Tangkis Praduga Penggelapan Dana

Tangkis Praduga Penggelapan Dana

Read Time:4 Minute, 52 Second

 

Tangkis Praduga Penggelapan Dana

UIN Jakarta Watch melaporkan dugaan praktik maladministratif dan penggelapan dana oleh Rektor dan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Namun, sang oknum dengan tegas menyangkal segala tuduhan.

Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan tindak korupsi, Kamis (19/11). Sang pelapor ialah pihak UIN Jakarta Watch, sebuah perkumpulan orang yang bertujuan mengawasi pelanggaran hukum oleh pemangku kebijakan dalam kampus. UIN Jakarta Watch memperoleh bukti pelaporan dari ­e-mail demokrasimukidi@protonmail.com yang mengindikasi penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan keterangan atas pembangunan asrama mahasiswa.

Dugaan tersebut berawal dari adanya Surat Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilayangkan kepada Rektor UIN Jakarta pada Senin (12/10). Pasalnya, proposal permohonan dana yang dikirim menggunakan dua stempel berbeda. Sebelumnya, pihak pemohon dana menggunakan stempel Panitia Pembangunan Asrama – Pembangunan Gedung Padepokan Aswaja-NU PMII Tangerang Selatan. Namun kemudian, ditemukan proposal permohonan dana dengan stempel Panitia Pembangunan Gedung Pondok Pemuda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bukan hanya itu, terdapat nomer rekening yang dinilai janggal. Pasalnya, proposal tidakmencantumkan Rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Semua uang terkait pengembangan fasilitas seharusnya masuk ke Rekening BLU. Namun dalam proposal, malah Rekening Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang tertera untuk menerima dana bantuan.

Fuad selaku pihak UIN Jakarta Watch mengaku, ia harus menunggu kurang lebih 8 jam dari pukul 10.30 hingga 20.00 saat proses pelaporan. Ia pun harus melalui beberapa bagian hingga akhirnya mencapai bagian reskrim umum. Penyelidikan Kepala Polda Metro Jaya membutuhkan waktu dua sampai tigahari untuk proses pemanggilan berikutnya.

Fuad menambahkan, pengaduan pada minggu ketiga November ditolak karena takmendapat surat laporan dan hanya berupa penaruhan surat. Pihaknya kemudian melaporkan kembali pada Senin (30/11) dengan melengkapi semua berkas. Oknum yang akan ia laporkan adalah atas nama Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa yakni Mundzier Suparta.Untuk melaporkan rektor, kamibelum dapat bukti yang kuat,ujar Fuad terkait alasannya mengubah target oknum yang akan dilaporkan, Kamis (26/11).

Institut pun mengonfirmasi terkait pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer. Ia mengungkapkan, sebelumnya pihakkemahasiswaan tak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Masri kemudian baru mengetahui hal itu setelah mendapat informasi dari BPKH. “Tepatnya ketika adanya Surat Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan dari BPKH,” ungkap Masri, Kamis (26/11).

Adapun Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Andi M. Faisal Bakti menyatakan, tak ada tindak lanjut dari pihak UIN Jakarta terkait pelaporan rektor kepada Polda Metro Jaya. Ia juga mengatakan, dirinya sudah diwawancarai oleh pihak UIN Watch sebelumnya. “Saya ditanya oleh mereka, apakah saya tahu terkait bantuan ini? Saya jawab, tidak,” ungkap Andi melalui WhatsApp, Kamis (26/11).

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta Mundzier Suparta membantah dugaan-dugaan UIN Watch dalam pers rilisnya. Ia mengatakan, proposal yang diajukan ke BPKH pada Jumat (14/6) itu memang keliruan perihal stempelnya. Maka pada Sabtu (15/6), ia mengirim lagi surat dan proposal yang sudah diralat. “Saya sadari itu keliru, maka segera saya revisi,” jelas Suparta, Sabtu (28/11).

