Asa Terpenggal Uang Kuliah Tunggal

Asa Terpenggal Uang Kuliah Tunggal

Read Time:4 Minute, 57 Second
Asa Terpenggal Uang Kuliah Tunggal

Kenaikan UKT 2024 tertinggi dalam lima tahun terakhir. Maba dapatkan kelompok UKT tak sesuai hingga ragu melanjutkan pendaftaran.


“Pendidikan hanya untuk orang kaya” ternyata tak lagi sekadar slogan. Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tinggal (UKT) di perguruan tinggi semakin mempertebal kebenaran narasi itu. Mahasiswa bukan lagi dipandang sebagai anak didik, melainkan hanya mesin penghasil pundi-pundi rupiah.

Keinginan terbesar Intan—bukan nama sebenarnya—setelah lulus dari sekolah hanya satu, berkuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia berharap, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi pintu gerbang perjalanannya dalam menaikkan taraf hidup keluarga. Singkat cerita, ia berhasil lolos pada Program Studi (Prodi) Biologi.

Intan sangat bersemangat melakukan daftar ulang, berkas-berkas persyaratan pun dikumpulkannya, termasuk surat kesanggupan membayar UKT. Tanpa ragu, Intan mencetak dan membubuhi tanda tangan bermaterai di sana. “Surat dikumpulkan sebelum ada pengumuman golongan UKT, mau nggak mau kita harus mengisi,” ungkap Intan melalui sambungan telepon, Selasa (30/4).

Tak lama berselang, tibalah hari penetapan UKT bagi para Mahasiswa Baru (Maba) jalur SNBP, Jumat (19/4). Bagai petir di siang bolong, Intan mendapat kelompok UKT tertinggi di prodinya—sebesar Rp7,8 juta. Kedua orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan saudara-saudaranya pun tidak sebesar itu.

Intan dan keluarganya memutar otak, bagaimana mengumpulkan biaya sebanyak itu dalam waktu singkat?

Merasa keberatan, Intan mengajukan banding UKT. Pengajuan berhasil, UKT-nya turun satu kelompok. Meski begitu, ia tetap ragu melanjutkan proses pembayaran. Khawatir putus kuliah di tengah jalan berkat kekurangan biaya.

Tak seberuntung Intan, sebut saja Nadia, calon mahasiswa Prodi Ilmu Hukum mengalami penolakan banding UKT. Ia terperanjat ketika mendapat golongan UKT tujuh yang bayarannya sebesar Rp8 juta. Siswa yang lolos melalui jalur SNBP itu merasa penempatan kelompok UKT jauh dari kemampuan ekonomi keluarganya.

Kondisi finansial keluarga Nadia sulit, penghasilan hanya berasal dari ibu sebab ayahnya telah wafat. Belum lagi, banyak cicilan yang perlu dibayarkan tiap bulannya. “Bahkan aku sempat dengar dari kakakku bahwa ibu lagi cari-cari pinjaman untuk bayar UKT,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/5).

Nadia tak bisa berhenti memikirkan dampak jangka panjang dari pilihannya nanti. Jika nekat melanjutkan proses pendaftaran, ia hanya akan menambah beban keluarga. Belum lagi nantinya ada kebutuhan-kebutuhan lain yang memerlukan biaya, seperti uang makan harian dan biaya indekos. “Kakak-kakakku mungkin bisa bantu ngasih uang jajan aja, biaya kuliahku akan sepenuhnya ditanggung ibu,” tutur Nadia sedih.

Kenaikan UKT yang Tak Terduga

Ketika Intan memilih prodi Biologi di SNBP, pengelompokan UKT tahun 2023 menjadi patokannya. Ia tak menyangka ada penyesuaian biaya UKT untuk maba tahun ini. Terlebih, nominal kenaikannya juga tak kira-kira.

Per tanggal 28 Maret, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar menetapkan UKT Tahun Akademik 2024/2025 untuk maba melalui Keputusan Rektor Nomor 512 Tahun 2024. Kenaikan UKT yang signifikan menjadi buah bibir civitas academica, terkhusus mahasiswa. Rektor pilihan Kementerian Agama (Kemenag) itu mencatatkan rekor kenaikan UKT tertinggi dalam setengah dekade terakhir.

