
Imbas teknis lapangan yang memberatkan dan kebijakan yang inkonsisten membuat pelaksanaan KKN in Campus pada tahun 2026 menimbulkan komplain dari sejumlah peserta.
Muncul pesan Instagram kepada Institut yang berisi komplain salah satu mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan kampus pada Sabtu (1/8). Komplain itu menyoal sejumlah teknis pelaksanaan KKN in Campus yang dinilai memberatkan beban akademik peserta dan kebijakannya yang inkonsisten.
“Banyak mahasiswa menilai sejumlah kebijakan dan prosedur teknis pelaksanaan KKN in Campus perlu dievaluasi karena memberatkan mahasiswa,’’ tulis salah satu mahasiswa peserta KKN in Campus kepada Institut.
Melansir lp2m.uinjkt.ac.id, KKN in Campus merupakan salah satu pilihan pengabdian mahasiswa yang diadakan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di unit-unit kerja kampus selama enam bulan.
Komplain itu juga diutarakan Anwar—bukan nama sebenarnya—peserta KKN in Campus unit Program Studi (Prodi), ia mengeluhkan beban prosedur pelaksanaan KKN in Campus sangat berat sehingga berbenturan dengan kewajiban akademiknya. Anwar menyoroti masa pelaksanaan KKN yang berlangsung selama enam bulan dengan kewajiban kehadiran sebanyak 100 jam setiap bulan memberatkan kewajiban akademiknya.
Selanjutnya, Anwar juga mempersoalkan informasi perbedaan ketentuan tugas akhir dengan yang ia dapatkan ketika pembekalan KKN in Campus. Ketika pembekalan, Anwar mendapatkan tugas akhir KKN in Campus hanya berupa video. Namun sebulan menjelang akhir masa KKN, Anwar terkejut dengan penambahan informasi tugas akhir berupa video, artikel jurnal dan e-book. Perubahan mendadak ini membuat Anwar tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan iuran untuk tugas akhir tersebut.
“Tidak ada detail tugas setelah pembekalan dan ada dugaan inkonsistensi dengan yang disampaikan hari ini,” keluh Anwar melalui Whatsapp pada Minggu (2/8).
Lalu, Anwar juga mengkritisi informasi syarat laporan bulanan wajib dibubuhi tandatangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) baru diinformasikan menjelang akhir masa KKN sehingga Anwar harus menyusun kembali laporan bulanannya. Lebih lanjut, Anwar juga menyoal penunjukan DPL yang baru diberikan setelah empat sampai lima bulan KKN dilaksanakan. “Ini menyulitkan kami semua, padahal pada ketentuan awal laporan tidak ada tandatangan DPL,” komplainnya.
Komplain serupa juga Institut dapatkan dari Rohim—bukan nama sebenarnya—peserta KKN in Campus unit Prodi, ia mengeluhkan lamanya informasi terkait kewajiban ketentuan tugas yang harus dikerjakan peserta. Meski demikian, Rohim tidak mempersoalkan output penugasan KKN in Campus jika informasi ketentuan diberikan sebelum pelaksanaan KKN selesai. “Kami harus menyusun kembali output kegiatannya,’’ resahnya pada Institut, Minggu (2/8).
Setelah itu, Rohim juga menyoal beberapa hal terkait teknis lapangan KKN in Campus, salah satunya perihal beban kerja yang didapatkannya, ia merasa pembobotan Satuan Kredit Semester (SKS) dengan jumlah kinerja yang dilakukannya tak setimpal. Selain itu, Rohim juga menyoroti penunjukan DPL yang baru dilakukan setelah lima bulan terlaksananya KKN sehingga ia bersama rekannya tidak mendapatkan bimbingan DPL selama lima bulan KKN berlangsung.
“Saya mendapatkan cerita bahwa banyak DPL yang tidak hadir untuk memberikan bimbingan, jadi cukup banyak kawan saya yang agak kehilangan arah dari awal pelaksanaan KKN,’’ ungkapnya.
Terakhir, Rohim berharap PPM dapat mengevaluasi struktur dan prosedur KKN in Campus sehingga tidak menyulitkan mahasiswa. Menurutnya, perlu ada pengkajian konversi SKS dengan waktu pelaksanaan KKN selama enam bulan dengan kewajiban kehadiran 100 jam. “Apakah hendak dinaikkan bobot nilai SKS-nya atau jangka waktunya dikurangi,” sarannya.
Kemudian, Rohim menekankan PPM untuk merapikan prosedur timeline dan output agar tidak ada perubahan secara mendadak sehingga memberatkan peserta. Selain itu, Rohim merasa perlu ada pembekalan DPL agar DPL mengetahui perubahan-perubahan mekanisme terkait pelaksanaan KKN in Campus. “Ada keluhan dari DPL saya yang tidak mengetahui teknis KKN in Campus di tahun ini berbeda dengan tahun lalu,’’ ujarnya.
Menjawab komplain dari mahasiswa, Ade Rina Farida, Kepala PPM Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LP2M) UIN Jakarta menjelaskan sudah dari awal tahun KKN in Campus dikelola lebih awal dan lebih detail, mulai dari seleksi peserta hingga prosedur pelaksanaannya.
“Sosialisasi pengelolaan dan teknis juga diadakan beberapa kali khusus untuk KKN in Campus ini bisa di cek di Instagram PPM,” ungkapnya.
Meski demikian, Ade mengakui adanya miskomunikasi terkait regulasi dan teknis lapangan KKN in Campus. Untuk itu, Ade akan melaksanakan Zoom dengan para peserta KKN in Campus untuk membahas miskomunikasi tersebut.
Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Naila Asyifa
