, pada 2012 silam, sekitar 39 lahan tambak milik petani kondisinya kritis. Berbagai komoditas tambak seperti udang alam, ikan bandeng, hingga udang windu tak lagi mampu bertahan hidup.

“Kami belum tahu asal limbah yang mencemari tambak. Makanya, kami ingin mencari tahu. Sebab ada kabar yang beredar bahwa kolam penampungan air yang mengandung cairan kimia di PLTU bocor dan mengalir ke sungai menuju tambak. Saya sudah komunikasikan dengan Pak Firman, pejabat di PLTU. Tapi beliau selalu menjanjikan nanti ditindaklanjuti,” kata Aris, dikutip pada Minggu (24/9).

Aris sempat menghubungi Firman melalui telepon seluler. Namun, Firman tak bersedia menjawab, terutama ketika ditanya soal keluhan warga Desa Lontar. Menurut Aris, saat itu Firman mengatakan tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena mengaku tidak memiliki wewenang. “Saya masih cuti,” kata dia singkat.

Di samping itu, salah satu mantan pengurus di Balai Desa Lontar, Ahmad–bukan nama sebenarnya–mengatakan bahwa sampai hari ini pengelola PLTU Lontar menunaikan program Corporate Social Responsibility (CSR) di desanya. Proyek PLTU itu sangat dekat dengan pemukiman warga, karena itu Ahmad lantas meminta CSR untuk fokus pada kesejahteraan rakyat dan memberikan solusi atas masalah yang ada. Tak hanya itu, ia juga berharap CSR PLTU Lontar memiliki program yang bisa dirasakan secara merata, bukan hanya dirasakan orang-orang tertentu saja.

Pembakaran Biomassa Hasilkan Energi Kotor

Program Manager Trend Asia, Amalya Reza mengatakan, PLTU III Lontar merupakan salah satu dari 52 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengadopsi metode co-firing atau pembakaran biomassa bersama batu bara. Temuan Trend Asia menunjukkan bahwa keberadaan PLTU itu telah memberikan dampak negatif pada lingkungan, terutama masalah pangan, baik dari hasil pertanian maupun perikanan,

Selain itu, berdasarkan perhitungan Trend Asia kebutuhan batu bara di PLTU Lontar membutuhkan sebanyak 3,4 juta ton per tahun dan menghasilkan hingga 5,4 juta ton emisi setara karbon. Namun, apabila PLTU Lontar membakar 10 persen biomassa berupa pelet kayu, potensi emisi karbonnya mencapai  382.717 ton emisi karbon.   Nilai kalori pelet kayu juga jauh dari batubara, 4.200 kilokalori per kilogram (kkal/kg), dibandingkan kalori rata-rata batubara yang 5.311 kkal/kg.

Perhitungan matematika yang dilakukan Trend Asia menemukan emisi karbon dihasilkan mulai dari hulu hingga hilir. Emisi dari saat pembangunan hutan tanaman energi dengan cara deforestasi sampai pembakaran pelet kayu di PLTU, itu lebih tinggi dari stok emisi yang bisa dihasilkan seluruh hutan tanaman energi.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim metode co-firing biomassa pelet kayu merupakan solusi transisi energi yang bersih dan berkelanjutan. Namun, dalam riset bertajuk “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi” yang dilakukan Trend Asia justru menunjukkan bahwa klaim PLN tidak terbukti. Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen demi melakukan peralihan menuju energi yang bersih, adil, dan berkelanjutan, maka langkah yang harus diambil adalah menghentikan kebijakan co-firing biomassa. 

Sementara itu Amalya menyebut, metode co-firing malah memperparah dampak negatif PLTU terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Pembakaran biomassa, kata Amalya, menghasilkan partikulat matter 10 mikrometer (PM10) yang membahayakan kesehatan. Parahnya lagi, lanjut Amalya, penggunaan metode co-firing justru bisa memperpanjang umur operasional PLTU batubara, yang seharusnya sudah bisa dipensiunkan.

Sebagai perbandingan, penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bertajuk “Melihat Ulang Dampak PLTU di Tiga Wilayah Paiton, Cilacap & Pacitan” menemukan bahwa dampak dari PLTU juga dirasakan oleh nelayan di Kabupaten Pacitan usai PLTU Sudimoro dibangun. Dampak keberadaan PLTU Sudimoro sendiri telah dirasakan komunitas warga sekitar, terutama kelompok nelayan di Desa Sumberejo.

Dampak tersebut mencakup gangguan terhadap aktivitas nelayan. Sebab, lalu lintas kapal tongkang di sana telah mencemari air laut. Tak hanya itu, area tangkapan nelayan juga makin menyempit, bahkan berpotensi mengancam habitat penyu yang tersebar di sepanjang pesisir Pacitan.

