Pengelolaan Limbah UIN Tak Maksimal

Read Time:3 Minute, 17 Second



      Setiap yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib memiliki pengelolaan limbah. Namun, tak semua Laboratorium Kimia di UIN Jakarta memiliki pengelolaan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai lembaga pendidikan yang saat ini tidak hanya berfokus pada pengkajian agama, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki tiga laboratorium kimia. Tempat itu digunakan sebagai sarana mahasiswa belajar dan meneliti kajian alam. Namun, dari laboratorium kimia yang ada, tak semua memiliki pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan pemerintah, khususnya bahan berbahaya dan beracun atau sering disingkat B3.
Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi, atau komponen lain yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lain. Salah satu bahan kimia yang berbahaya yaitu, benzena, kloroform, asam sulfat dan bahan lain yang beracun. Bahaya yang timbul pun bisa dari sifat, konsentrasi, maupun jumlahnya yang berlebihan.
Tak adanya pengelolaan limbah B3, secara tidak langsung melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, setiap orang atau lembaga yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah.
Tiga laboratorium yang ada di UIN Jakarta berada di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Pusat Lab Terpadu (PLT), dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Namun, laboratoium yang terletak di FITK lantai 1 belum memiliki pengelolaan limbah B3. Limbah sisa praktikum yang dihasilkan langsung mengalir ke saluran pembuangan umum.
Keharusan adanya pengelolaan limbah B3 diungkapkan Kepala PLT, Nur Aini Hidayah. Ia menjelaskan, limbah sisa praktikum yang tergolong dalam B3 harus diolah dulu dalam Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. “Biar cairan kimia yang dibuang ke selokan sudah tidak berbahaya lagi,” ucapnya, Rabu (22/3). 
Sementara itu, laboratorium yang ada di FKIK dan PLT telah memiliki tempat pengelolaan limbah. Akan tetapi, pengelolaan ini ternyata belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Ini terlihat dari tidak adanya pemeriksaan rutin terhadap kelayakan pengelolaan limbah tersebut.
Belum adanya SOP di laboratorium ini dibenarkan oleh Sekretaris Program Studi Kesehatan Masyarakat, Dewi Utami Iriani saat ditemui di ruangannya lantai 2 FKIK. Menurutnya, belum ada prosedur tetap membuat tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah B3 ini. “Kalau belum ada SOP-nya kan enggak jelas siapa yang harus mengerjakan apa,” ucapnya, Kamis (23/3).
Dewi yang fokus di bidang kesehatan lingkungan menambahkan, seharusnya di laboratorium itu ada saluran khusus membuang limbah. Dengan saluran khusus ini limbah cair sisa praktikum akan mudah terkumpul di tempat pengelolaan. “Di  FKIK sudah ada saluran khusus, tapi pratiknya kadang tercampur dengan mencuci alat-alat laboratorium,” jelasnya. 
Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua cara. Dewi menjelaskan dengan cara fisika dan kimia. Melakukan penyaringan kemudian diendapkan merupakan cara fisika. Sedangkan menambahkan cairan khusus untuk menguragi kadar keasaman adalah cara kimiawi.
Limbah B3 tanpa melewati pengelolaan terlebih dahulu dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Membunuh biota yang hidup di lingkungan adalah contohnya. “Bahkan, jika limbah mengandung kapur dapat menyumbat saluran karena plak yang dihasilkan,” ujar Dewi yang juga Dosen FKIK.
Lebih lanjut, adanya pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan limbah perlu dilakukan. Pemeriksaan rutin guna mengukur kadar zat kimia yang akan di buang ke saluran pembuangan masyarakat. Menurut Dewi, zat cair yang akan dibuang itu harus diukur kadar keasamannya atau pH dan Amonianya. “Pengukuran ini untuk melihat apakah pH-nya telah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembuangan air limbah,” jelasnya.
Pengelola Laboratorium FITK Iwan Setiawan, mengaku telah mengajukan adanya pengelolaan limbah hasil praktikum kepada PLT, akan tetapi, belum mendapat tanggapan. Padahal menurut Iwan, pihaknya tidak mengajukan pembangunan instalasi baru, melainkan kerja sama dengan PLT dalam mengolah limbah. “Tapi PLT tidak pernah memfasilitasi sampai sekarang,” ucapnya ketika ditemui di ruangannya lantai 1 FITK, Kamis (23/3).
Tidak adanya pemeriksaan secara rutin terhadap pengelolaan limbah ini pun diakui oleh Sub-Bagian Rumah Tangga Ahmad Halim. Menurutnya pemeriksaan terhadap limbah B3 saat ini belum tersedia di UIN Jakarta. “Saat ini sih belum ada pemeriksaan untuk sampah beracun ,” pungkasnya, Selasa (21/3).
Yayang Zulkarnaen

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Politisasi Agama Dalam Pilkada DKI Jakarta
Next post Negara dan Kekerasan Anti-China di Indonesia