Cacat Hukum Pemangkasan Dana Pendidikan Untuk MBG

Cacat Hukum Pemangkasan Dana Pendidikan Untuk MBG

Read Time:1 Minute, 58 Second
Cacat Hukum Pemangkasan Dana Pendidikan Untuk MBG

Pemangkasan dana pendidikan untuk program MBG tuai sejumlah kritik di kalangan akademisi. Pemangkasan tersebut dinilai cacat hukum oleh sejumlah akademisi.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran guna memperbaiki gizi dan mencegah stunting anak-anak di Indonesia. Program ini sudah beroperasi sejak tahun 2024 di berbagai titik provinsi dan kota di Indonesia. Mengutip dari Kompas.com pemerintah telah mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 71 Triliun pada tahun 2025 untuk menjalankan program MBG. Besarnya dana pendidikan yang dikeluarkan untuk program MBG menimbulkan sejumlah kritikan oleh masyarakat. 

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah mahasiswa dan guru honorer mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada (26/1). Gugatan ini dilatarbelakangi karena adanya penyimpangan mandat konstitusi tentang anggaran pendidikan yang seharusnya disalurkan merata sebesar 20 persen kini menjadi sebesar 14 persen.  

Muhammad Jundi Fathi Rizky, salah satu mahasiswa penggugat asal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan alokasi dana pendidikan yang tidak merata berdampak langsung pada sektor pendidikan, dimana kenaikan anggaran pendidikan yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menaikkan kualitas pendidikan, nyatanya dialihfungsikan untuk program MBG.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan uji materil ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program MBG. Namun, menurutnya program MBG tidak seharusnya mengabaikan fungsi konstitusi lain.

Salah satu kritik juga datang dari Syifa Qolbi Azzahra, mahasiswa UIN Jakarta. Ia mengkritisi program MBG sebagai program cacat hukum, karena alokasi dana pendidikan tersebut telah melanggar asas legalitas terhadap amanat Undang-undang tentang Pendidikan. 

“Alokasi dana ini berisiko melahirkan cacat administrasi negara berupa penyalahgunaan wewenang. Setiap kebijakan pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan di luar anggaran pendidikan, kecuali telah diatur dalam perundang-undangan dan melekat langsung pada sektor pendidikan. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, kebijakan alokasi anggaran pendidikan kerap menjadi objek gugatan karena dinilai cacat secara hukum,” ucapnya, Selasa (17/2).

Kritik terhadap program MBG juga datang dari Jejen Musfah, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta. Ia mengkritisi langkah pemerintah dalam menjalankan program MBG dengan memotong dana pendidikan. Menurutnya negara lebih memprioritaskan memberi makan anak, dibandingkan kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan yang layak.

 “Pendidikan kita akan jauh dari kata bermutu dan berdaya saing karena kunci utamanya tidak menjadi prioritas pemerintah. Yaitu guru yang sejahtera. Membanggakan MBG, namun tutup mata atas kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah atas suara rakyat”, katanya Minggu (15/2).

Reporter: EP
Editor: Rifki Kurniawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Ruang Aktivasi Seni Berbasis Komunitas Previous post Ruang Aktivasi Seni Berbasis Komunitas
 Jejak Deforestasi di Kawasan Konservasi Next post  Jejak Deforestasi di Kawasan Konservasi