
Penghapusan jam malam di Gedung SC UIN Jakarta membatasi aktivitas mahasiswa. Mereka harapkan pengkajian ulang kebijakan.
Kala matahari perlahan tenggelam menuju Barat, saat itu juga lampu-lampu di seluruh penjuru Gedung Student Center (SC), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mulai bersinar. Suasana riuh sontak menjadi senyap saat waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB. Samar-samar terlihat sebagian mahasiswa di parkiran SC mulai meninggalkan gedung, kemudian berjalan menuju gerbang keluar sambil mengucapkan selamat tinggal kepada sebagian yang lain.
Beberapa menit sebelum pergi, mereka bergegas merapikan barang-barang dan mengosongkan ruang sekretariat. Di waktu yang bersamaan, satpam kampus celangak-celinguk mengitari gedung, mencari mahasiswa yang masih berada di dalam ruang sekretariat lewat dari jam yang ditentukan.
Ia terlihat begitu sigap menertibkan mahasiswa yang ngeyel karena masih melanjutkan kegiatan di Student Center. Suasana mulai menegangkan saat malam semakin larut. Kadang kala terjadi petak-umpat antara satpam dengan mahasiswa yang bersiteguh melanjutkan kegiatan, meskipun sebagian besar dari mereka memilih pulang.
Bukan dengan sukarela mahasiswa memangkas jam kegiatan mereka. Namun, apa daya, semua terhenti oleh peraturan baru yang ditempel Tim Kemahasiswaan di depan ruang sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada 27 Mei 2025. Peraturan tersebut berisi beberapa poin, salah satunya menghentikan aktivitas Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di luar jam operasional, yaitu pada pukul 07.00 sampai 18.00 WIB.
Di sisi lain, Diego—bukan nama sebenarnya—sedang mengontrol penataan cahaya untuk pentas teater beberapa hari lagi. Di dalam ruangan sejuk, kain hitam panjang yang menggantung di langit-langit menjulur sampai ke lantai, menutupi cahaya yang masuk dari jendela-jendela di sekelilingnya. Berbagai properti dengan segala macam bentuk tersedia di dalam ruangan itu. Di Aula Student Center, semua orang sibuk dengan pekerjaannya dan tak bisa diganggu sama sekali.
Diego duduk bersila di ubin. Tepat di atas tempat ia duduk, kerangka-kerangka besi mengitari tempat pementasan. Raut wajahnya seakan menjelaskan, kira-kira seperti ini keseharian mahasiswa teater. Tak berselang lama, dari kejauhan terdengar lantang teriakan seseorang. Namun, tak ada yang terkejut dan mendelik ke arahnya. Semuanya benar-benar sudah terbiasa.
“Nah, kalau begini mana mungkin bisa kita lakukan di saat orang-orang kuliah?” ungkap Diego sembari melirik ke arah anggota teater yang sedang berlatih memeragakan orang marah.
Mahasiswa yang aktif menggeluti seni teater seperti Diego, mungkin akan setuju jika pembatasan jam kegiatan mahasiswa perlu dikaji ulang. Sebab, jika mata kuliah terakhir adalah pukul 17.00, sedangkan jam kegiatan mahasiswa dibatasi sampai 18.00 WIB, maka waktu untuk latihan dan diskusi hanya satu jam.
Kendati begitu, berlatih teater bukan kegiatan yang satu jam ‘pasti’ selesai. Diperlukan fokus yang sangat tinggi dalam menghadirkan karakter suatu tokoh yang diperankan. Terlebih inspirasi tak bisa sekonyong-konyong datang sesuai harapan. Dan jika inspirasi datang di saat yang tak biasa, Diego setuju bahwa seniman tidak bisa melepas inspirasinya begitu saja.
“Misalnya, kita sedang asyik berlatih adegan nari. Tiba-tiba sutradara kepikiran, ‘coba dong sambil nyanyi’. Hal seperti itu enggak bisa kalau ‘ya sudah dicoba besok’, karena itu adalah hak prerogatif sutradara dan tanggung jawab dia untuk blocking sampai jadi,” ungkap Diego, Selasa (3/6).
