LPM Institut Kecam Tindakan Polres Salatiga Terhadap LPM Lentera

Read Time:1 Minute, 45 Second
(Sumber : Internet)

Runtuhnya rezim Orde Baru adalah fakta sejarah bagi bangsa ini untuk membuka lembar baru dalam hidup bernegara. Lebih jauh dari itu, turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan juga berarti lenyapnya subversifitas negara terhadap rakyat. Ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan berserikat sebagaimana telah menjadi prinsip demokrasi yang dianut negara ini.
Namun faktanya, sulit untuk menampik bahwa prinsip hidup berdemokrasi di negara ini memang tak sepenuhnya berjalan. Penarikan Majalah Lentera yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah oleh pihak kepolisian setempat pada 18 Oktober lalutentu telah mencoreng muka demokrasi kita sendiri. 
Terlebih, tindakan pihak kepolisian menarik Lentera dengan judul “Salatiga Kota Merah” yang terbit satu minggu sebelumnya, 10 Oktober itu tanpa alasan yang jelas. Seperti dikutip Tempo.co, salah satu alasan pihak kepolisian Salatiga yang menarik Lentera karena alasan bisa menganggu ketertiban umum. 
Alasan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Karena Undang-Undang No. 40 tahun 1999telah menjamin keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia. Dengan UU itu pula, UU No. 4 PNPS tahun 1963 yang berlaku sebelumnya, mengatur barang-barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, secara otomatis telah dihapuskan. Selain itu, tindakan Polres Salatiga juga telah menyalahi kaidah seperti hak jawab yang mestinya dilakukan jika tidak setuju atas laporan majalah Lentera
Maka dengan begitu, tindakan Polres Salatiga dengan menarik majalah Lentera dari peredaran adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers. Dan atas peristiwa itu, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan Polres Salatiga, dan semua unsur yang menolak atas terbitnya majalah Lentera.
2. Mendukung LPM Lentera untuk terus mencetak dan mensirkulasikan majalahnya.
3. Mendesak pihak kampus UKSW untuk mendukung LPM Lentera dalam penyelesaian kasus ini. Serta mendukung semua kegiatan positif yang dilakukan LPM Lentera ke depannya.
4. Menyerukan kepada semua organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang bergelut di bidang jurnalistik untuk mendukung apa yang sudah dilakukan LPM Lentera dengan menerbitkan majalahnya.
5. Menyerukan kepada semua kampus atau pihak yang berwenang, agar tidak lagi melakukan tindakan semena-mena terhadap produk jurnalistik LPM di seluruh kampus di Indonesia.
*Redaksi

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Peralihan Gerakan Mahasiswa
Next post Mahalnya Operasional Media Elektronik