Read Time:2 Minute, 49 Second
Pajak merupakan jantung pembangunan yang berfungsi untuk memompa dan mendistribusikan sumber daya publik (keuangan negara) bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat dan cita-cita pembangunan. Karenanya, kinerja perpajakan merupakan cermin majunya pembangunan dan ekonomi suatu bangsa. Sektor perpajakan yang kuat sangat ditopang oleh denyut nadi dari sistem perpajakan secara menyeluruh, baik dari aspek regulasi, kinerja sumber daya manusia (SDM) institusi perpajakan, maupun reformasi kelembagaan.
Hingga penghujung Oktober 2016, Dirjen Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor pajak baru mencapai 64,27% dari target Rp 1.355.203 triliun. Meski naik bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu, dapat dipastikan bahwa target penerimaan pajak tahun 2016 akan sulit tercapai. Sementara itu, meski dianggap berhasil menggenjot penerimaan negara dan menambah data wajib pajak baru, kebijakan pengampunan pajak yang sempat menuai kontroversi masih belum optimal dalam merepatriasi dana WNI yang selama ini disimpan di luar negeri.
Di sisi lain, beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan petugas dari instansi perpajakan mengkonfirmasi praktik penghindaran pajak dan korupsi sektor swasta melalui modus suap, pemerasan, dan atau kick back. Hal ini misalnya tampak dari kasus suap pejabat Dirjen Pajak terkait tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia yang ramai beberapa waktu lalu dan kasus penghindaran pajak yang melibatkan perusahaan multinasional raksasa: Google.
Pemerintah sebenarnya sudah menyusun rencana aksi nasional Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi (RAN PPK) 2016-2017 yang ditandatangai Presiden Jokowi melalui Inpres No.10 Tahun 2016 untuk mengoptimalkan reformasi sektor perpajakan dan penanggulangan korupsi sektor swasta. Meski demikian, lemahnya implementasi aturan ini masih menyisakan persoalan tersendiri.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya tax ratio, maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, serta belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi. Bisa jadi, akar persoalannya adalah tidak terintegrasinya database perpajakan dengan data kependudukan; adanya celah hukum dalam regulasi; rendahnya upaya penegakkan transparansi dan akuntabilitas sektor swasta; lemahnya due dilligence, pengendalian dan pengawasan kepatuhan sektor swasta; serta lemahnya penegakan hukum perpajakan dan korupsi.
Untuk meningkatkan kinerja perpajakan serta penanggulangan korupsi sektor swasta, Forum Pajak Berkeadilan mengajukan 9 Rekomendasi Sektor Perpajakan 2017 sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk memperkuat upaya reformasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
2. Mendesak pemerintah mengimplementasikan anti bribery management (RAN PPK) di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan.
3. Mendesak pemerintah mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta
4. Mendorong implementasi pasal 13 BEPS (Base Erosion Profit Shifting) tentang country by country reporting yang mengungkap informasi detail pelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara.
5. Mendorong penguatan fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta
6. Membangun whistle blower system sebagai upaya untuk memperkuat kanal pelaporan masyarakat dan mempercepat proses penindakan berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan dengan menjamin kerahasiaan bagi pelapor dan menerapkan prinsip non reprisal.
7. Memperkuat database pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dengan data penduduk (Single Identity Number).
8. Mempersiapkan sistem data yang kuat di sektor bisnis untuk mendukung penerapan dan pemanfaatan Automatic Exchange of Information yang mulai diterapkan di level global pada 2017.
9. Mendorong kerjasama antar yuridiksi perpajakan global untuk mencegah kejahatan sektor perpajakan.
*Catatan Akhir Tahun Forum Pajak Berkeadilan Indonesia
Happy
0
0 %
Sad
0
0 %
Excited
0
0 %
Sleepy
0
0 %
Angry
0
0 %
Surprise
0
0 %
Average Rating