hitta mer om 55Bet Sport
utforska 55Bet Bet
find det rigtige dansk casino idealiskt för 1Bet Casino utforska casino bonus perfekt för 10Euro direkte link til nye casinoer
spil nu hos https://www.pipcasino.nu
Pip Bet
https://www.spinju1.se
spinjam1.se
geprüft und genehmigt Hamburg friskt indhold om spilleautomater trovärdig info om slots
online casino
今すぐ RoyalXO 日本
start hos Vegas Casino
https://www.vbetcasino.nu
friskt indhold om VBet >

Tahanan Politik dalam Ruang Sempit Demokrasi

Ribuan aktivis ditangkap sebagai tahanan politik pascagelombang demonstrasi Agustus 2025, menandai menguatnya kriminalisasi dan menyempitnya ruang kebebasan sipil dalam kehidupan demokrasi.


Sel penjara yang semestinya hanya berkapasitas sekitar seribu orang itu dipaksa menampung sesak tiga hingga lima ribu warga binaan. Di sanalah Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Riau (Unri) sekaligus aktivis Aliansi Mahasiswa Menggugat, sempat menghabiskan hari-harinya setelah ditangkap pada akhir Agustus 2025.

Bagi Khariq, penjara tak hanya merampas kebebasan fisik, tetapi juga menggerogoti kesehatan dan masa depannya. Selama mendekam dalam tahanan, ia sempat terjangkit demam tifoid akibat sanitasi dan fasilitas hunian yang buruk. Di luar jeruji, gangguan tidur dan kecemasan psikologis terus membayang. Belum lagi ia harus menelan kenyataan kehilangan mata pencaharian sampingannya sebagai jurnalis lepas, serta ancaman sanksi Drop Out (DO) dari kampusnya jika vonis pidana dijatuhkan.

Semua prahara itu bermula dari perkara unggahan bernada satir dengan metode timpa teks—screenshot berita yang diedit teksnya—terkait demonstrasi Agustus 2025. Niat membuat konten satir justru berujung pada tuduhan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khariq ditangkap aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan saat hendak pulang ke Riau pada 27 Agustus 2025. Saat diciduk tanpa pemberitahuan kasus yang jelas, ia sempat ditanyai perihal keterkaitannya dengan nama-nama aktivis lain seperti  Delpedro Marhaen Rismansyah dan Laras Faizati Khairunnisa. Baru setibanya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta Selatan, ia mengetahui bahwa suntingan teks pada kutipan berita Pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, itulah yang menjadi delik pidana.

Pengalaman pahit tersebut menyadarkan Khariq bahwa penangkapan dirinya bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola penanganan aksi yang lebih luas. “Negara sebenarnya bukan takut sama mahasiswa, tapi sama orang-orang biasa yang ikut turun ke jalan. Cara-cara yang digunakan aparat pun berulang, memfasilitasi demo hanya sebatas formalitas, bukan menyediakan wadah aspirasi masyarakat,” ujar Khariq, Senin (7/9).

Kasus Khariq Anhar hanyalah secuil potret dari fenomena pembungkaman suara kritis di Indonesia. Berdasarkan data investigasi dan pemantauan Komisi Pencari Fakta (KPF) dalam laporan berjudul Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi, tercatat sebanyak 6.719 orang ditangkap dalam rangkaian gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Meski sekitar 5.000 orang di antaranya telah dilepaskan secara bertahap, babak penegakan hukum berikutnya memperlihatkan bayang-bayang kriminalisasi politik. Hingga Februari 2026, sebanyak 703 orang dikategorikan sebagai tahanan politik. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 506 orang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Data itu selaras dengan temuan riset dan laporan lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial, dalam kertas posisinya bertajuk Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam. Laporan tersebut menyoroti tren penyusutan ruang kebebasan sipil (shrinking civic space) di mana aparat penegak hukum dan instrumen koersif negara kian agresif mengkriminalisasi suara kritis, pembela HAM, buruh, dan mahasiswa dengan pasal-pasal karet seperti penghasutan maupun manipulasi informasi.

Merespons gelombang penangkapan massal dan fenomena kriminalisasi aktivis pascademonstrasi Agustus 2025, pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi, menilai ada benturan cara pandang yang mendasar antara negara dan warganya.

Menurut Ferdi, negara kerap memandang penangkapan dan pemrosesan hukum semata-mata dari kacamata penegakan ketertiban (law enforcement). Namun, pendekatan tersebut menjadi problematik dan paradoksal dalam sistem demokrasi yang lahir sejak era Reformasi 1998.

“Satu sisi, negara melalui konstitusi (Undang-Undang Dasar) memberi ruang sebebas-bebasnya kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat, pikiran, termasuk berserikat dan berkumpul. Ini hal yang esensial sekali yang melekat pada diri warga negara Indonesia,” jelas Ferdi, Jumat (21/8).

