Kamis, 7 Juli 2022 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Institut Agama Islam Negeri Ambon mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Hal tersebut disebabkan LPM Lintas mengangkat liputan khusus dalam majalah edisi Januari 2022 tentang kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
LPM Lintas menggugat PTUN Ambon dengan nomor surat 23/G/2022/PTUN.ABN. Empat penggugat, yaitu Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul menyatakan melawan SK Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022. SK tersebut berisi bahwa LPM Lintas–yang berdiri sejak 26 April 2011, dinonaktifkan tanpa batas waktu.
Sebelumnya, LPM Lintas melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, hingga saat ini, surat itu tak pernah digubris. “Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” tutur Yolanda.
Gugatan tersebut didampingi sejumlah koalisi, terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, dan Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.
Menurut LBH Pers, SK Rektor tersebut cacat secara hukum baik aspek prosedural maupun aspek substansi. Apabila dikaji secara aspek prosedural, pihak kampus dalam mengeluarkan SK seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenag Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Selain itu, dalam aspek substansi, SK Rektor tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terkhusus adanya penilaian karya jurnalistik oleh Dewan Pers dalam surat bernomor 446/DP-K/V/2022 perihal Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. Tak hanya itu, seharusnya pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” pungkas Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne.
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Nur Hana Putri Nabila
Average Rating