Menjelang akhir masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 24 Agustus 2021, pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tak kunjung mengeluarkan Surat Keterangan (SK) mengenai keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Merespons hal itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) membuka pusat bantuan bagi para mahasiswa yang kesulitan untuk membayar UKT. Beragam urun tangan pun hadir, mulai dari sosialisasi teknis pengajuan penurunan UKT, advokasi, dan penggalangan dana.
Seperti Dema Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang melakukan sosialisasi advokasi keringanan UKT bagi mahasiswa FSH. Ketua Dema FSH Azizah mengatakan bahwa sejak 20 Juli lalu, Departemen Kajian Strategis dan Advokasi Dema FSH telah membuat berkas kajian dan poin-poin tuntutan yang disertai data-data mahasiswa setiap fakultas.
Menurut Azizah, sebelumnya Dema FSH telah berkolega dengan para Dema Fakultas lainnya guna melayangkan surat audiensi advokasi keringanan UKT kepada Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum atau Wadek 2. Namun hingga kini, Wadek 2 pun belum menyambut surat tersebut. Oleh karena itu, kesepakatan untuk audiensi dilakukan dari masing-masing fakultas. Azizah melanjutkan pada 7 Agustus Dema FSH telah melayangkan surat undangan keringanan UKT kepada dekanat dan akhirnya diterima. Kemudian disusul pemberian regulasi beserta formulir terkait keringanan UKT oleh dekanat pada tanggal 10 Agustus 2021.
Sosialisasi advokasi keringanan UKT ini merupakan bentuk inisiatif Dema FSH dan dorongan atas keluhan mahasiswa-mahasiswa FSH. Terdapat sekitar 360 mahasiswa yang telah mengisi di google form sejak dibuka pada tanggal 2 Agustus. Di masa pandemi, advokasi ini dilakukan secara masif dibandingkan sebelum pandemi. “Tidak seperti semester lalu, SK Rektorat diterbitkan dekanat, di semester ini ada hanya informasi prosedural keringanan UKT,” ujar Azizah, Selasa (17/8).
Hal serupa juga dilakukan oleh Dema Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), sosialisasi mengenai keringanan UKT telah dilakukan sejak akhir Juli oleh Departemen Kemahasiswaan Dema FITK. Ketua Departemen Kemahasiswaan Dema FITK Muhammad Fikri menjelaskan inisiatif ini telah didiskusikan bersama internal kemahasiswaan Dema FITK bersama Dema-F lainnya. Selain itu, advokasi ini telah melalui diskusi dengan Wadek 2 sebagai kesepakatan audiensi dan regulasi penurunan UKT. “Data mahasiswa terlebih dahulu diverifikasi pihak fakultas baru ke pihak universitas” jelas Fikri, Rabu (18/8).
Sayangnya, asesmen advokasi UKT oleh Dema FITK hanya berjalan sehari akibat informasi yang didapatkan dari wadek 2, jika batas pengumpulan hanya sampai tanggal 13 agustus 2021. Sampai hari itu tercatat 208 mahasiswa yang terdampak pandemi. “Kami hanya melakukan asesmen satu hari mulai tanggal 12 siang sampai tanggal 13 siang” imbuh Fikri.
Menurut Fikri, upaya advokasi oleh masing-masing Dema-F mendapatkan apresiasi oleh Abdul Mu’in selaku Wadek 2 FITK. Dalam rangka membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi, tidak ada kriteria khusus untuk penerima advokasi. Namun data harus terpercaya, terbaru dan terlampir sesuai fakta keadaan serta berhubungan dengan alasan yang diajukan.
Bantuan advokasi turut digencarkan oleh Dema-F Ushuluddin (FU) yang bekerja sama dengan Senat Mahasiswa (Sema) FU. Ketua Dema FU, Rafi Syuja menjelaskan tidak ada pengumpulan data mahasiswa berupa formulir atau google form. Dalam acara diskusi terbuka Dema FU dan Sema FU pada tanggal 9 Agustus 2021, Rafi meminta para mahasiswa untuk mengajukan advokasi secara personal kepada pihaknya. Pendataan mahasiswa dilakukan dengan cara mengirimkan berkas utama dan pendukung sesuai SK Rektor melalui pesan WhatsApp. Hingga saat ini, baru satu mahasiswa yang mengajukan bantuan advokasi kepada Dema FU.
