Terganjal Tim Verifikasi, FDI Kembali Aklamasi

Read Time:2 Minute, 6 Second
Seperti sebelumnya, aklamasi kembali dipilih dalam menentukan pimpinan baru Dewan Eksekutif Mahasiswa tingkat Fakultas (Dema-F) Dirasat Islamiyah (FDI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta 2016. Kali ini persoalan administrasi pendaftaran menjadi biang keladi kandasnya pasangan calon bertarung memperebutkan kursi Dema-F FDI.

Salah satunya ialah Denda Maulasa, saat dihubungi Institut, Sabtu (24/12) ia menuturkan, dirinya tidak dapat melanjutkan pencalonan menjadi Dema FDI dikarenakan gagal lolos dalam tahapan verifikasi berkas oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) FDI. Lebih lanjut ia menambahkan, awalnya ia bersama tim pemenangannya telah berhasil mengumpulkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melebihi jumlah yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) UIN Jakarta.
Hanya saja, imbuh Denda, hasil verifikasi menyatakan ia bersama pasangan calonnya yakni Faiz Badridduja dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Kala itu, KPPS FDI beralasan, kegagalan dirinya disebabkan KTM yang ia kumpulkan tidak memenuhi 8% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) FDI yang minimal 32 KTM pendukung. “Padahal sudah menyerahin KTM lebih dari yang ditetapkan, tapi katanya banyak KTM yang sama,” cetus mahasiswa semester lima ini.
Menanggapi demikian, Koordinator KPPS FDI Yogi Saifullah membenarkan, syarat KTM pendukung merupakan kendala utama bagi bakal calon nomor urut dua (Denda Maulasa & Faiz Badridduja) urung menjadi bakal calon Dema-F. Ia menjelaskan, salah satu syarat terpenting ialah mengumpulkan KTM pendukung sebanyak 8% atau 32 KTM dari seluruh jumlah DPT FDI yaitu 391 mahasiswa.  

Dalam persoalan Denda, tambah Yogi, meskipun ia telah mengumpulkan sebanyak 56 KTM, namun hanya 29 yang sah terverifikasi. Kondisi tersebut disebabkan 27 KTM lain yang dikumpulkan Denda sama dengan yang didaftarkan bakal calon lainnya. Bila merujuk pada peraturan KPU, KPPS hanya dapat mengesahkan KTM yang terlebih dahulu diserahkan.

Di sisi lain, Denda mengakui dirinya pun belum memahami detail aturan Pemilu Mahasiswa tahun ini. Akan tetapi, ia juga merasa KPU kurang menyosialisasi peraturan yang telah dibuat. Ia pun cukup menyayangkan atas aklamasi yang kembali dialami Dema FDI. “Padahal ini kan moment mahasiswa berdemokrasi,” ujarnya, Sabtu (24/12).

Lebih lanjut Yogi berharap, untuk Pemira tahun depan nanti, semua bakal calon Dema-F bisa lebih teliti dalam membaca draf KPU terlebih dahulu. “Harap dipersiapkan dengan baik supaya tidak lagi terjadi keteledoran seperti ini,” harapnya, Rabu (21/12).

Ihwal kurangnya sosialisasi peraturan KPU, Humas KPU UIN Jakarta Khaidir Ali menegaskan, untuk peraturan tentang syarat KTM pendukung sejumlah 8% dari jumlah DPT sudah sangat sesuai. Aturan tersebut, tambah ia, juga sudah dibahas secara matang. “Dari persyaratan itu diharapkan calon yang mendaftar adalah mahasiswa yang berperan aktif, dibuktikan dengan pengumpulan KTM pendukung tersebut,” tutupnya, Jumat (23/12).

AKK

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Minim Sosialisasi, 3404 Surat Suara Abstain dan Tidak Sah
Next post KATA