Perlindungan Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Perlindungan Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Read Time:2 Minute, 30 Second
Perlindungan Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Oleh: Shaumi Diah Chairani*

Kata kunci “15 tahun” menempati urutan teratas twitter pada Kamis (23/2) diikuti beberapa hari setelahnya. Hal ini dipicu oleh kasus penganiayaan David oleh Mario yang melibatkan anak di bawah umur berinisial AG. Pada platform tersebut, warganet membanding-bandingkan dirinya saat masih dalam usia anak dengan keterlibatan AG—yang berusia 15 tahun—dalam kasus ini. Kondisi terkini, AG sudah ditetapkan menjadi tersangka dan turut menyandang status sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak turut mengatur tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). ABH dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Pasal 19 menyebutkan bahwa identitas ABH wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 mengatur tentang pedoman pemberitaan ramah anak. Aturan tersebut menjelaskan bahwa wartawan harus merahasiakan identitas anak dalam pemberitaan, khususnya anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. Identitas yang dimaksud mencakup nama, foto, gambar, nama anggota keluarga, alamat, serta semua hal yang dapat mencirikan anak tersebut.

Perlindungan identitas anak dalam kasus penganiayaan David masih minim dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan tersebarnya nama lengkap, foto, asal sekolah, hingga media sosial AG di berbagai platform berita yang tidak bertanggung jawab. Padahal merujuk pada ketentuan di atas, media seharusnya tidak “menjual” identitas ABH demi popularitas beritanya saja. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kondisi psikologis dan kehidupan sosial sang anak.

Dilansir dari detiknews, kasus penganiayaan A, siswi SMP di Pontianak yang dilakukan oleh tiga siswi SMA berbuntut ketiga pelaku terancam dipenjara. Kasus ini sempat menyebar luas di media sosial pada 2019 dengan tagar #JusticeForA. Dalam berita tersebut, nama ketiga pelaku berusia anak tidak disebutkan terang-terangan. Walaupun sempat ramai dan dikecam masyarakat, detiknews mencerminkan perilaku media yang benar dengan menjaga privasi anak.

Selain pemberitaan media, masyarakat juga turut menyebarkan identitas AG dalam kasus ini, khususnya terkait foto. Menurut penulis, peran masyarakat sebagai pemberi sanksi sosial dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan proyeksi bagi calon pelaku selanjutnya. Namun, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar masyarakat, salah satunya adalah menyebarkan identitas ABH.

Sebuah penelitian dalam journal of digital communication and design menyatakan bahwa warganet Indonesia cenderung berlebihan dalam menanggapi dan menyebarkan suatu pemberitaan. Warganet juga kerap kali menjadi mediator penyebar berita hoaks, pornografi, SARA, kekerasan dan ujaran kebencian. Hal inilah yang mungkin melatarbelakangi penyebaran identitas AG sebagai anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David.

Menurut penulis, penyebaran identitas ABH dapat dicegah dengan upaya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dengan fungsi pengawasannya, KPAI dapat menegur media-media yang membuka identitas anak dan melanggar hak privasi anak. Mereka juga dapat melacak oknum-oknum pengunggah foto AG dan mencegah penyebarannya yang semakin meluas.

Edukasi mengenai perlindungan identitas ABH harus ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menangkap dan menyebarkan informasi, khususnya untuk kasus-kasus pidana yang mengandung keterlibatan anak.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
KIP-K Terlambat Cair Mahasiswa Resah Previous post KIP-K Terlambat Cair Mahasiswa Resah
Eksplorasi Ide Bersama TEDx UIN Jakarta Next post Eksplorasi Ide Bersama TEDx UIN Jakarta