Sebagai mahasiswa yang aktif berorganisasi di UIN Jakarta, menurut Diego, kampus sebaiknya menjadi ruang yang tepat untuk mengeksplorasi dan mengembangkan diri. Bukan ia merasa paling memiliki atau tak ingin latihan di luar kampus, akan tetapi, kampus adalah tempat mahasiswa berkreasi dan berekspresi, hasilnya pun berpengaruh pada nama baik kampus.
Selain mahasiswa teater yang perlu jam malam untuk latihan rutin, mahasiswa klub olahraga juga membutuhkan jam malam untuk menunjang kariernya sebagai atlet. Latihan mereka yang memerlukan fokus tinggi, tak dapat dilakukan siang hari. Lapangan SC adalah tempat mahasiswa dari berbagai cabang olahraga berlatih secara rutin. Maka, tidak terlintas dalam benak Ammar Al Ghifari, Ketua Umum Federasi Olahraga Mahasiswa (Forsa) UIN Jakarta terkait kebijakan baru tersebut.
Meskipun aturan itu menjelaskan bahwa mahasiswa boleh menggunakan gedung selama memiliki surat izin yang bertanda tangan Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, pikir Ammar hal tersebut terlalu remeh untuk dikerjakan seorang Warek. Terlepas dari berbagai alasan pembuatan aturan tersebut, Ammar yakin tugas yang diemban Warek sudah banyak, terlebih jika ditambah mengurus surat izin untuk kegiatan yang hanya dua sampai tiga jam saja. Hasilnya, dalam proses pengajuan surat, Ammar dan Diego sepakat kalau birokrasi kampus cenderung lamban.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Tim Kemahasiswaan UIN Jakarta, Muhammad Furqon menyebutkan, kebijakan tersebut berawal dari tidak terkendalinya mahasiswa dalam menggunakan ruang sekretariat. Selain itu, penggunaan listrik di Gedung SC disebut sebagai salah satu penyebab pembengkakan biaya. Akhirnya, dibentuklah peraturan tersebut untuk memperjelas batasannya.
Furqon percaya kebijakan itu adalah langkah awal untuk menertibkan mahasiswa atau semacam ‘cek ombak’. Furqon juga tidak menyebut bahwa tujuan dari peraturan tersebut untuk membatasi kegiatan mahasiswa. Ia tetap mengizinkan beberapa kegiatan yang jelas substansinya, selama kegiatan tersebut memiliki izin dan berkomunikasi kepada Tim Kemahasiswaan.
“Jika mahasiswa dinilai taat aturan, tidak menutup kemungkinan kemahasiswaan akan memberi kepercayaan kembali,” ungkapnya, Selasa (20/5).
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Kebijakan Kampus sekaligus dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, seluruh kebijakan di universitas harus melibatkan mahasiswa secara bermakna dalam membuat kebijakan.
“Bagus tidaknya kebijakan bisa dilihat dari tiga hal: proses, substansi, dan dampaknya. Kalau prosesnya tidak ada partisipasi secara bermakna dari mahasiswa, maka kampus sebagai institusi pendidikan itu tidak mencerminkan magistrorum et scholarium atau entitas kaum terpelajar,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (2/6).
Terlepas dari apapun substansinya, Ubedillah menyebut jika prosesnya tidak dilaksanakan dengan baik, maka kebijakan tersebut keliru. Jika tidak ada dialog terbuka sebelum kebijakan tersebut dibuat, maka kampus tidak menjalankan prinsip demokrasi dalam memproduksi regulasi.
Kemudian yang tak kalah penting adalah dampaknya. Saat peraturan tersebut justru membatasi kreativitas UKM dan Ormawa dalam berkarya, maka pembatasan jam kegiatan itu sama dengan merusak kualitas tridarma perguruan tinggi. Menurutnya, bila terdapat mahasiswa yang merasa keberatan dengan kebijakan jam malam, maka kampus harus membuka dialog yang rasional untuk mencari jalan tengah.
Jika kampus-kampus di Indonesia terus memproduksi kebijakan sepihak secara berkepanjangan, menurut Ubedillah masalahnya menjadi tidak sederhana. Bukan mustahil ada praktik demi mencegah lingkungan akademik melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu stabilitas politik. Jika terbukti, maka secara tidak langsung kebijakan seperti itu termasuk pembungkaman kebebasan berpendapat.
Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXIX dengan judul yang sama.
Reporter: Cindy Seviona Azahra
Editor: Rizka Id’ha Nuraini