Terkait nomor rekening pada proposal, Suparta menyatakan rekening Bank Syariah Mandiri merupakan rekening permintaan dari pihak BPKH. Padahal sebelumnya, ada pula bantuan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikirimkan melalui Rekening BLU UIN Jakarta. “Jadi, itu memang permintaan pihak pemberi dananya. Hingga saat ini, pihak BPKH pun belum menyetujui permohonan dana yang kami ajukan,” imbuh Suparta.

Suparta mengaku, UIN Jakarta Watch tidak pernah sama sekali menanyakan kebenaran kronologi secara langsung kepadanya. Tanpa klarifikasi, Suparta menyayangkan sikap UIN Watch yang tergesa-gesa melakukan pelaporan. Baginya, tak masalah jika UIN Jakarta Watch melapor ke pihak mana pun. “Saya tidak menipu atau menyalahgunakan wewenang,” pungkas Suparta ketika Institut wawancara di kediamannya.

Kronologi Pelaksanaan Pembangunan Gedung

Sesuai lampiran yang Institut peroleh dari Suparta, pelaksanaan pembangunan gedung itu sendiri bermula sejak September 2014. Pada awalnya, Suparta meminta Rektor UIN Jakarta Periode 2006—2015 Komaruddin Hidayat untuk memberi kompensasi atas tanah hak guna pakai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat yang digunakan oleh UIN Jakarta untuk gedung perkuliahan.

Jauh mundur ke belakang, PMII Cabang Ciputat telah diberi izin hak pakai tanah seluas 1000 meter persegi oleh Yayasan Badan Wakaf Al-Islam Jakarta di Ciputat pada 1970. Tanah tersebut dulunya merupakan JalanNurul Huda, Kampung Utan yang sekarang ialahpagar Kampus I UIN Jakarta.

Kemudian pada 8 Oktober 2014, terbitlah Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Jakarta Nomor Un.01/R/KS.01.1/531/2014 tentang Penunjukan Pengguna Lahan Kementerian Agama casu quo (c.q.) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada hari itu pula telah dilakukan penandatanganan surat perjanjian antara Pembina PMII Ciputat dengan Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam surat perjanjian tersebut, UIN Jakarta memberi izin kepada PMII Ciputat untuk memanfaatkan tanah milik Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta seluas 500 meter persegi yang terletak di JalanTarumanegara, Ciputat Timur. Kemudian pada 24 Juli 2017, Rektor UIN Jakarta Periode 2015—2019 Dede Rosyada melakukan adendum surat perjanjian yang mengizinkan PMII Ciputat untuk memanfaatkan tanah seluas 1.106 meter persegi.

Gedung yang dibangun di atas tanah hak guna tersebut nantinya terdiri dari dua bangunan gedung, yakni Padepokan Aswaja NU-PMII dan Asrama Pemuda Mahasiswa UIN Jakarta. Penamaan Gedung Asrama Pemuda Mahasiswa UIN Jakarta itu sendiri atas dasar permintaan dari Kemenpora sebagai pemberi dana bantuan. “Dana pembangunan gedung tersebut sepenuhnya dari Kemenpora,” tambah Suparta. Sedangkan itu, dana pembangunan Padepokan Aswaja NU-PMII bersumber dari berbagai kontribusi Alumni PMII.

Pembentukan Panitia Pembangunan Asrama Pemuda Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri dilaksanakan oleh Dede Rosyada pada 2017 silam, kemudian diperbaharui oleh Amany Lubis pada 2019. Hingga berita ini ditulis, Amany Lubis masih belum memberi tanggapannya terkait dugaan penyimpangan, pemalsuan keterangan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi yang dilaporkan UIN Watch kepada Polda Metro Jaya.

Ika Titi Hidayati, Roshiifah Bil Haq, Sefi Rafiani

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Tabloid Edisi 65 Previous post Tabloid Edisi 65
Polemik Kinerja Sema-U di Ujung Masa Bakti Next post Polemik Kinerja Sema-U di Ujung Masa Bakti