Read Time:2 Minute, 25 Second
Pengabdian di masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dipenuhi mahasiswa. Namun banyak mahasiswa yang mengalami kendala dalam menulis laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kendalanya mulai dari sulit komunikasi antar mahasiswa setelah KKN hingga banyak yang kurang memahami prosedur penulisan laporan KKN.
Sebagaimana yang terjadi dengan Maya Arianty Adjie mahasiswi Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Menurutnya setelah pelaksanaan KKN teman sekelompoknya lebih sulit dihubungi untuk mengerjakan laporan. Padahal sertifikat KKN ini merupakan syarat untuk mengikuti sidang skripsi. “Karena saya butuh sertifikat KKN untuk wisuda, yaudah saya yang ngerjain laporan sendiri,” katanya, Rabu (7/5).
Sama halnya dengan Maya, sulitnya pengerjaan laporan KKN pun dirasakan oleh Rizqi mahasiswa Ilmu Hukum. Menurut Rizqi sewaktu penulisan berlangsung dirinya dan teman sekelompoknya tidak serius dalam menulis laporan KKN. Ketidakseriusan ini pun lebih dipersulit dengan kinerja Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) yang ia anggap kurang maksimal dan cenderung mempersulit.
Namun hal ini dibantah Eva Nugraha selaku Ketua Penyelenggara KKN 2016 menyatakan bahwa pihak PPM tidak mempersulit pembuatan laporan. Menurutnya kebanyakan mahasiswa datang ke PPM untuk minta sertifikat KKN sementara buku laporannya belum ada. Oleh karenanya, lanjut Eva, agar memudahkan pembuatan laporan pihak PPM memberi tiga pilihan.
Tiga opsi yang ditawarkan PPM diantaranya, mahaiswa yang kesulitan mengumpulkan anggota kelompoknya yang lain dianjurkan untuk bergabung dengan kelompok baru. Nantinya kelompok ini akan menyusun laporannya masing-masing dan disatukan dalam sebuah buku. Setelah buku ini mengalami revisi baru kemudian ditandatangani oleh pihak PPM.
Kedua, untuk mendapatkan sertifikat KKN, mahasiswa harus merevisi tiga buku laporan KKN kelompok lain dalam jangka waktu seminggu. Jika dalam tempo yang diberikan PPM tidak selesai, maka mahasiswa akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu perminggu. Menurut Eva uang hasil denda tersebut akan disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Opsi ketiga, bahwa mahasiswa yang ingin menyelesaikan bimbingan penulisan laporan KKN, Eva bersedia memberikan bimbingan bersamanya. Namun untuk mengikuti bimbingan ini dikenakan biaya yang tentative. Tujuan dari bimbingan ini adalaha mahasiswa bisa menyelesaikan laporan KKNnya segera.
Bercermin pada KKN tahun lalu, dari pserta KKN 2016 yang berjumlah 2.812 hanya 1800 mahasiswa yang berhasil mengerjakan laporan KKN. Artinya ada sekitar 1012 mahasiswa atau sekitar 100 kelompok KKN tahun 2016 yang belum menyelesaikan laporan KKN.
Laporan KKN yang seharusnya sudah selesai pada Desember 2016, namun hingga kini banyak mahasiswa yang belum menyelesaikannya. Mahasiswa kemudian beralasan bahwa pihak Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) melakukan komersialisasi terhadap pembuatan buku laporan KKN. Menurut Rizki opsi yang diberikan oleh Pihak KKN terlalu berlebihan. “PPM memberikan tiga opsi bagi yang bermasalah namun bagi saya opsi ini terlalu berlebihan” ujarnya, Rabu (7/6).
Ketiga opsi ini kemudian diikuti oleh sebagian mahasiswa yang belum menyelesaikan buku laporan KKN. Menurut Dina Asrianti mahasiswi Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir mengikuti pola ketiga yang diberikan oleh Eva Nugraha. Dina sendiri akhirnya bisa menyelesaikan penulisan laporan KKN nya. “Saya sudah mengikuti opsi ketiga yang diberikan Pak Eva, sudah seminggu mengikuti bimbingan” ujarnya, Kamis (8/6).
CMH
Average Rating