Fakultas Sains dan Teknologi (FST) misalnya, persentase kenaikan UKT pada 2024 mencapai angka 8%, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, kenaikan UKT ada di 2019 dan 2021, namun kenaikannya hanya sebesar 2%. Spesifik pada prodi Biologi—pilihan Intan, UKT mengalami kenaikan sebesar 18% atau setara dengan Rp800 ribu.

Sementara itu, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menunjukkan kenaikan tak kalah mencengangkan. Pada 2020, kenaikan UKT di fakultas itu hanya berkisar 7%. Persentase kenaikannya membengkak hingga 37% atau setara dengan 1,25 juta setengah windu kemudian. Bahkan pada prodi Hukum Keluarga dan Ilmu Hukum (IH)—calon prodi Nadia, kenaikan UKT mendekati 50% atau dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDIKom) punya gambaran kenaikan UKT yang lebih epik. Rata-rata kenaikan UKT fakultas itu mencapai 58%. Bahkan, rata-rata kenaikan UKT pada prodi Kesejahteraan Sosial menyentuh angka Rp2,4 juta. Kenaikan UKT kelompok tujuh Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) dan Manajemen Dakwah (MD) juga naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2023.

Kebimbangan Maba

Intan dan Nadia merupakan dua dari sekian maba yang tengah menghadapi kebimbangan. Empat tahun masa kuliah bukan waktu yang sebentar, butuh pertimbangan matang untuk membuat keputusan besar itu. Pilihannya hanya dua: nekat melakukan pembayaran atau menyerah dengan keadaan.

Meski sulit, keputusan harus dibuat sesegera mungkin. Untuk maba jalur SNBP, pihak kampus hanya menetapkan waktu dua pekan antara penetapan UKT hingga tenggat pembayarannya, Kamis (2/5).

Dua hari menjelang tenggat pembayaran, Intan masih ragu dengan keputusannya. Sebagian keluarga mendorongnya untuk melanjutkan proses pendaftaran, sebagian lainnya kurang sepakat. “Meskipun banyak perguruan tinggi lain, tapi peluang aku untuk mendaftar semakin sempit,” tuturnya.

Usut punya usut, ada kebijakan baru terkait tahap seleksi perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 62 Tahun 2023. Hal itu tercantum dalam pasal 10 ayat (3) berbunyi:

“Calon Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN),”

Meskipun kondisi ekonomi keluarganya tidak berkecukupan, Intan memikirkan dampak buruk yang akan diterima dirinya dan pihak sekolah jika tidak melanjutkan proses pendaftaran. Belum tentu peluang semacam ini datang padanya dua kali, apalagi ia jelas diblokir dari semua PTN.

Kondisi Nadia tak jauh berbeda sehari sebelum tenggat pembayaran. Sembari memikirkan cara melunasi UKT semester pertama, ibunya terus mendorong untuk melanjutkan pendaftaran. “Ambil dulu aja, masalah ke depannya mau gimana bisa dipikirin kemudian,” ujar Nadia menirukan perkataan ibunya.

Tak Jelas Landasan Kebijakan

Kementerian Agama memiliki kebijakan tahunan sebagai landasan bagi masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam menetapkan UKT. Sebagai contoh, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 82 Tahun 2023 tentang UKT PTKIN Tahun Akademik 2023/2024. Begitupun pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai salah satu pimpinan PTKIN, Rektor UIN Jakarta wajib menetapkan UKT berdasarkan regulasi dari Kemenag. Kendati demikian, Institut belum menemukan adanya Keputusan Menag tentang UKT PTKIN tahun 2024. 

Institut telah mencoba menghubungi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Mohamad Ali Irfan sejak Kamis (25/4) untuk menanyakan latar belakang kenaikan UKT yang signifikan. Akan tetapi, Ali tak kunjung merespons hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Shaumi Diah Chairani
Editor: Nabilah Saffanah

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Sokong Akreditasi Kampus, Lulusan Cum Laude Menjamur Previous post Sokong Akreditasi Kampus, Lulusan Cum Laude Menjamur
Aspirasi Menggunung Tuntut Hak Buruh Next post Aspirasi Menggunung Tuntut Hak Buruh