Kupas Polemik Disertasi Kontroversi

Kupas Polemik Disertasi Kontroversi

Read Time:3 Minute, 35 Second
Kupas Polemik Disertasi Kontroversi


Kehadiran disertasi tentang hubungan seksual non-marital karya Abdul Aziz menuai
banyak cercaan dari berbagai pihak. Selain tidak lazim, Majelis Ulama Indonesia juga
menilai tema yang diusung dinilai melanggar norma agama.

Dalam lingkup akademik, guna memperoleh gelar doktor harus melawati beragam persyaratan. Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi salah satu di antaranya adalah membuat sebuah karya ilmiah atau yang biasa disebut disertasi. Di dalamnya termuat teori atau dasar penelitian yang harus diuji oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya seperti penguji dan promotor.
Baru-baru ini, mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Abdul Aziz, menggemparkan rakyat Indonesia melalui karya disertasinya yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital”.
Disertasi Abdul Aziz membedah pemikiran cendekiawan asal Suriah, Muhammad Syahrur mengenai hubungan intim di luar nikah yang dianggap tidak melanggar hukum Islam. Isi disertasinya, Aziz menyetujui adanya keabsahan seks yang dilakukan tanpa adanya
ikatan pernikahan. Akibat mengusung tema seks halal non-marital, disertasi Aziz banyak
menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kecaman juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara terbuka memprotes institusi UIN Sunan Kalijaga yang telah meloloskan disertasi karya Abdul Aziz. MUI selanjutnya menegaskan konsep hubungan seks tanpa ikatan pernikahan tidak cocok diterapkan di Indonesia karena mengandung konsep seks bebas.
Lantas seperti apa batasan dalam lingkup karya tulis ilmiah berbentuk disertasi? Serta
adakah korelasinya dengan norma yang ada dalam masyarakat? Berikut ini hasil wawancara reporter Institut Ika Titi Hidayati dengan Bagian Pusat Penelitian, Kemasyarakatan, dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Widjajanti M. Santoso di gedung LIPI lantai 6, Kamis (19/9).
Seberapa jauh ruang lingkup pembuatan karya tulis ilmiah?
Pada dasarnya semua tema yang akan diterapkan dalam karya ilmiah tidak dibatasi atau tidak terkungkung dalam satu tema saja. Namun, dalam kenyataannya untuk tema sebuah karya ilmiah ditentukan oleh panel dari masing-masing pembuat disertasi. Dalam sebuah karya ilmiah yang berbentuk disertasi yang menjadi hal terpenting adalah ketika karya ilmiah mengarah pada sebuah konstruksi teoretis tertentu. Konstruksi teoretis tersebut bergantung pada beberapa batasan, termasuk di dalamnya teori yang dikaji, pendekatan yang dikembangkan atau semacam refleksi terhadap karya ilmiah itu.
Apakah hasil karya tulis ilmiah dapat dipertentangkan?
Harus, sebuah karya ilmiah dalam bentuk apapun akan lebih bagus jika dipertentangkan. Hal tersebut dilakukan karena jika sebuah karya ilmiah dipertentangkan, berarti dari kalangan
masyarakat telah berpikir, mengkaji ulang atau sudah menelaah sebuah karya ilmiah tersebut. Jadi masyarakat sudah berpikir cerdas, dengan tidak menelan mentah-mentah akan adanya karya ilmiah. Jadi karya ilmiah memang harus dipertentangkan, pertentangan itu justru akan mengarahkan masyarakat pada kajian bahwa apakah karya ilmiah tersebut bisa terus dipergunakan sebagai rujukan atau justru sebaliknya.
Jika hasil karya ilmiah bertentangan dengan norma, apakah dapat dianulir?
Tidak mungkin dianulir, karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses maupun
wewenang menganulir disertasi. Sementara dalam kasus milik Abdul Aziz, disertasinya telah secara resmi dinyatakan lulus. Tapi, disertasi tersebut justru diperdebatkan di kalangan masyarakat meskipun sudah dinyatakan legalitasnya. Padahal, sebuah karya ilmiah yang sudah berwujud dalam bentuk disertasi pasti sudah melalui beragam tahapan untuk dinyatakan sebagai karya ilmiah yang sah. Namun di lain sisi, sebuah karya ilmiah dapat diperkenankan untuk dilakukan sebuah perbaikan atau revisi.

Bagaimana menyikapi kasus disertasi Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur

sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital karya Abdul Aziz?

Dalam isi disertasi tersebut, saya kurang setuju karena saya melihat dari sisi gender dan
perlindungan perempuan. Dampak dari hubungan seks non-marital akan mendatangkan kerugian untuk pihak perempuan. Karena jika ditelisik, jika perempuan yang menjalani hubungan seks non-marital bisa menyebabkan kehamilan itu yang berdampak paling berat bagi kaum perempuan. Kemudian yang kedua, hubungan seks non-marital bisa menimbulkan penyakit. Ketiga, konsep perlindungan terhadap kaum perempuan. Saya mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan itu penting yang menjadi alasan utama.
Dalam disertasi karya Abdul Aziz membicarakan konsep seks non-marital diperbolehkan, namun dalam konsep norma-norma yang berlaku di masyarakat hal itu salah. Karena pernikahan menjadi ‘ukuran’ dalam lingkup masyarakat kita.
Apa solusi atas permasalahan itu?
Dalam konsep karya ilmiah, disertasi tersebut tidak bisa kita abaikan. Karena sebuah karya
ilmiah apalagi dalam bentuk disertasi yang proses pembuatannya tidak mudah dan harus
melalui beberapa tahapan. Dengan adanya kasus disertasi yang beredar hasil karya Abdul
Aziz, ini menjadi pembelajaran bagi kita khususnya sebagai masyarakat awam. Agar dapat melihat sebuah permasalahan dan bisa menerima pemikiran orang lain meskipun berbeda
perspektif.


Ika Titi Hidayati

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Asap Renggut Hak Belajar Previous post Asap Renggut Hak Belajar
Seni Rupa Wayang dari Jawa Next post Seni Rupa Wayang dari Jawa