Tekan Angka Kekerasan Seksual
Oleh: Nurul Sayyidah Hapidoh* Dilansir dari kompas.com, Selasa (15/2) balita berusia empat tahun beberapa kali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan...
Oleh: Nurul Sayyidah Hapidoh* Dilansir dari kompas.com, Selasa (15/2) balita berusia empat tahun beberapa kali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan...
Oleh: Wan Muhammad Arraffi Belakangan ini, perkembangan Artificial Intelligence (AI)—kecerdasan buatan semakin masif. Dilansir dari berita suaramerdeka.com, kemampuan AI yang...
Oleh: Wan Muhammad Arraffi* Tren self-harm semakin marak terjadi pada remaja. Dilansir dari Instagram @narasinewsroom, 52 siswa SMP di Bengkulu...
Menurut penulis, peran masyarakat sebagai pemberi sanksi sosial dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan proyeksi bagi calon pelaku selanjutnya. Namun, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar masyarakat, salah satunya adalah menyebarkan identitas ABH.
Perguruan tinggi yang hendak memberikan gelar HC perlu merilis aturan baku mengenai hal ini. Persyaratan bagi calon penerima juga harus diperketat serta dipertimbangkan secara matang. Pernyataan kelayakan dari para promotor—pihak yang mendukung—penting untuk dipublikasikan agar masyarakat yakin bahwa perguruan tinggi mengambil keputusan yang tepat.
*Oleh: Yulius Nipu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mulai diwacanakan pada tahun 2015 dengan semangat dekolonisasi. Hal ini sebagaimana yang...