Terlebih lagi, PLTU Sudimoro memiliki kebutuhan akan batu bara sebanyak 2,3 ton setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan lalu lintas kapal tongkang yang melewati kawasan nelayan dan habitat penyu meningkat drastis, dengan perkiraan sekitar 20-30 perjalanan kapal tongkang setiap tahun. Akibatnya, risiko pencemaran wilayah laut oleh tumpahan muatan batu bara dari kapal tongkang tak terhindarkan.

Nelayan di daerah tersebut terpaksa menghadapi kerusakan jaring yang sering tersangkut oleh kapal tongkang, sementara pencemaran ekosistem laut oleh tumpahan batubara juga akan berdampak negatif pada pendapatan mereka. Selain itu, zona penangkapan ikan menjadi semakin terbatas sejak adanya PLTU, mengakibatkan tantangan ekstra bagi nelayan demi mencari hasil tangkapan.

Di samping itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PLTU berbasis batubara akan pensiun pada 2058 mendatang atau dua tahun sebelum Indonesia ditargetkan mencapai nol emisi karbon.

“Setelah tahun 2030, PLTU batu bara tidak akan lagi dikembangkan, pembangkit tambahan setelah tahun 2030 akan berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). PLTU batu bara terakhir akan berakhir pada 2058,” ucap Arifin dalam Indonesia Energy Transition Dialogue 2023, dikutip dari Antara pada Minggu (24/9).

PLN Justru Ingin Tambah Co-Firing

Di sisi lain, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo justru mengatakan sebaliknya. Ia menegaskan program co-firing bukan hanya upaya mengurangi emisi karbon, melainkan juga mendukung ekonomi kerakyatan. Sesuai dengan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), kata Darmawan, dalam pelaksanaannya co-firing melibatkan masyarakat dalam penyediaan biomassa.

Untuk itu, Darmawan meminta masyarakat untuk terlibat dalam menyediakan rantai pasok biomassa program co-firing. Biomassa yang dipergunakan di antaranya sawdust atau serbuk gergaji, serpihan kayu, cangkang sawit, bonggol jagung, dan bahan bakar jumputan padat.

Alih-alih menghentikan operasi PLTU, Darmawan justru menyebut target 52 PLTU pada 2015 mendatang bisa tercapai dan terus menyumbang kontribusi peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). Ia juga yakin penerapan co-firing ditargetkan mampu menghasilkan listrik hijau hingga 942 ribu MWh pada akhir 2023.

“Ke depan PLN akan lebih trengginas lagi mengimplementasikan program co-firing dari 41 PLTU yang sudah terealisasi ke PLTU lainnya. Sehingga secara bertahap target 52 PLTU di 2025 nanti bisa tercapai dan terus menyumbang kontribusi peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Darmawan berdasarkan rilis resmi, Kamis (17/10).

Langkah yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Amalya menilai pemerintah harus memiliki komitmen untuk mempensiunkan PLTU Lontar, sebagaimana dokumen ESDM yang telah disusun. Selain itu, kata Amalya, untuk menuju hal itu, pemerintah perlu mempertimbangkan tiga aspek penting.

Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dampak sosio-ekonomi yang dialami oleh masyarakat di sekitar PLTU Lontar, baik di darat maupun di laut. Kedua, nasib buruh yang bekerja di PLTU III perlu diperhatikan. Terakhir, pemerintah harus fokus terhadap upaya restorasi ekosistem, baik di laut maupun darat, yang terdampak PLTU Lontar. Amalya juga meminta pemerintah membuka laporan emisi PLTU Lontar secara transparan.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021, laporan terkait partikel sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan karbon monoksida harus dibuka kepada publik. Selain itu, standar baku mutu terkait emisi juga perlu diperkuat sebab hal itu bisa berdampak pada ekosistem laut dan darat yang merupakan sumber pangan.

Berdasarkan riset Trend Asia bertajuk “Adu Klaim Menurunkan Emisi”, apabila kebijakan co-firing biomassa dengan batu bara merupakan aksi mitigasi demi mengatasi perubahan iklim, alih-alih mengurangi emisi karbon di sektor energi, justru menambah emisi karbon di sektor lain (kehutanan). 

Sementara metode co-firing dinilai hanya dipakai sebagai alasan untuk memperpanjang usia operasional PLTU yang seharusnya sudah pensiun. Kesungguhan pemerintah terhadap transisi energi jelas harus mempertimbangkan sumber-sumber energi yang bersih dan berkeadilan.

Institut telah berkali-kali meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU III Lontar tak merespons.

Nur Hana Putri Nabila

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %
Tak Kunjung Selesai, Kini Dihentikan Previous post Tak Kunjung Selesai, Kini Dihentikan
Kejar PTN-BH, Kampus Rencanakan Kantin Fakultas Next post Kejar PTN-BH, Kampus Rencanakan Kantin Fakultas