Aksi Kamisan ke-755 berjalan dengan aman dan lancar di depan Istana Presiden, Jakarta. Hujan datang membasahi kerumunan massa. Meski begitu, semangat para pembicara tak padam. Mereka vokal menerima Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan asal, berbagai pasal karet diubah menjadi pasal yang berpihak pada rakyat.
Kamisan bertajuk “Panduan Mudah Tiba-Tiba Dipenjara” berlangsung petang kemarin, Kamis (1/12). Dihadiri oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), LBH Jakarta, dan Eksekutif Nasional WALHI, serta perwakilan warga Muara Baru, Jakarta Utara.
Pada Agustus 2022, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Bayu Satrio Utomo menemui Taufik Basri, Anggota Komisi III DPR RI. Pertemuan itu membahas pasal-pasal RKUHP yang bermasalah, salah satunya: paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Hal ini berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang sejalan atau bertentangan,” ucap Bayu.
‘
Nugraha, Pembicara asal KASBI turut membahas hukuman dan denda koruptor yang menjadi ringan sehingga dianggap memihak penguasa. Menurutnya saat ini, hukuman berat saja tidak membuat koruptor merasa takut. “Apalagi saat nanti RKUHP disahkan,” tutur Nugraha.
Pembicara dari LBH Jakarta, Citra Referendum menyampaikan tindak pidana HAM berat yang menjadi pidana umum setelah masuk ke RKUHP. Padahal sebelumnya termasuk tindak pidana khusus yang sudah tertuang di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. “Lebih dari 48 pasal dari lembaran RKUHP dianggap merugikan masyarakat dan menguntungkan pemerintah,” ujar Citra.
Ibunda mendiang Benardinus Realino Norma Irawan, Maria Catarina Sumarsih, turut datang bersuara. Pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, sehingga menurutnya tidak perlu dimasukkan lagi ke dalam RKUHP. “Pejabat negara di Indonesia ini melindungi para pelaku pelanggaran HAM sehingga para pelaku sulit dibawa ke pengadilan,” ucap Ibunda dari korban Tragedi Semanggi I ini.
Reporter: NS
Editor: Syifa Nur Layla