Segenggam Receh untuk UKT

Segenggam Receh untuk UKT

Read Time:2 Minute, 12 Second

Segenggam Receh untuk UKT


Menukarkan receh yang jumlahnya berjuta juta bukanlah hal mudah. Hal ini dirasakan oleh mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Demi melanjutkan masa studinya yang kini akan beranjak ke semester 5, membuat Saeful Margasana terpaksa menukarkan koin-koin recehnya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penolakan satu bank dalam memberikan penukaran receh tak membuatnya putus asa, ia kembali mencari tempat dimana koin koin receh tersebut bisa ditukarkan dengan uang kertas. Nasib baik berpihak pada Saeful, pihak Alfamart Jalan Raya Serang Balaraja berkenan menerima penukaran uang receh seberat 17,5 Kilogram miliknya. Sejumlah Rp4 juta dalam pecahan kertas sudah ia terima, ia pun bisa membayar tagihan UKT sebesar Rp3.500.000.

Pada awal masuk UIN Jakarta, ia sudah mendapat UKT golongan IV. Hal ini seakan tidak adil mengingat Ayahnya hanya seorang tukang tambal ban, serta ibunya yang menjadi tukang gorengan keliling. Ditambah lagi pada masa pandemi, kesulitan membayar UKT semakin menjadi. Terpaksalah Saeful  membuka tabungan receh kedua orang tuanya yang telah ditabung selama bertahun tahun. Uang recehan tersebut sengaja dikumpulkan ayahnya setiap ada pelanggan dari tambal ban dan isi angin maupun uang logam hasil jualan gorengan dari sang ibu. Usai dibongkar, Syaeful tak mengira uang receh yang berhasil dikumpulkan selama bertahun tahun mencapai Rp4.000.000.

Pria kelahiran Tangerang ini sudah pernah mencoba mengajukan banding UKT ke pihak kampus sebanyak dua kali, yakni pada semester 1 dan semester 3. Berkas sudah diajukan, tetapi tetap saja hasilnya nihil. Ia tetap tak menerima penurunan UKT. Alhasil ketika ada keringanan UKT pada masa pandemi, ia kapok untuk mengajukan keringanan. Menurutnya, adanya pemotongan UKT di masa pandemi hanya untuk orang orang yang mengajukan sebab terdampak pandemi terkesan kurang adil. Sebab, semua orang pun pada dasarnya merasakan dampak Covid-19 ini. “Bahkan, UKT pun tidak boleh dicicil setiap bulannya,” keluh Saeful kepada Institut, Kamis (13/08).

Dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 399 tentang Keringanan UKT Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat beberapa persyaratan dalam mengajukan keringanan UKT. Syarat syarat tersebut diantaranya melampirkan keterangan terkait kondisi orang tua sebagai bukti. Syarat kondisi yang dimaksud adalah Orang Tua / Wali mahasiswa meninggal dunia masa pandemi, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami pailit atau kerugian usaha, atau menurunnya pendapatan secara signifikan.

Sementara itu keluhan Saeful agar UKT bisa dicicil tiap bulannya tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Jurusan KPI Armawati Arbi bahwa menurut Biro Keuangan UIN Jakarta tidak ada cicilan UKT. “Sudah saya konsul ke pusat di Biro keuangan bahwa tidak ada cicilan UKT untuk UIN Jakarta,” ungkapnya melalui Whatssapp Group, Senin (10/8). Kedepannya, Saeful berharap UIN Jakarta dapat memberikan transparansi dan bisa lebih mendengarkan suara mahasiswa.

Sefi Rafiani

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Mahasiswa Sukanya Gratisan Previous post Mahasiswa Sukanya Gratisan
Jalan Damai Predator Pelecehan Seksual Next post Jalan Damai Predator Pelecehan Seksual