Pelaksanaan MPMU tahun ini menuai kritik dari sejumlah pengurus organisasi mahasiswa di UIN Jakarta. Sema-U menjadi bulan-bulanan usai mengumumkan mekanisme pelaksanaan MPMU secara mendadak.
Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) melayangkan undangan dan siaran pemberitahuan pada Sabtu, 19 Juni silam, melalui grup WhatsApp Sema se-Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Siaran tersebut berisi sosialisasi Musyawarah Perwakilan Mahasiswa Universitas (MPMU) yang bakal digelar dua hari setelahnya, dengan mengundang perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) UIN Jakarta. Sosialisasi yang dilakukan di Sekretariat Sema- U lantas hanya dihadiri sebagian utusan Sema-F.
Pada Senin siang, 21 Juni lalu, Sema-U secara tiba-tiba mengumumkan mekanisme MPMU menjadi dua tahap di grup WhatApp Sema se-UIN Jakarta. Menurut Ketua Sema Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Niko Miyora Ramadhan, hal itu melanggar prosedur administrasi organisasi dalam merancang sebuah acara. “Saya langsung meminta notulensi hasil rapat sosialisasi dua hari yang lalu,” ucapnya, Sabtu (26/6).
Dirinya juga keberatan atas mekanisme itu, dan meminta Sema-U untuk mempertimbangkan ulang. Namun hingga Selasa, 29 Juni, Ketua Sema-U Muhammad Sahrul, tak kunjung merespons permintaan wawancara dari Institut.
Niko mengatakan Sema-U baru mengirimkan notulensi keputusan rapat tersebut pada malam hari. Isi notulensi, kata dia, tidak mencantumkan pemimpin rapat serta kehadiran para utusan Sema-F. Dirinya lantas mempertanyakan notulensi kesepakatan sosialisasi itu. Sema FITK pun langsung menolak mekanisme MPMU. “Pada akhirnya MPMU secara dua tahap tidak memiliki dasar yang jelas selain karena pandemi,” tuturnya.
Sema Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fdikom) pun juga mengambil sikap serupa. Ketua Sema Fdikom, Syafira Febby Ayu mengatakan, dalam notulensi sosialisasi MPMU, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) tidak diikutsertakan pada tahap dua. Sejumlah pengurus Sema di tingkat fakultas pun menuntut Sema-U untuk melibatkan seluruh unsur organisasi mahasiswa (ormawa) dalam sosialisasi mekanisme pelaksanaan MPMU. Febby juga mengungkapkan, Sema-U mengabaikan aspirasi ormawa yang menolak sosialisasi MPMU sehingga kesepakatan terkesan diambil secara sepihak.
Febby juga menilai hasil notulensi keputusan tersebut terkesan tidak transparan. Apabila melihat dari struktural Sema-U ke Sema-F hanya terdapat garis koordinasi, bukan garis instruksi. “Sosialisasi yang saya hadiri tidak menemukan hasil final, mungkin karena Ketua Sema-U tidak hadir,” ucap Febby pada Sabtu (26/6).
Sudah Tahap Satu
Dari sejumlah pengurus Sema-F yang mengambil sikap penolakan, ada segelintir di antara mereka yang sudah melaksanakan MPMU tahap satu: Sema Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Sema Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Ketua Sema FEB, Muhammad El Sultani Arief menuturkan, ihwal keterlibatan seluruh ormawa, dirinya tidak pandang bulu dengan hal itu. Menurut dia tiap Sema Fakultas perlu merangkul, dan menyalurkan seluruh aspirasinya dalam MPMU tahap dua mendatang. Sultani menambahkan, hal-hal baru yang diterapkan dalam MPMU di masa pandemi ini adalah bentuk kewajaran. “Saya di sini memposisikan diri di tengah-tengah,” ucap Sultan, Minggu (27/6).
Ketua Sema FISIP Aldi Ryandito, mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan mengalami keterlambatan waktu. Lantaran saat itu sedang turun hujan, sehingga para utusan Sema Fakultas datang terlambat. Sementara, pihak ormawa yang keberatan dengan pelaksanaan MPMU dua tahap, menurut Dito, perlu melakukan diskusi kembali dengan Sema-U. “Sehingga yang menolak dapat menerima MPMU dua tahap ini,” katanya pada Senin (28/6).
Kembali Mendadak
Merujuk pada Surat Pemberitahuan Nomor: 096/SEMA-UIN/010/002/VI/2021, pelaksanaan MPMU mengalami perpanjangan jadwal. MPMU tahap satu yang awalnya berakhir pada 26 Juni lalu, secara mendadak berubah menjadi 30 Juni 2021. Pelaksanaan MPMU tahap dua, bermula dilaksanakan pada tanggal 01-03 Juli, berubah menjadi 05-07 Juli 2021.
Berdasarkan keterangan Sema-F FITK Niko, surat pemberitahuan pengunduran jadwal tersebut baru disebarluaskan pada Selasa siang, 29 Juni lalu. Niko mengatakan, surat ini dibuat tanpa rapat koordinasi dengan Sema Fakultas UIN Jakarta. “Jadi, keputusan sepihak ini terjadi lagi,” tutur Niko, Rabu (30/6). Menurut Niko, jika ada perpanjangan waktu MPMU hingga 30 Juni, seharusnya surat itu disiarkan sedari 26 Juni lalu, bukan pada tanggal 29 Juni.
Nur Hana Putri & Syifa Nur Layla
Average Rating