Turunnya Indeks Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi

Turunnya Indeks Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi

Read Time:2 Minute, 57 Second
Turunnya Indeks Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi

Oleh: Nurul Sayyidah Hapidoh*



Urusan mural aja ngapain sih? Saya dihina, dimaki-maki, difitnah sudah biasa, ada mural aja takut. Ngapain? 

—Jokowi—


Beberapa waktu lalu, mural bertuliskan kata “404: Not Found”, dengan gambar wajah seseorang yang dianggap mirip Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sempat menggemparkan jagad dunia maya. Tak hanya itu, mural dengan tulisan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur pun kerap menjadi perbincangan publik.


Tanpa memerlukan waktu yang lama, mural-mural tersebut pun segera dihapus oleh pihak yang berwenang, karena dianggap melanggar ketertiban lingkungan dan dinilai provokatif. Selain dihapus, aparat juga menyelidiki sosok dibalik  mural tersebut. 


Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi turut menanggapi terkait penghapusan mural yang diduga ditujukan untuk mengkritik dirinya. Jokowi mengimbau agar seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak menanggapi secara berlebihan permasalahan mural. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan kecil dan dapat menurunkan indeks kebebasan berpendapat. 


Surakarta Drajat Tri Kartono, Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menganggap bahwa tindakan aparat  terkesan represif.  Menurutnya, tindakan tersebut terlihat seperti menolak ekspresi masyarakat terhadap suatu masalah. Hal ini, kata dia,  lama-kelamaan akan menjadikan negara sebagai kekuatan yang dominatif. Dilansir dari kompas.com.


Menurut laporan The Economist Intelligence Unit (EUI), skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Jokowi. Bahkan, skor indeks demokrasi di Indonesia mencapai 6,3 pada 2020, yang mana merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir. 


Jokowi memang didapati menyuarakan komitmennya menjaga demokrasi pada berbagai kesempatan. Namun nyatanya, kepemimpinan Jokowi telah mengikis demokrasi Indonesia karena kebijakannya yang represif dan anti-demokrasi.


Salah satu contoh keputusannya yang dinilai anti-demokrasi adalah pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditentang banyak pihak. Terlebih lagi, apa yang diucapkan oleh Jokowi lewat kanal YouTube itu, hanya menjadi gimik belaka yang tak pernah direalisasikan.


Melansir dari kompas.com, tepat hari ini, 10 Desember 2021, Polri menggelar lomba orasi dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Lomba orasi ini digelar untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresi. 


Polri berkomitmen untuk menghargai aspirasi masyarakat sebagai salah satu hak asasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Para peserta dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik atau masukan yang membangun. Polri berharap lomba ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang bagaimana menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 


Sejatinya, pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.


Menurut penulis, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis dibutuhkan kebebasan berpendapat dan berekspresi dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah. 


Ekspresi tersebut bisa berupa kritik dan saran. Perlu diingatkan kembali bahwa kritik bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta. Sepanjang ekspresinya nonviolence atau bukan siar kebencian, itu tidak masalah.


Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat tentu bisa disampaikan lewat lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang ingin disampaikan. Yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan, “Di muka umum adalah orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.”


Tingginya partisipasi publik perlu diperhatikan, perhatian yang diberikan terhadap hak menyampaikan pendapat dapat meningkatkan kreativitas yang akhirnya berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 


*Penulis merupakan mahasiswi jurusan Jurnalistik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Secercah Cahaya Disabilitas Netra Previous post Secercah Cahaya Disabilitas Netra
Mencari Titik Terang Kasus Pelanggaran HAM Next post Mencari Titik Terang Kasus Pelanggaran HAM