Hendak Berlakukan Outsorcing, Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Hendak Berlakukan Outsorcing, Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Read Time:2 Minute, 28 Second
Hendak Berlakukan Outsorcing, Pegawai Non-ASN Diberhentikan

UIN Jakarta merencanakan outsorcing dalam waktu dekat. 173 pegawai non-ASN kehilangan pekerjaan per 1 Juli 2024.


Sejumlah tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) memadati depan Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (28/6). Tenaga kerja yang hadir, seperti pegawai keamanan, pegawai kebersihan, pramubakti, dan pegawai dasar lainnya berkumpul untuk memperjuangkan status kerja mereka. 

Per Senin (1/7), pegawai non-ASN UIN Jakarta diberhentikan melalui Keputusan Rektor Nomor 773 Tahun 2024. Kebijakan diambil dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu poin yang diatur yaitu penghapusan tenaga kerja selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan perguruan tinggi negeri. 

Sebelum adanya pertemuan itu, para pekerja dasar menghadiri sosialisasi mekanisme pengelolaan jabatan pengemudi, petugas keamanan, pramubakti, dan pranata jamuan ASN dan non-ASN. Salah satu perwakilan pengemudi, Mario mengungkapkan, kampus hendak melakukan outsorcing—penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainuntuk pekerja dasar di UIN Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh pihak rektorat dalam pertemuan di Auditorium Harun Nasution tersebut.

Mario mengaku tak setuju dengan keputusan outsourcing yang terhitung cepat. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur batas waktu penertiban pegawai non-ASN pada Desember 2024. Menurutnya, 172 pegawai non-ASN yang diberhentikan masih bisa memperjuangkan posisi mereka melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sisa waktu yang ada.

Percepatan outsourcing, ujar Mario, membuat pekerja dialihkan kepada pihak ketiga—dalam hal ini vendor—sehingga sudah tidak ada lagi peluang untuk mengurus berkas seleksi PPPK. Karyawan dasar diberikan kesempatan untuk bergabung dengan vendor setelah mereka diberikan Surat Keputusan (SK) Rektor pemberhentian secara hormat. “Kami diberhentikan tanpa mendapatkan pesangon,” ungkap Mario, Jumat (28/6). 

Seorang petugas keamanan, Ojan—bukan nama sebenarnya—mulanya merasa takut menghadap pihak rektorat untuk memperjuangkan keadilan para pekerja. Rencana outsourcing yang berujung pemutusan pekerjaan membuat Ojan turun gunung memperjuangkan haknya. “Saya sudah bekerja untuk UIN Jakarta selama delapan belas tahun, jadi saya turun untuk mengamankan pekerjaan,” ungkapnya, Jumat (28/6). 

Ojan menambahkan, pengangkatan pegawai yang menjadi PPPK akan menutup kemungkinan vendor masuk ke UIN Jakarta. Bentuk kekecewaan para petugas keamanan ditunjukkan dengan mengizinkan mahasiswa masuk ke dalam rektorat saat aksi. “Semua keadaan universitas tergantung bagaimana rektor mereka memimpinnya,” sindirnya. 

Petugas keamanan lainnya, Ghifari—bukan nama sebenarnya—mengatakan, sejak awal penerapan outsourcing hanya untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus seperti arsitek. Berbanding terbalik dengan kala itu, saat ini, pekerja yang terkena outsourcing merupakan pekerja dasar. “Sekarang pekerja yang sudah kurang mampu pun terdampak outsourcing,” keluh Ghifari, Jumat (28/6).

Berharap pihak rektorat mengonfirmasi hal tersebut, nyatanya tak seorang pun perwakilan rektorat turun memberikan pernyataan kepada pekerja dalam pertemuan itu.

Sebagai tindak lanjut dari bentuk kekecewaan, para tenaga kerja dasar UIN Jakarta berencana melakukan pengaduan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dengan persetujuan rektor, mereka akan berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senin (1/7).

Reporter: HUC, RIN
Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
75 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
25 %
Surprise
Surprise
0 %
Minim Aduan Korban Penyiksaan Previous post Minim Aduan Korban Penyiksaan
Tradisi Lestari di Kota Metropolitan Next post Tradisi Lestari di Kota Metropolitan