Ia menambahkan, benturan antara narasi penertiban oleh negara dan hak dasar warga negara telah memicu perdebatan karet berkepanjangan. Lalu ia mengatakan rujukan mutlak untuk menengahi polemik ini adalah kembali pada khittah konstitusi. “Tentu negara memiliki atribusi untuk melakukan penegakan hukum melalui polisi atau jaksa. Tetapi, law enforcement mestinya didekati dengan perspektif HAM agar tidak terjadi paradoksal antar dua sisi yang seolah-olah saling berseberangan,” tegasnya.

Terkait batasan hukum, Ferdi mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 memang mengatur bahwa pelaksanaan HAM dibatasi oleh UU . Namun, pembatasan itu memiliki koridor yang jelas dan objektif, bukan dijadikan alat represi politik. Menurutnya, negara seharusnya memilah mana kelompok yang memang memiliki atensi untuk provokasi dan mana kelompok yang melakukan tindak pidana murni.

“Misalnya kelompok tak dikenal yang melakukan penjarahan di rumah pejabat negara tempo hari. Itu jelas melanggar hukum dan harus ditindak. Tetapi, warga negara atau mahasiswa yang sekadar menyampaikan pandangan, kritik, dan pikiran, jangan dikualifikasikan sebagai kriminal atau provokator,” tegasnya.

Ketika penegakan hukum tidak lagi bersandar pada objektivitas delik melainkan perbedaan pandangan politik, lahirlah apa yang disebut sebagai kriminalisasi politik. Ferdi mengingatkan bahayanya paradigma “siapa yang berbeda pandangan dengan negara, maka dia kriminal”. Dampak paling merusak dari kriminalisasi terhadap figur-figur seperti Khariq Anhar, Shelfin Bima, dan ratusan tahanan demonstrasi lainnya adalah merebaknya efek gentar (chilling effect).

“Proses hukum yang berjalan tanpa kepastian dan menyasar suara kritis itu menjadi semacam psywar bagi publik. Efek psikologisnya nyata, orang menjadi gamang, cemas, dan takut untuk bersuara, karena khawatir pikiran mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan berujung pidana,” ujar Ferdi.

Ia menekankan konsep ekuilibrium bernegara, yaitu keseimbangan derajat antara negara dan rakyat. Jika negara terlalu dominan dan mengekang kritik, sistem bergeser menjadi otoriter. Sebaliknya, ketiadaan hukum mengarah pada anarki.

“Negara didirikan untuk melayani dan menjalankan undang-undang, sementara rakyat memegang fungsi kontrol atas jalannya kekuasaan. Perbedaan pandangan bukan berarti kejahatan. Selama masyarakat berdiri di atas koridor hukum, jangan ada rasa takut untuk bersuara. Kita harus merayakan demokrasi ini dengan menjaga ruang kebebasan, bukan menyempitkannya lewat ketakutan,” tegasnya.

Berbeda dari pendekatan normatif yang menekankan keseimbangan antara law enforcement dan perlindungan hak sipil, perspektif lain justru melihat persoalan ini sebagai gejala sistemik dan telah lama berakar dalam sistem hukum Indonesia. Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai skala penangkapan dan pemrosesan hukum terhadap aktivis serta warga sipil tidak bisa dilepaskan dari karakter regulasi yang bermasalah. Menurutnya, sejumlah produk hukum di Indonesia justru membuka ruang kriminalisasi yang luas terhadap kebebasan berekspresi.

Ia menekankan bahwa fenomena serupa bukan hanya terjadi dalam konteks demonstrasi Agustus 2025, tetapi telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia. Dari konflik agraria di Sumatera dan Kalimantan, kriminalisasi masyarakat adat di Sulawesi dan Maluku, hingga represi berkepanjangan di Papua, pola penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman dinilai terus berulang.

“Di Indonesia itu terlalu banyak hukum-hukum yang toksik. Dari KUHP, ITE, UU Perkebunan, UU Minerba, UU Job Creation Law, itu semua mengandung pasal-pasal karet. Bahkan, jumlahnya lebih banyak daripada zaman Hindia-Belanda. Sebagai warga negara Indonesia yang mempelajari berbagai macam hukum itu, KUHP sekarang itu lebih buruk daripada KUHP buatan Belanda. Dengan kata lain, orang yang ditangkap macam Khariq Anhar itu frekuensinya makin tinggi, hukumannya makin banyak dibandingkan zaman Belanda,” ucap Andreas, Rabu (16/9).