Rafi mengaku agenda ini belum dibicarakan lebih lanjut dengan Dekan Ushuluddin. Tetapi pihak Dema FU sudah memberitahukan hal ini kepada Wadek Bidang Kemahasiswaan atau Wadek 3 dan sudah terdengar oleh Wadek 2. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan hitam di atas putih dari Wadek 2 dan Wadek 3. “Walaupun begitu, Dema FU tetap dalam proses membantu mahasiswa yang terkendala dalam pembayaran UKT,” tutur Rafi, Rabu (18/8).
AKSI GALANG DANA
Tidak hanya sosialisasi dan advokasi penurunan UKT, beberapa Dema-F pun mengadakan aksi galang dana untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Di antaranya terdapat Dema-F Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Dema-F Sains dan Teknologi (FST).
Ketua Dema FISIP, Muhammad Nur Hidayatulloh mengatakan bahwa penggalangan dana bertema “Mulai dari Patungan!” sudah dimulai sejak 20 Juli dan akan ditutup sampai hari menjelang terakhir pembayaran UKT. Agenda ini telah diketahui dan memperoleh izin dari Dekan dan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FISIP. Pada Selasa (17/8), Nur menyebutkan dana yang terkumpul per hari itu mencapai kurang lebih Rp1,7 juta.
Nur menyebutkan terdapat dua tahapan seleksi untuk menentukan calon penerima bantuan. Pada tahap awal, mahasiswa diharapkan melakukan pemberkasan mirip seperti formulir kebijakan keringanan UKT semester lalu. Kemudian calon penerima bantuan yang terpilih pada seleksi tahap awal akan melakukan tahapan berikutnya, yaitu wawancara dengan pihak Dema FISIP.
Dema FISIP tidak membatasi syarat pendaftaran dengan golongan UKT tertentu. Walaupun pada tahap penyeleksian, pendapatan orang tua dan golongan UKT menjadi kriteria utama. “Kami tidak membatasi pendaftar, misalnya hanya kelompok UKT 1-3 yang boleh ikut, karena kami percaya pandemi berdampak tak hanya kepada segelintir orang saja” ucap Nur, Selasa (17/8).
Nur menuturkan belum dapat menentukan jumlah uang bantuan yang akan diberikan oleh pihak penerima. Ia menjelaskan bahwa jumlah bantuan tersebut akan disesuaikan dengan hasil akhir penggalangan dana dan seberapa banyak calon penerima nantinya.
Begitupun Dema FST yang mengangkat tema “CebanUntukSaintek” dibuka mulai tanggal 21 Juli dan akan ditutup pada 20 Agustus 2021. Sekretaris 2 Dema FST, Faiza Munisa mengatakan bahwa agenda ini sudah diketahui oleh jajaran pihak fakultas. Pada Selasa (17/8), terlapor dana yang terkumpul sebanyak Rp3,6 juta.
Dema FST menentukan beberapa tahap seleksi bagi para pendaftar penerima bantuan. Pada tahap awal, pendaftar akan melakukan pemberkasan melalui google form yang telah disediakan. Berkas yang harus dikumpulkan diantaranya surat pendapatan orang tua, surat keterangan Putus Hubungan Kerja (PHK) atau kematian akibat pandemi, dan esai yang berisi alasan pengajuan bantuan UKT.
Berikutnya, data mahasiswa yang lolos pada seleksi tahap awal akan diserahkan kepada delapan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) di FST. Pihak HMPS memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali data mahasiswa melalui seleksi wawancara dan membentuk data prioritas yang kemudian akan dikembalikan kepada Dema FST.
Faiza menjelaskan, untuk saat ini terkumpul 18 mahasiswa FST yang mengajukan berkas bantuan dana UKT. Sama seperti Dema FISIP, nominal uang bantuan bagi tiap penerima akan disesuaikan dengan hasil akhir penggalangan dana dan seberapa banyak calon penerima nantinya.
Berbeda dengan Dema FISIP dan FST, Dema Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) sempat merencanakan agenda penggalangan dana bantuan UKT namun sampai saat ini belum terealisasikan. Sedangkan pihak Dema FAH mengaku telah menerima banyak permintaan untuk mengadakan agenda advokasi penurunan maupun bantuan dana UKT.
Wakil Ketua Dema FAH, Ulva Marsella menyebutkan bahwa terdapat kendala internal yang menyebabkan agenda tersebut tidak segera terlaksana. “Terdapat kendala internal. Tapi kita sudah ada opsi pengganti untuk masalah UKT. Cuma untuk saat ini belum bisa saya beritahu karena sedang proses,” pungkas Ulfa, Rabu (18/8).
Hany Fatihah Ahmad, Didya Nur Salamah
Average Rating