
Perubahan metode pembayaran UKT semester pada tahun 2026 menimbulkan keluhan dari sejumlah mahasiswa perihal mekanisme baru yang dinilai lebih rumit dan kurang fleksibel.
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengumumkan perubahan metode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap melalui postingan di Instagram @uinjktofficial. Berdasarkan postingan tersebut pembayaran UKT hanya dapat dilakukan melalui sejumlah bank mitra resmi UIN Jakarta. Sejumlah mahasiswa mengeluhkan metode baru ini karena dinilai mengurangi fleksibilitas pembayaran. Pasalnya, UKT kini hanya dapat dibayarkan melalui bank mitra yang bekerjasama dengan UIN Jakarta, sehingga menyulitkan mahasiswa yang sebelumnya menggunakan layanan perbankan lain.
Salah satu keluhan datang dari Karin—bukan nama sebenarnya—mahasiswa tahun angkatan 2024 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta. Tatkala hendak membayar UKT untuk semester empat, Karin mendatangi administrasi fakultas untuk membayar UKT. Namun, staf administrasi fakultas mengarahkan Karin dengan metode pembayaran terbaru yang diumumkan melalui akun Instagram resmi@uinjktofficial pada (19/1).
“Karena NIM atau Nomor UM-PTKIN gue gak tersedia di mobile banking jadi gue minta tolong ke TU buat bayar UKT semester 2 dan 3 waktu itu, terus diarahkan untuk membayar uang UKT langsung ke rekening UIN Jakarta,” ucap Karin, Jumat (06/2).
Karin mengaku, tidak mengetahui adanya perubahan metode pembayaran UKT melalui teller bank atau melalui layanan mobile banking. Ia baru mengetahui kebijakan tersebut saat hendak membayar UKT semester empat, sehingga mau tidak mau ia harus menanggung biaya pembukaan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) demi dapat melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking.
Selaras dengan Karin, Raja Akbar, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tahun angkatan 2023 merasakan kesulitan pada saat akan melakukan pembayaran UKT semester genap. “Dari semester 1 sampai semester 5 jujur nggak pernah ada masalah soal pembayaran UKT. Tapi baru di semester 6 ini gue ngerasa alurnya jadi ribet banget,” ungkap Raja, Kamis (19/2).
Raja mengaku keberatan harus datang langsung ke teller bank. Pasalnya, selama libur kuliah ia tetap bekerja dan tidak mudah mendapatkan izin dari tempat kerjanya. “Kebetulan pas libur semester biasanya gue kerja buat ngisi waktu luang, dan sekarang kerjaan gue 9 to 5 dengan mobilitas yang cukup tinggi. Jadi agak susah kalau harus izin atau ninggalin kerjaan,” ucapnya.
Ia berharap kebijakan yang diterapkan kampus benar-benar berorientasi pada kemudahan mahasiswa, bukan justru menambah beban administratif. Menurutnya, setidaknya pihak kampus dapat menjalin kerja sama dengan bank yang umum digunakan masyarakat luas. Selain itu, sosialisasi kebijakan dinilai belum berjalan efektif. “Harapan gue sih sederhana, tolong bikin kebijakan yang memudahkan mahasiswa, jangan malah menyulitkan. Minimal kerja sama dengan bank yang memang banyak dipakai masyarakat umum,” pungkasnya.
Institut telah menghubungi Arif Rahman, Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Jakarta pada Senin (16/2). Namun, Arif hanya memberikan tanggapan bahwa perubahan kebijakan metode pembayaran UKT bukan tanggung jawabnya. Lalu, Institut mencoba meminta kontak lembaga yang bersangkutan kepada Arif. Tetapi hingga tulisan ini terbit, Arif belum menjawab pertanyaan dari Institut.
Reporter : Ilham Hidayat
Editor: Rifki Kurniawan
