Menilik Transformasi Penerapan Sistem UKT

Read Time:3 Minute, 24 Second



Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kini tengah ramai memperbincangkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pasalnya, mulai tahun ajaran 2017/2018 ini, sistem UKT akan diberlakukan di UIN Jakata. Hal ini menimbulkan pro-kontra di kalangan mahasiswa. Bagi pihak yang kontra menganggap sistem UKT hanya akan memberatkan mahasiswa.  


Mahasiswa acap kali menganggap, berlakunya UKT disebabkan oleh proses pergantian sistem Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Zaenal Arifin. Ia menegaskan, proses menuju PTN-BH tidak ada kaitannya sama sekali dengan UKT yang akan diberlakukan.  “UKT dan PTN-BH itu sesuatu yang terpisah,” cetusnya, Selasa (16/5).


Zaenal mengungkapkan, keputusan sistem UKT yang akan diberlakukan disinyalir dari teguran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Keuangan kepada Rektor UIN Jakarta. Mereka—anggota KPK dan BPK—menyoalkan alasan mengapa hingga kini UIN Jakarta belum menerapkan sistem UKT.


Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, penerapan UKT telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 76. Undang-undang tersebut menyebutkan tentang penghapusan uang pangkal serta berlakunya sistem UKT pada tahun 2013. Akhirnya 2017 ini, UIN Jakarta resmi mengukuhkan UKT melalui Surat Keputusan (SK) Rektor No. 287 Tahun 2017 tentang UKT Program Sarjana dan Profesi. SK ini mengadopsi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 157 Tahun 2017 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementrian Agama.


Penerapan UKT menyebabkan terjadinya perubahan terkait mekanisme pembayaran, serta perbedaan jumlah uang yang harus dibayar Mahasiswa UIN Jakarta. Menurut Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Subarja menyatakan, tujuan UKT ialah untuk memberikan subsidi silang. Dalam sistem ini, pendapatan orang tua menjadi acuan utama. “Agar terjadi pemerataan antara kaya dan miskin,” jelasnya, Rabu (17/5).


Mekanisme pengajuan UKT oleh mahasiswa baru dapat dilakukan secara online. Melalui situs spmb.uinjkt.ac.id, mahasiswa dapat meng-upload data diri beserta scan berkas-berkas yang telah ditentukan. Berkas tersebut terdiri dari slip gaji orang tua, kartu keluarga, kartu miskin, foto rumah tampak luar dan dalam, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, bukti pembayaran rekening listrik, serta STNK kendaraan.


Pada saat mengajukan UKT melalui situs online, mahasiswa diberi dua pilihan yaitu melalui proses input data atau tidak. Mahasiswa yang tidak mengisi data dukung, melakukan kecurangan, serta melewati batas waktu yang ditentukan maka akan dimasukkan ke UKT golongan 5 secara otomatis. Data yang telah masuk akan segera diolah guna penentuan golongan UKT. Menurut Subarja, sejauh ini jumlah mahasiswa baru yang telah melakukan pengajuan UKT sejumlah 827 dari jumlah total 961 pada jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).


Berdasarkan data acuan, UKT golongan satu, dua, tiga, empat, dan lima masing-masing memiliki rentang gaji orang tua antara kurang dari Rp.1jt, Rp.1-2jt, Rp.2-4jt, Rp.4-6jt, dan lebih dari Rp.6jt. Tidak hanya perhitungan gaji orang tua, pertimbangan penentuan UKT juga diambil dari beberapa objek lain. Daya listrik, status kepemilikan rumah, luas tanah, jumlah anggota keluarga, kepemilikan kendaraan, dan beberapa aspek lainnya juga turut dipertimbangkan. Selain itu, pihak UIN Jakarta juga melakukan survey di wilayah Jakarta untuk verifikasi bahwa data yang direkap benar-benar valid.


Menurut pengakuan mahasiswa baru Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis EM. Naufal Hilmy, dengan gaji orang tua sebesar Rp.3,5jt mendapat UKT golongan tiga. Hal senada juga diungkapkan oleh mahasiswa baru Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora Zenith Azkiyati Suud, dengan rentang gaji orang tua antara Rp.6-10jt ia menempati UKT golongan empat. Sementara itu, mahasiswa baru Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Abdurrahman Wahid, ia memilih mengajukan UKT tanpa melalui proses input data, dan dirinya menempati UKT golongan lima. Rentang UKT yang tidak terlalu jauh membuat Wahid mengambil keputusan ini. “Saya sudah diskusikan kepada orang tua, tidak masalah jika masuk ke golongan lima,” ujarnya, Rabu (17/5).

Pasca pengumuman UKT, mahasiswa diberi waktu klarifikasi selama dua hari. Menurut Subarja, sejauh ini telah ada 188 mahasiswa baru yang mengajukan klarifikasi. Proses klarifikasi dapat dilakukan melalui dekan fakultas bersama staffnya. Orang tua wali harus datang langsung dengan membawa dokumen pendukung baru. “Tujuannya untuk melakukan perbaikan data dukung,” ungkap Subarja, Rabu (17/5).

SHR

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Menyambung Mimpi Seorang Ayah
Next post Tagih Janji Lahan RTH UIN Jakarta