Kritik tidak hanya diarahkan pada regulasi, tetapi juga pada kultur penegakan hukum. Ia menilai terdapat kecenderungan meningkatnya intoleransi terhadap kritik di kalangan pejabat publik maupun aparat penegak hukum. “Mental para pejabat kita, baik itu pejabat pemerintah, polisi, jaksa, hakim, namun juga orang-orang lain, itu banyak yang makin tidak tahan dengan kritik. Makin tidak toleran terhadap kritik. Jadi kita perlu menyadari itu, bahwa orang-orang tidak tahan kritik di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, kondisi tersebut diperparah oleh praktik penegakan hukum yang dinilai semakin menurun kualitasnya, termasuk dalam sistem pemasyarakatan. Andreas menyinggung persoalan overkapasitas penjara yang tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga indikasi adanya kriminalisasi yang berlebihan. 

Menurutnya, banyak penghuni penjara yang sejatinya tidak perlu dipenjara, seperti pengguna narkotika yang lebih tepat direhabilitasi. Namun, praktik penegakan hukum yang berorientasi pada penangkapan justru memperparah kondisi tersebut.

“Sistem penjara kita makin buruk. Di zaman Hindia-Belanda nggak terjadi begitu-begitu itu. Apalagi tahanan politik. Soekarno, Sutan Syahrir, Mohammad Hatta. Beberapa yang dibuang ke Belanda, malah ikut aktivisme di Belanda. Mereka sudah di penjara itu kenyataan, bahwa treatment mereka di dalam penjara itu lebih baik daripada treatment zaman Indonesia. Yang katanya Merdeka,” ujarnya.

Di sisi lain, melihat persoalan tersebut berkaitan dengan melemahnya prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica). Ia merujuk pada praktik koordinasi antar lembaga penegak hukum dan eksekutif di tingkat daerah yang telah mengaburkan batas independensi masing-masing institusi. Dalam situasi tersebut, penegakan hukum berisiko menjadi subordinat dari kekuasaan politik. Ketika aparat penegak hukum tidak lagi independen, maka proses hukum rentan diarahkan untuk melayani kepentingan tertentu, termasuk membungkam kritik.

Dalam standar hukum internasional, menegaskan bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana. Kritik, termasuk satir, pada prinsipnya dilindungi selama tidak memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti adanya niat jahat, informasi yang terbukti salah, serta  kerugian finansial yang dialami pihak lain. Bahkan dalam standar tersebut, perkara terkait ekspresi umumnya ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana. Namun di Indonesia, praktik yang terjadi justru sebaliknya.

“Jadi, apa yang dialami oleh Khariq Anhar itu untuk membungkam dia. Pihak yang menggugat tidak pernah membuktikan bahwa mereka dirugikan secara finansial oleh Khariq Anhar,” jelasnya.

Andreas juga menilai dampak jangka panjang kondisi saat ini terhadap partisipasi publik dan keberlanjutan gerakan pro-demokrasi. Menurutnya, arah situasi ke depan sulit untuk diprediksi, meskipun indikasi kemundurannya telah terlihat. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kajian akademik menunjukkan tren penurunan partisipasi publik di Indonesia bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung sejak awal kemerdekaan.

Titik balik penting, menurutnya, terjadi pasca-1965. Sejak periode itu, partisipasi publik dinilai mengalami kemunduran signifikan, meskipun sempat meningkat pada era Reformasi 1998. Namun, peningkatan tersebut tidak pernah sepenuhnya mengembalikan tingkat partisipasi seperti pada masa awal kemerdekaan.

Ia juga menekankan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah kekerasan massal yang belum sepenuhnya diselesaikan, terutama peristiwa 1965. Kegagalan negara untuk secara terbuka mengakui dan merefleksikan peristiwa tersebut, menurutnya, turut berkontribusi pada rapuhnya fondasi demokrasi.

“Selama kita tidak belajar tentang apa yang kita lakukan pada tahun 1965, saya kira susah,” pungkasnya.

Reporter: Naila Asyifa, Anggita Rahma Dinasih
Editor: Rifki kurniawan

Previous post Εξαιρετική διασκέδαση και https://theleonbetcasinos.com για αξέχαστες στιγμές στον κόσμο του καζίνο
Next post Aktuelle Top-Online-Casinos mit https://nv-casino-deutschland.com.de für sicheres Spielvergnügen und hohe Gewinnchancen

nye casinoer

alt du har brug for vegascasino.nu

https://unlimitcasino.nu

インスピレーション royalxo.jp

ライセンスカジノ
casino beoordelingen Nederlands casino
gratis snurr spelautomater
noggrant valt https://slotzycasino.se
www.slotzycasino.se
senest opdateret dansk casino
missa inte spinjam1.se/

månadens bästa casino bonus

casino bonus

bedst lige nu 20 Bet Casino

slots

55-bet.nu